Lamborghini Raffi Ahmad Terbakar, Bisa Klaim Asuransi?

Written By Kontak Perkasa Futures on Monday, October 21, 2019 | 4:24 PM


Kontak Perkasa Futures - Mobil supercar seharga miliaran rupiah milik Raffi Ahmad, Lamborghini Aventador terbakar di Sentul, Bogor. Mobil itu terbakar namun tidak sedang dikemudikan Raffi Ahmad tetapi disetir oleh sang sopir saat perjalanan pulang ke rumah.

Mobil keluaran Italia itu secara mendadak mengeluarkan asap di bagian belakang sebelah kiri. Bagian itu adalah tempat menyimpan mesin mobil.

Bagi pengendara yang mengasuransikan mobilnya tentu tak perlu khawatir saat mobilnya terbakar sebab bakal tercover asuransi, namun tetap memperhatikan aturan main.

"Kebakaran ter-cover namun cek dulu penyebabnya kenapa," tutur Senior VP Communication dan Service Management Garda Oto Laurentius Iwan Pranoto saat dihubungi, Senin (21/10/2019).

Iwan menambahkan bila dugaan ada sangkut pautnya dengan bagian yang dimodifikasi, pemilik bisa mengajukan klaim. Namun dengan catatan sudah dilaporkan ke pihak asuransi perihal modifikasi tersebut sebelum kejadian.

"Jika penyebab utama termasuk pengecualian, misalnya pemasangan aksesoris atau modifikasi yang belum di-endorse/lapor dan survey serta approve oleh asuransi, tentunya tidak bisa dicover," ucap Iwan.

Lebih lanjut, Iwan mengatakan pengecualian asuransi juga sudah tercantum di dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia Bab II pasal 3.

"Hal-hal lain yang mengakibatkan tidak tercover. Misal penggunaan tidak sesuai polis, pengemudi melanggar rambu lalu lintas, seperti tidak punya SIM atau SIM sudah kedaluwarsa (habis masa berlaku)," sambung Iwan.

Sementara risiko yang dijamin sudah tertuang dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia Bab I pasal 1, poin 1.4 beberapa batasan terkait kebakaran yang dicover asuransi antara lain:

- Kebakaran akibat kebakaran benda lain yang berdekatan atau tempat penyimpanan Kendaraaan Bermotor;
- Kebakaran akibat sambaran petir;
- Kerusakan karena air dan/atau alat-alat lain yang dipergunakan untuk mencegah atau memadamkan kebakaran;
- Dimusnahkannya seluruh atau sebagian Kendaraan Bermotor atas perintah pihak yang berwenang dalam upaya pencegahan menjalarnya kendaraan itu.

"Apa yang ditulis di media, juga dapat menjadi pertimbangan dalam menentukan klaim dicover atau tidak," pungkas Iwan. - Kontak Perkasa Futures

Sumber : detik.com
Written by: Kontak Perkasa Futures
PT.Kontak Perkasa Futures, Updated at: 4:24 PM
Share this article :

Post a Comment

 
Copyright © 2011. PT.Kontak perkasa Futures Yogyakarta All Rights Reserved
Disclaimer : Semua Market Reviews atau News di blog ini hanya sebagai pendukung analisa,
keputusan transaksi atau pengambilan harga sepenuhnya ditentukan oleh nasabah sendiri.
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger