Voaindonesia, (30/7) -- Siprus telah
mencapai kesepakatan akhir dengan para pemberi pinjaman internasional
untuk memungut pajak 47,5 persen dari rekening pemilik deposito terbesar
guna membantu membiayai dana talangan negara pulau itu yang bernilai $
13 miliar.
Negara di Laut Tengah itu Senin (29/7) menyatakan pungutan pajak akan dikenakan pada rekening dengan nilai $ 133.000 atau lebih di Bank of Cyprus. Banyak di antara tabungan itu milik investor asing, termasuk orang kaya Rusia. Pajak itu kurang dari 60 persen, angka yang telah diprediksi sejumlah ahli keuangan beberapa bulan lalu diperlukan untuk mendanai penyelamatan tersebut. Ini adalah pertama kalinya blok mata uang zona euro itu memberlakukan pajak deposito dalam upaya menyelamatkan salah satu dari 17 negara anggotanya. Dalam dana talangan Yunani, Irlandia dan Portugal, bank Sentral Eropa, Dana Moneter Internasional dan negara-negara Eropa lainnya hanya menggunakan pajak rakyat untuk dana yang mereka butuhkan. Berdasarkan perjanjian dana talangan Siprus, Bank of Cyprus, bank negara terbesar, akan direstrukturisasi, dan bank terbesar kedua, Laiki, akan ditutup. Perbankan pulau itu tersendat pasca investasi buruk di Yunani yang dililit utang dan berjuang mengatasi resesi panjang. http://www.voaindonesia.com/content/siprus-sepakati-pajak-deposito-47-persen/1712350.html |
Written by: Kontak Perkasa Futures
PT.Kontak Perkasa Futures, Updated at: 8:50 AM
Post a Comment