Gugatan Prabowo Kutip Pengamat Asing dari Link Berita, Ahli: Bukan Bukti

Written By Kontak Perkasa Futures on Wednesday, June 12, 2019 | 1:21 PM


PT Kontak Perkasa - Gugatan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno bertabur kutipan pandangan pengamat asing dan ahli dari dalam negeri yang diambil dari media massa. Untuk mempunyai kekuatan pembuktian, nama-nama yang disebut oleh tim Prabowo wajib dihadirkan di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Semua pendapat ahli di media itu tidak bisa dikategorikan sebagai alat bukti keterangan ahli," kata ahli hukum tata negara Dr Bayu Dwi Anggono, Rabu (12/6/2019).

Pengamat asing yang dimaksud seperti guru besar Universitas Melbourne Prof Tim Lindsey serta kandidat doktor dari Australian National University Tom Power. Prabowo juga mengutip pendapat para ahli dari dalam negeri, seperti Saldi Isra (kini jadi hakim konstitusi), Refli Harun, Bayu Dwi Anggono, Bivitri Susanti, dan Zainal Arifin Mochtar.

"Alat bukti keterangan ahli adalah daftar ahli harus diajukan oleh pemohon ke majelis MK. Kemudian majelis yang akan memutuskan apakah menyetujui ahli yang diajukan tersebut, pertimbangan persetujuan adalah hubungan kompetensi ahli dengan permohonan yang diajukan oleh pemohon mengingat persidangan MK terkait PHPU Pilpres jangka waktunya terbatas maka ada rasionalitas mengenai jumlah ahli yang dapat didengar keterangannya. Dengan demikian tidak setiap ahli yang diajukan ke majelis pasti disetujui," papar Bayu.

Hal itu sesuai dengan Pasal 38 ayat 1 Peraturan MK 4/2018, yang berbunyi:

Para pihak, saksi dan ahli wajib hadir memenuhi panggilan Mahkamah Konstitusi.

Sedangkan Pasal 40 ayat 2 berbunyi:

Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari Mahkamah sebelum memberikan keterangannya.

Adapun pasal 42 berbunyi:

Saksi dan ahli yang dipanggil wajib hadir untuk memberikan keterangan

"Setelah nama-nama ahli disetujui oleh MK, maka ahli wajib dihadirkan dalam persidangan. Dan selama ini MK mewajibkan sebelum ahli didengar keterangan ahli wajib membuat keterangan tertulis. Sesaat sebelum didengar keterangannya di muka persidangan MK, ahli wajib disumpah/janji sesuai agama masing-masing," Bayu menegaskan.
Baca juga: Kutip Pengamat Asing, Prabowo Sebut Jokowi Bergaya Otoriter Orde Baru

Salah satu pandangan pengamat asing yang dikutip adalah pandangan Tom Power di konferensi tahunan 'Indonesia Update' di Canberra, Australia, pada September 2018. Tom Power menyoroti hukum kembali digunakan oleh pemerintahan Jokowi untuk menyerang dan melemahkan lawan politik.

"Proteksi hukum juga ditawarkan sebagai barter kepada politisi yang mempunyai masalah hukum," ujar Tom Power yang dikutip Bambang Widjojanto dari link berita eastasiaforum.org.

Proteksi lain menguatnya lagi pemikiran dwifungsi militer. Hal-hal tersebut bagi Tom Power, kata BW dkk, adalah beberapa karakteristik otoritarian Orde Baru yang diadopsi oleh pemerintahan Jokowi.

Sebagai bukti pandangan itu, tim hukum Prabowo menyertakan dua link berita, yaitu 'Jokowi's authoritarian turn' dan 'Jokowi's Authoritarian Turn and Indonesia's Democratic Decline'.

"Mengenai karakteristik pemerintahan Jokowi mirip Orde Baru sekaligus menjelaskan bagaimana modus kecurangan pemilu di era otoritarian tersebut juga dilakukan oleh paslon 01 yang juga presiden petahana Jokowi, yaitu strategi pengerahan ABG yang di era Orde Baru adalah poros ABRI-Birokrasi-Golkar. Modus ini di era pemerintahan Jokowi bereinkarnasi menjadi tiga poros pemenangan, yaitu Aparat-Birokrasi-BUMN-Partai Koalisi," tegas BW dalam halaman 38. - PT Kontak Perkasa

Sumber : detik.com
Written by: Kontak Perkasa Futures
PT.Kontak Perkasa Futures, Updated at: 1:21 PM
Share this article :

Post a Comment

 
Copyright © 2011. PT.Kontak perkasa Futures Yogyakarta All Rights Reserved
Disclaimer : Semua Market Reviews atau News di blog ini hanya sebagai pendukung analisa,
keputusan transaksi atau pengambilan harga sepenuhnya ditentukan oleh nasabah sendiri.
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger