DP Kendaraan 0% Bikin Kredit Macet? Asosiasi Leasing: Eggak Lah

Written By Kontak Perkasa Futures on Friday, January 11, 2019 | 3:59 PM


PT Kontak Perkasa - Aturan relaksasi yang diberikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait relaksasi DP kredit kendaraan hingga 0% dinilai berdampak negatif. Salah satunya rasio pembiayaan bermasalah non performing financing (NPF) perusahaan pembiayaan akan meningkat.

Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno menepis pandangan tersebut. Menurutnya perusahaan pembiayaan akan bersikap hati-hati atas relaksasi tersebut, tujuannya tentu untuk menjaga NPF.

"Enggak lah, enggak mungkin. Kami enggak bodoh. Kebijakan ini hanya memberikan insentif, kemudahan," ujarnya.

Suwandi menjelaskan relaksasi DP 0% yang diberikan OJK tentunya terdapat batasan-batasan agar relaksasi itu tidak kebablasan. Salah satunya DP 0% bisa digunakan oleh perusahaan pembiayaan dengan rasio pembiayaan bermasalah (non performing fund/NPF) di bawah atau setara 1%.

"Kalau NPF-nya di bawah 1% berarti tidak semua perusahaan bisa. DP 0% itu juga serendah-rendahnya, apakah akan dipakai perusahaan pembiayaan yang NPF-nya di bawah 1%? Nah itu musti ditanya dulu ke perusahaannya," ujarnya.

Suwandi mengaku tidak yakin perusahaan pembiayaan yang punya NPF di bawah 1% mau memberikan DP 0% secara penuh. Sebab mereka yang punya NPF rendah juga pasti menerapkan azas kehati-hatian yang sangat tinggi dalam menjalankan bisnisnya.

Tetapi bukan berarti DP 0% itu tidak akan dimanfaatkan. Menurut Suwandi pembiayaan kendaraan DP 0% bisa diterapkan untuk pembiayaan kendaraan terhadap nasabah yang dinilai benar-benar aman seperti perusahaan.

"Tetapi apakah dipakai bisa saja, bisa juga. Misalnya ada perusahaan besar saya saya minta dong kredit mobil buat manajer saya DP-nya 0%, tapi yang bayar nanti perusahaan. Itu bisa, tapi kalau ini menjadi program mass market tidak akan," tegasnya.

Meski begitu, Suwandi mengapresiasi keputusan yang diambil oleh OJK. Menurutnya hal itu merupakan niatan baik dari OJK untuk membantu industri perusahaan pembiayaan kendaraan.

Menurut data OJK kondisi NPF perusahaan pembiayaan pada November 2018 di posisi 2,83%. Angka itu lebih rendah dari NPF di Oktober 2018 yakni 3,21%. Namun secara rata-rata dari Januari -November 2018 NPF perusahaan pembiayaan di 3,1%. - PT Kontak Perkasa

Sumber : detik.com
Written by: Kontak Perkasa Futures
PT.Kontak Perkasa Futures, Updated at: 3:59 PM
Share this article :

Post a Comment

 
Copyright © 2011. PT.Kontak perkasa Futures Yogyakarta All Rights Reserved
Disclaimer : Semua Market Reviews atau News di blog ini hanya sebagai pendukung analisa,
keputusan transaksi atau pengambilan harga sepenuhnya ditentukan oleh nasabah sendiri.
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger