Membaca Lagi Pertimbangan MA Memenjarakan Baiq Nuril Selama 6 Bulan

Written By Kontak Perkasa Futures on Monday, July 8, 2019 | 4:21 PM


PT Kontak Perkasa - Baiq Nuril dinyatakan bersalah karena melakukan perekaman ilegal atas telepon atasannya dan menyebarluaskan. Meski konten pembicaraan itu bernada cabul dan menyudutkan Baiq Nuril, tapi MA menilai Baiq Nuril tetap bersalah. Baiq Nuril dihukum 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta.

Awalnya, Baiq Nuril divonis bebas oleh PN Mataram, NTB. Namun di tingkat kasasi, Baiq Nuril dinyatakan bersalah. Duduk sebagai ketua majelis Sri Murwahyuni dengan anggota MD Pasaribu dan Eddy Army. Berikut pertimbangan mereka sebagaimana dalam Putusan Nomor 574 K/Pid.Sus/2018 yang dikutip dari website MA, Senin (8/7/2019):

1. Korban yaitu Haji Muslim adalah Kepala Sekolah dan Terdakwa Baiq Nuril bekerja sebagai tenaga honorer.
2. Haji Muslim menelepon Baiq Nuril dan menceritakan persetubuhannya dengan teman Baiq Nuril.
3. Percakapan Haji Muslim dengan Baiq Nuril ternyata direkam oleh Baiq Nuril tanpa sepengetahuan korban Haji Muslim.
4. Rekaman itu disimpan di HP Baiq Nuril selama 1 tahun lebih.
5. Baiq Nuril menyerahkan rekaman itu ke Haji Imam Mudawin dengan mentransfer dari HP ke laptop. Setelah itu, rekaman itu menyebar.

6. Tujuan UU ITE adalah diharapkan pemanfaatan tehnologi dan informasi dapat dilakukan secara aman untuk mencegah penyalahgunaan dengan memperhatikan nilai-nilai agama, sosial dan budaya masyarakat Indonesia, karena tidak dapat
dipungkiri bahwa tehnologi saat ini menjadi pedang bermata dua, karena selain memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan dan kemajuan peradaban manusia, sekaligus menjadi media atau sarana yang paling efektif untuk melakukan perbuatan melawan hukum;
7. Penjatuhan pidana dalam perkara a quo diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi Terdakwa pada khususnya maupun masyarakat Indonesia pada umumnya agar dapat lebih berhati-hati dalam memanfaatkan dan menggunakan media elektronik, terlebih lagi yang menyangkut data pribadi seseorang ataupun pembicaraan antar personal, dimana pemanfaatan dan penggunaannya harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan.

8. Akibat perbuatan Terdakwa tersebut, karir Haji Muslim sebagai Kepala Sekolah terhenti, keluarga besar malu dan kehormatannya dilanggar.
9. Terdakwa belum pernah dihukum, memiliki 3 anak yang masih membutuhkan kasih sayang terdakwa.

Atas putusan di atas, Baiq Nuril mengajukan PK namun ditolak MA. Majelis PK yang diketuai Suhadi menyatakan alasan permohonan PK, pemohon yang mendalilkan bahwa dalam putusan judex juris atau MA dalam tingkat kasasi mengandung muatan kekhilafan hakim atau kekeliruan, yang nyata tidak dapat dibenarkan. Karena putusan judex juris tersebut sudah tepat dan benar dalam pertimbangan hukumnya.

Majelis hakim sidang PK menilai kasus yang menjerat Baiq, yaitu mentransmisikan konten asusila sebagaimana diatur dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), memang terjadi.

"Dalam perkara a quo, terdakwa atau pemohon PK merekam pembicaraan via HP antara korban dan terdakwa ketika korban menelpon terdakwa sekitar satu tahun yang lalu. Dan hasil rekaman itu disimpan oleh terdakwa. Kemudian barang bukti hasil rekaman diserahkan kepada saksi Imam Mudawin, lalu saksi Imam Mudawi memindahkan ke laptopnya hingga tersebar luas. Bahwa terdakwa yang menyerahkan HP miliknya kepada orang lain, kemudian dapat didistribusikan dan dapat diakses informasi atau dokumen elektronik yang berisi pembicaraan yang bermuatan tindak kesusilaan, tidak dapat dibenarkan. Atas alasan tersebut permohonan PK pemohon atau terdakwa ditolak," kata juru bicara MA, hakim agung Andi Samsan Nganro.

Putusan MA ini menuai banyak kritik, tidak hanya dari kuasa hukum Baiq Nuril, tapi juga dari berbagai elemen masyarakat.

"Kami melihat MA gagal memahami konstruksi perkara Ibu Nuril secara utuh. MA gagal melihat bahwa Ibu Nuril adalah korban di situ. Ibu Nuril posisinya sebagai korban yang mencoba mempertahankan harkat dan martabatnya. Karena selama kurun waktu yang sebenarnya bukan setengah bulan, tapi ini bertahun-tahun dia digangguin terus. Nah, inilah yang coba direkam oleh Ibu Nuril. Dan Ibu Nuril pun tidak pernah menyebarkan rekaman tersebut secara elektronik," kata kuasa hukum Baiq Nuril, Aziz Fauzi. - PT Kontak Perkasa

Sumber : detik.com
Written by: Kontak Perkasa Futures
PT.Kontak Perkasa Futures, Updated at: 4:21 PM
Share this article :

Post a Comment

 
Copyright © 2011. PT.Kontak perkasa Futures Yogyakarta All Rights Reserved
Disclaimer : Semua Market Reviews atau News di blog ini hanya sebagai pendukung analisa,
keputusan transaksi atau pengambilan harga sepenuhnya ditentukan oleh nasabah sendiri.
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger