PT.
Kontak perkasa Futures merupakan anggota dari Bursa Berjangka Jakarta dan
anggota Kliring Berjangka Indonesia.
Memiliki pengalaman
dan kemampuan yang handal dalam mengembangkan perdagangan berjangka komoditi di
tanah air, turut andil dalam memajukan industri perdagangan berjangka dan
transaksi system perdagangan alternatif di dalam negeri.
PT.
Kontak perkasa Futures saat ini telah memiliki kantor pelayanan dibeberapa kota
di Indonesia, meliputi kota Jakarta, Yogyakarta, Bali, Balikpapan,
Banjarmasin, Pekanbaru, Makassar, Surabaya dan Bandung dengan menyediakan
layanan transaksi derivatif lainnya yang sangat diminati investor yaitu
transaksi derivatif indeks saham selain transaksi derivatif komoditi yang telah
ada.
Perdagangan berjangka di PT. Kontakperkasa Futures dilakukan secara komputerisasi demikian juga untuk memantau harga di lantai bursa dilakukan secara on-line. PT. Kontakperkasa Futures senantiasa berupaya untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada seluruh calon nasabah dan nasabah.
PT.
Kontak perkasa Futures adalah Pialang Berjangka yang sudah mendapat izin usaha
sebagai Pialang Berjangka dari BAPPEBTI, hal ini sesuai dengan Undang-Undang
Republik Indonesia No. 32 Thn 1997 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi.
Secara lebih lengkapnya adalah sebagai berikut :
* Akta berita acara rapat: No. 161 Tanggal 19 Juli 2002 oleh Notaris Noor Irawati SH, PT. Kontak Perkasa Futures.
* Pengesahan Departemen Kehakiman dan HAM: C-16764 HT.01.04.TH.2002.
* Surat Persetujuan Pengalihan Ke anggotaan Bursa (SPAB) Nomor: SPPKB-006/BBJ/12/00.
* Izin Usaha Pialang Berjangka : Keputusan Kepala Bappebti, Nomor: 41/BAPPEBTI/SI/XII/2000.
* Keanggotaan Lembaga Kliring Berjangka, Nomor: 08/AK-KJBK/XII/2000.
* Akta berita acara rapat: No. 161 Tanggal 19 Juli 2002 oleh Notaris Noor Irawati SH, PT. Kontak Perkasa Futures.
* Pengesahan Departemen Kehakiman dan HAM: C-16764 HT.01.04.TH.2002.
* Surat Persetujuan Pengalihan Ke anggotaan Bursa (SPAB) Nomor: SPPKB-006/BBJ/12/00.
* Izin Usaha Pialang Berjangka : Keputusan Kepala Bappebti, Nomor: 41/BAPPEBTI/SI/XII/2000.
* Keanggotaan Lembaga Kliring Berjangka, Nomor: 08/AK-KJBK/XII/2000.
*
SK Bappebti, Nomor: 95/BAPPEBTI/PER/06/2012 tentang Sistem
Pedangangan Alternatif.
*
Perjanjian Kerjasama dengan Pedagang Penyelenggara Sistem Perdagangan
Alternatif PT. Royal Assetindo,Surat Perjanjian Kerjasama, Nomor: 16/DIR/KPF/IV/2007
* SK Bappebti, Nomor: 1145/BAPPEBTI/SP/3/2007 tentang Pemberian Persetujuan sebagai peserta Sistem Perdagangan Alternatif (SPA) kepada PT. Kontakperkasa Futures
* SK Bappebti, Nomor: 1145/BAPPEBTI/SP/3/2007 tentang Pemberian Persetujuan sebagai peserta Sistem Perdagangan Alternatif (SPA) kepada PT. Kontakperkasa Futures
*
Surat Persetujuan Keanggotaan Bursa di Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia
Nomor: 033/SPKB/ICDX/Dir/VIII/2010
BAPPEBTI
atau Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi dibentuk berdasarkan
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997, BAPPEBTI merupakan salah satu unit eselon I
berada di bawah Departemen Perdagangan. BAPPEBTI mempunyai tugas melaksanakan
pembinaan, pengaturan, dan pengawasan kegiatan perdagangan berjangka
berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Tugas
Bappebti
mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, pengaturan dan pengawasan kegiatan
perdagangan berjangka serta pasar fisik dan jasa.
Fungsi
1. Perumusan,
pelaksanaan, pengamanan pelaksanaan kebijakan teknis, dan evaluasi di bidang
pembinaan, pengaturan dan pengawasan perdagangan berjangka, sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku;
2. Perumusan,
pelaksanaan dan pengamanan pelaksanaan kebijakan teknis dan evaluasi di bidang
pembinaan, pengaturan dan pengawasan pasar fisik dan jasa;
3. Perumusan
standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur serta pemberian bimbingan
teknis dan evaluasi di bidang pembinaan, pengaturan dan pengawasan di bidang
pasar fisik dan jasa;
4. Pelaksanaan
administrasi Badan.
PT.
Bursa Berjangka Jakarta merupakan bursa pertama yang didirikan dengan
Undang-Undang ini. Ia didirikan pada tanggal 19 Agustus 1999 oleh 4 perkebunan
sawit, 7 penyulingan sawit, 8 eksportir kopi, 8 perusahaan pialang pasar modal
dan 2 perusahaan dagang. Modal disetor hanya sebesar 11,4 milyar Rupiah dari 40
milyar modal yang disetujui. Bursa Berjangka Jakarta memenuhi semua persyaratan
yang ditulis dalam UU 32/1997 tersebut dan mendapat lisensi Bappebti pada
semester kedua tahun 2000.
Beberapa
studi yang dilakukan oleh konsultan asing untuk pemerintah Indonesia menegaskan
bahwa sebuah bursa berjangka di Indonesia akan membawa manfaat besar bagi
komunitas bisnis, terutama sebagai sarana lindung nilai. Menyadari hal ini,
pemerintah memasukkan RUU ke DPR tahun 1996 dan pada tanggal 5 Desember 1997
Undang Undang No. 32 tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi
disetujui oleh DPR.
PT
KLIRING BERJANGKA INDONESIA (Persero) merupakan suatu Badan Usaha Milik Negara
yang bercita-cita untuk menjadi suatu perusahaan domestik yang efektif dan pada
akhirnya menjadi suatu perusahaan global yang berstandar international.
Didirikan
untuk mengkliringkan dan menjamin penyelesaian transaksi kontrak
Berjangka/Derivatif/Spot & Forward dan Resi Gudang secara teratur, wajar,
dan efisien sehingga mampu memelihara Integritas Finansial Pasar.
PT KLIRING BERJANGKA INDONESIA (Persero) berupaya untuk menjadi pilihan pertama sebagai Lembaga Kliring yang tersentralisasi. PT KLIRING BERJANGKA INDONESIA (Persero) siap untuk beradaptasi dengan cepat dan sejajar terhadap perubahan lingkungan yang drastis dalam upaya memelihara posisi saingnya sesuai dengan fungsinya sebagai pemelihara integritas finansial pasar. Pada tahun 2008 PT KLIRING BERJANGKA INDONESIA (Persero) telah mendapatkan persetujuan sementara sebagai pusat registrasi dan diperpanjang kembali persetujuan sementaranya tersebut di tahun 2009 oleh BAPPEBTI. Yang kemudian ditanggal 16 Juni 2009 PT KLIRING BERJANGKA INDONESIA (Persero) telah resmi mendapatkan Persetujuan Sebagai Pusat Registrasi dari BAPPEBTI sesuai SK Kepala BAPPEBTI Nomor : 03/BAPPEBTI/Kep-SRG/SP/PUSREG/6/2009.
PT KLIRING BERJANGKA INDONESIA (Persero) untuk tahun ke-3 kalinya setelah tahun 2006 dan tahun 2007 kembali berhasil meraih penghargaan sebagai BUMN Terbaik 2008 Kategori Bidang Keuangan Sektor Pembiayaan dan Keuangan Lainnya, yang dikeluarkan oleh Majalah Investor dalam Daftar Pemeringkatan BUMN Terbaik 2008.
Written by: Kontak Perkasa Futures
PT.Kontak Perkasa Futures, Updated at: 11:02 AM
+ comments + 2 comments
Investasi minimal berapa? jangka brp bln? Profit bagi hasilnya per bulan brp ? dana sewaktu waktu bisa diambil ga ?
Minimal pembuka account Rp.100JT. untuk keuntungan dan kerugian murni ditentukan oleh transaksi yang dilakukan di pasar/market dan untuk penarikan dana waktunya adalah T+3.
Post a Comment