Kontak Perkasa Futures - Lelang online mobil Subaru sitaan Bea Cukai Tipe A Tanjung Priok berhasil melelang 133 unit mobil dari 164 unit yang ditawarkan. Setelah hasil lelang diketahui, giliran peserta yang harus bergerak aktif untuk memenuhi kewajibannya.
"Setelah peserta ditunjuk jadi pemenang lelang, peserta tersebut nantinya akan mendapat notifikasi dan email pernyataan sebagai pemenang," kata Kepala KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) Bekasi Hamim Mustofa, kepada wartawan di Bekasi.
Dijelaskan Hamim, peserta pemenang lelang akan diberi batas waktu selama lima hari kerja untuk melunasi kewajibannya. Waktu ini terhitung sejak hasil lelang keluar.
"Kewajiban (peserta pemenang) ke KPKNL adalah biaya pokok lelang dan bea lelang pembeli 3 persen. Cara hitungnya, harga final lelang tersebut dikalikan 3 persen, terus dikurangi uang jaminan yang kemarin disetor sebelum ikut lelang," terang Hamim.
Setelah kekurangan biayanya dilunasi, maka peserta pemenang lelang bisa mengambil unit mobil yang dimenangi langsung di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Bea dan Cukai, Cikarang.
Ada waktu tenggang selama 30 hari setelah pelunasan, bagi peserta pemenang lelang untuk mengambil mobil Subaru incarannya. Pengambilan mobil yang dilakukan setelah jangka waktu tersebut, maka pihak penjual tidak akan bertanggung jawab jika ada kerusakan dan lain-lain.
Lalu bagaimana dengan peserta pemenang lelang yang tidak melunaskan sisa kewajibannya?
"Kalau tidak melunasi kewajiban sampai 5 hari kerja, itu kita sebut wanprestasi. Itu secara sanksi tidak ada, cuma nanti biaya jaminan yang sudah disetor akan kita setorkan ke kas negara. Jadi nggak bisa balik (ke mereka)," pungkas Hamim. - Kontak Perkasa Futures
"Setelah peserta ditunjuk jadi pemenang lelang, peserta tersebut nantinya akan mendapat notifikasi dan email pernyataan sebagai pemenang," kata Kepala KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) Bekasi Hamim Mustofa, kepada wartawan di Bekasi.
Dijelaskan Hamim, peserta pemenang lelang akan diberi batas waktu selama lima hari kerja untuk melunasi kewajibannya. Waktu ini terhitung sejak hasil lelang keluar.
"Kewajiban (peserta pemenang) ke KPKNL adalah biaya pokok lelang dan bea lelang pembeli 3 persen. Cara hitungnya, harga final lelang tersebut dikalikan 3 persen, terus dikurangi uang jaminan yang kemarin disetor sebelum ikut lelang," terang Hamim.
Setelah kekurangan biayanya dilunasi, maka peserta pemenang lelang bisa mengambil unit mobil yang dimenangi langsung di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Bea dan Cukai, Cikarang.
Ada waktu tenggang selama 30 hari setelah pelunasan, bagi peserta pemenang lelang untuk mengambil mobil Subaru incarannya. Pengambilan mobil yang dilakukan setelah jangka waktu tersebut, maka pihak penjual tidak akan bertanggung jawab jika ada kerusakan dan lain-lain.
Lalu bagaimana dengan peserta pemenang lelang yang tidak melunaskan sisa kewajibannya?
"Kalau tidak melunasi kewajiban sampai 5 hari kerja, itu kita sebut wanprestasi. Itu secara sanksi tidak ada, cuma nanti biaya jaminan yang sudah disetor akan kita setorkan ke kas negara. Jadi nggak bisa balik (ke mereka)," pungkas Hamim. - Kontak Perkasa Futures
Sumber : detik.com
Written by: Kontak Perkasa Futures
PT.Kontak Perkasa Futures, Updated at: 2:39 PM
Post a Comment