Baca juga: Investasi Emas Tetap Menggiurkan Sampai Kuartal Pertama 2018
Jootje Sampaleng dari bagian Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara mengatakan, pihaknya akan segera mengirimkan surat pemanggilan kepada pihak Ahok dan Vero.
"Sidangnya pada Rabu, 31 Januari 2018. Dalam sidang pertama nanti akan ditetapkan waktu mediasi. Mediator bisa dari luar atau dalam," ujar Jootje kepada Kompas.com, Rabu (10/1/2018).
Baca juga: Bitcoin 'Bikin Sakit', Lebih Baik Pilih Emas
Jootje mengatakan, jika tak bisa hadir, Ahok dan Vero diperbolehkan untuk diwakili kuasa hukum mereka. Bila Ahok dan Vero, ataupun perwakilannya tidak hadir, hakim akan kembali melakukan pemanggilan.
"Akan dipanggil lagi nantinya baik penggugat maupun tergugat," ujar Jootje.
Baca juga: Bisnis Investasi Masih Menarik Tahun 2018
Ahok melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Jumat (5/1/2018) pekan lalu. Pada persidangan pertama perceraian Ahok-Veronica, majelis hakim akan menetapkan jadwal mediasi. - PT Kontak Perkasa
Sumber: Kompas.com
Written by: Kontak Perkasa Futures
PT.Kontak Perkasa Futures, Updated at: 8:56 AM
Post a Comment