Lupa Lapor SPT, Wajib Pajak Terancam Denda Rp 1 Juta

Written By Kontak Perkasa Futures on Tuesday, March 13, 2018 | 10:27 AM




PT Kontak Perkasa Futures - Direktorat Jenderal Pajak akan mengenakan sanksi Rp 1 juta kepada wajib pajak badan dan Rp 100 ribu kepada wajib pajak perorangan yang tidak melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT). “Kalau wajib pajak badan, batasnya sampai 30 April 2018. Sedangkan wajib pajak perorangan sebelum 31 Maret 2018,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama, Jumat, 9 Maret 2018.

Hestu berujar, pada hari libur tanggal 24 dan 31 Maret 2018, kantor pajak akan dibuka untuk melayani wajib pajak yang ingin melaporkan SPT tahunannya secara manual. Dia menuturkan lebih efisien jika wajib pajak melaporkannya secara online lewat situs www.pajak.go.id. “Lewat online sebenarnya lebih mudah,” tuturnya.

Ditjen Pajak juga melakukan jemput bola dengan mengunjungi perusahaan-perusahaan yang memiliki karyawan yang banyak untuk melakukan pengisian SPT bersama-sama. Dengan dilakukan sosialisasi terus-menerus, Hestu mengatakan wajib pajak yang melaporkan SPT tahunan meningkat 45 persen dibanding tahun lalu.

Melaporkan SPT secara online ternyata lebih mudah dan efisien, karena wajib pajak tidak perlu ke kantor pajak untuk mengantre melapor. Cukup lewat situs www.pajak.go.id, SPT tahunan sudah dapat dilaporkan.

Baca Juga:
Investasi Emas Tetap Menggiurkan Sampai Kuartal Pertama 2018
Bitcoin 'Bikin Sakit', Lebih Baik Pilih Emas
Bisnis Investasi Masih Menarik Tahun 2018


Wajib pajak hanya membutuhkan nomor NPWP dan kode EFIN untuk dapat masuk ke laman pribadi wajib pajak di situs tersebut. Kode EFIN sendiri dapat diminta lewat telepon di 1-500-200 atau akun Twitter @Kring_Pajak. Nantinya, ada operator yang akan membantu mengakses kode tersebut.

Setelah masuk laman untuk pengisian SPT, wajib pajak akan diberi 18 pertanyaan mengenai penghasilan dan harta benda yang dimiliki. Pengisian SPT tersebut hanya membutuhkan 20 menit untuk pengisian dan SPT pun diterima Ditjen Pajak secara online. - PT Kontak Perkasa Futures

sumber: Tempo.co
Written by: Kontak Perkasa Futures
PT.Kontak Perkasa Futures, Updated at: 10:27 AM
Share this article :

Post a Comment

 
Copyright © 2011. PT.Kontak perkasa Futures Yogyakarta All Rights Reserved
Disclaimer : Semua Market Reviews atau News di blog ini hanya sebagai pendukung analisa,
keputusan transaksi atau pengambilan harga sepenuhnya ditentukan oleh nasabah sendiri.
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger