Home » , , , , , , , » Viral Siswa SDN Wajib Berbaju Muslim, Ini Perintah Disdikpora Gunungkidul

Viral Siswa SDN Wajib Berbaju Muslim, Ini Perintah Disdikpora Gunungkidul

Written By Kontak Perkasa Futures on Tuesday, June 25, 2019 | 1:53 PM


Kontak Perkasa Futures - Polemik surat edaran yang menganjurkan murid beragama Islam SD Karangtengah III mengenakan pakaian muslim mendapat tanggapan dari Disdikpora Gunungkidul. Disdikpora meminta pihak SD untuk mencabut dan merevisi surat edaran.

Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Gunungkidul, Bahron Rosyid mengatakan, bahwa surat edaran yang dikeluarkan SD Karangtengah III merupakan hasil kesepakatan orangtua murid. Namun karena isi surat edaran itu kurang pas, maka ia meminta Kepala SD Karangtengah III untuk merevisinya.

"Semalam (Senin 24/6) sudah dipanggil (Kapala Sekolah SD Karangtengah III Puji Astuti), kemudian ternyata memang Kepala Sekolah mengakui kesalahan dalam membuat redaksi (kata-kata pada surat edaran)," ujarnya saat dihubungi wartawan, Selasa (25/6/2019).

"Dan agar tidak jadi polemik, untuk itu (surat edaran tertanggal 18 Juni 2019) dicabut dan diganti, khususnya bagi kelas 1 agama Islam dianjurkan mengenakan seragam berbusana muslim, gitu," imbuh Bahron.

Menurutnya, revisi tersebut dibuat agar tidak menuai polemik di kalangan orangtua murid.

"Dari orangtua murid sebenarnya tidak ada masalah karena mereka beragama Islam semua, tapi kan orang lain yang mungkin non Islam menganggap itu dikriminasi sehingga perlu direvisi," katanya.

Terkait saran dari Ombudsman RI (ORI) perwakilan DIY yang ingin kata 'dianjurkan' pada revisi surat edaran diganti dengan 'dapat', Bahron menilainya tidak perlu dilakukan. Menurutnya, sifat kata menganjurkan tidak mengarah ke pemaksaan.

"Yo nggak lah, orang dewasa itu wajib menganjurkan kebaikan kepada anak-anaknya. 'Nak kamu hormat orangtua ya' anjuran itu, 'Nak sekalian taat kepada agamamu ya, maka pakailah pakaian seperti itu', itu anjuran. Kalau dianjurkan tidak mau itu urusan mereka," ucapnya.

"Jadi bukan pemaksaan, orang punya kepentingan memaksakan kehendak boleh, pakai kata ini (dapat), tapi substansinya apa? Tidak mewajibkan, oke? Jadi tidak mewajibkan, tidak menganjurkan, tidak menyarankan sifatnya sama saja," sambung Bahron.

Karena itu, Bahron menilai revisi surat edaran tersebut tidak perlu dipersoalkan lebih jauh. Mengingat anjuran dari orang yang lebih tua adalah hal yang seharusnya perlu diperhatikan.

"Jadi tidak perlu dipersoalkan, dan orang dewasa serta guru itu wajib menganjurkan kebaikan kepada muridnya. Jadi tidak masalah pakai kata 'anjuran' (pada revisi surat edaran SD Karangtengah III karena tidak kata wajib," pungkasnya. - Kontak Perkasa Futures

Sumber : detik.com
Written by: Kontak Perkasa Futures
PT.Kontak Perkasa Futures, Updated at: 1:53 PM
Share this article :

Post a Comment

 
Copyright © 2011. PT.Kontak perkasa Futures Yogyakarta All Rights Reserved
Disclaimer : Semua Market Reviews atau News di blog ini hanya sebagai pendukung analisa,
keputusan transaksi atau pengambilan harga sepenuhnya ditentukan oleh nasabah sendiri.
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger