PT Kontak Perkasa Futures - Polda Jawa Barat menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan terhadap dua anak di Bogor. Polisi mengatakan aksi tersebut dilakukan kepada dua anak berinisial CAJ (18) dan MKUAM alias Zaki (17).
Kasus dugaan penganiayaan tersebut terjadi di Pesantren Tajul Alawiyyin di Pabuaran, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dua orang yang menjadi korban adalah MHU (17) dan ABJ (18). Kasus penganiayaan ini dilaporkan ke Polres Bogor pada Rabu (5/12) dengan laporan polisi nomor LP/B/1125/XI/I/2018/JBR/Res.Bgr.
Polisi kemudian menetapkan Habib Bahar bin Smith menjadi tersangka dan menahannya di Polda Jabar untuk menjalani proses hukum.
Polisi menjerat BS dengan pasal berlapis yakni Pasal 170 ayat (2), Pasal 351 ayat (2), Pasal 333 ayat (2) dan Pasal 80 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Berikut fakta-fakta kasus dugaan penganiayaan oleh Habib Bahar:
1. Habib Bahar Jadi Tersangka
Status Habib Bahar bin Smith sudah naik menjadi tersangka atas dugaan penganiayaan terhadap dua orang anak di Bogor.
Hal itu disampaikan pengacara Habib Bahar, Azis Yanuar, saat keluar dari gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung.
"Sudah tersangka. Dari awal dipanggil sudah tersangka," ucap Azis.
Sementara itu, Kapolda Jabar Irjen Agung Budi Maryoto mengatakan penetapan Habib Bahar sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang dimiliki oleh penyidik. Agung menyebut Habib Bahar sudah terbukti menganiaya korban.
"Dari kasus ini, kita sudah menetapkan lima orang tersangka, dua orang sudah ditahan di Polres Bogor," kata Agung di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung.
2. Habib Bahar Ditahan
Polisi kemudian menahan Habib Bahar bin Smith usai diperiksa atas kasus dugaan penganiayaan terhadap dua orang anak. Penahanan dilakukan sebagai bentuk proses hukum.
"Untuk tersangka BS (Bahar) sudah dilakukan penahanan di Polda Jabar untuk proses hukum," ujar Kapolda Jabar Irjen Agung Budi Maryoto di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung.
Atas penahanan itu, pihak Habib Bahar mengajukan permohonan penangguhan penahanan. "Karena ini sudah ada penahanan, tentunya kami juga ingin mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Sudah diserahkan juga, semoga bisa diproses," kata Sugito.
3. Dua Anak Diduga Dianiaya hingga Digunduli
Kapolda Jabar Irjen Agung Budi Maryoto mengatakan penganiayaan diawali dengan penjemputan kedua anak tersebut secara paksa. Usai dijemput, korban dianiaya dan digunduli oleh Habib Bahar hingga mengalami luka serius.
"Berdasarkan laporan telah terjadi penganiayaan. Dilakukan tindakan mulai dari penjemputan paksa terhadap korban di rumah yang bersangkutan (korban) sampai ke suatu tempat. Di sana dilakukan penganiayaan. Setelah penganiayaan korban, (antara korban) disuruh berkelahi. Kemudian dianiaya lagi sampai malam," terang Agung.
4.. Dua Anak Dianiaya Usai Mengisi Sebuah Acara di Bali
Penganiayaan terjadi usai dua korban mengisi sebuah acara di Bali pada 26 November 2018. Salah satu korban CAJ, mengiyakan sebagai Habib Bahar saat dimintai konfirmasi oleh seseorang.
Imbasnya,sekelompok orang yang diketahui suruhan Habib Bahar menjemput paksa kedua anak tersebut pada Sabtu(1/12). Kediaman CAJ di kawasan Bogor didatangi oleh sejumlah orang menggunakan dua unit mobil. Mereka datang untuk menjemput paksa CAJ.
"Menurut BAP keterangan saksi, saksi korban termasuk orang tua CAJ, saat dijemput orang tua CAJ ini menghalang-halangi supaya jangan dibawa. Beberapa orang itu menelepon BS (Bahar). Karena dihalangi, perintah BS angkut sekalian orang tuanya," ucap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Iksantyo Bagus.
Sebelumnya pada hari yang sama, sejumlah orang juga membawa MKUAM ke ponpesnya Habib Bahar. Kedua korban dipertemukan di aula Pesantren Tajul Alawiyyin di Pabuaran, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
"Korban CAJ dan MZ diinterogasi oleh BS terkait perbuatan CAJ di Bali," ujar Iksantyo.
5. Video Penganiayaan Tersebar di Media Sosial
Terdapat video yang memperlihatkan Habib Bahar menganiaya keduanya dengan cara dipukul hingga ditendang. Video tersebut menunjukkan secara jelas Habib Bahar saat melakukan penganiayaan.
Di antara akun Twitter yang mengunggah video penganiayaan adalah akun milik musisi Jerinx. Di akunnya di mengunggah momen Habib Bahar menganiaya dua anak tersebut hingga babak belur.
6. Habib Bahar Berdalih Latihan Bela Diri
Habib Bahar bin Smith menganiaya dua remaja berinisial CAJ (18) dan MKUAM (17). Habib Bahar berdalih hanya melakukan latihan bela diri.
"Iya, pengakuannya latihan bela diri," ucap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Iksantyo Bagus di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung.
Namun pembelaan Habib Bahar terbantahkan oleh hasil penyelidikan polisi. Dari keterangan saksi korban dan alat bukti berupa video, aksi Habib Bahar tak bisa disebut hanya latihan.
"Tapi kan kita bisa lihat (dari video), keterangan dari tersangka lain, saksi, dan alat bukti. Jadi terpenuhi," kata Iksantyo. - PT Kontak Perkasa Futures
Written by: Kontak Perkasa Futures
PT.Kontak Perkasa Futures, Updated at: 2:20 PM
Post a Comment