PT KP Press - Pemerintah kemarin sore sudah memutuskan memangkas libur akhir tahun 2020. Libur akhir tahun dan cuti bersama Desember 2020 dipangkas sebanyak 3 hari.
Hari libur yang dikurangi merupakan jatah cuti bersama Idul Fitri 2020.
"Dengan demikian, maka secara teknis ada pengurangan libur dan cuti bersama ini sebanyak 3 hari yaitu 28, 29, 30," kata Menko PMK, Muhadjir Effendy.
Berikut jadwal baru libur akhir tahun dan cuti bersama Desember 2020 setelah dikurangi:
Kamis, 24 Desember 2020: Cuti Bersama Hari Raya Natal
Jumat, 25 Desember 2020: Libur Nasional Hari Raya Natal
Kamis, 31 Desember 2020: Pengganti Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah
Jumat, 1 Januari 2021: Libur Nasional Tahun Baru 2021 Masehi
Total ada 2 hari libur nasional dan 2 hari cuti bersama. Dengan demikian ada dua kali long weekend yang disela hari kerja. Yang pertama, ada 4 hari libur berderet pada 24-25 Desember 2020 (Kamis-Jumat) dan 26-27 Desember 2020 (Sabtu-Minggu). Long weekend kedua adalah pada 31 Desember 2020-1 Januari 2021(Kamis-Jumat) dan 2-3 Januari 2021.
Dengan demikian jika dibandingkan dengan keputusan sebelumnya, total ada pengurangan jatah libur 3 hari dari sebelumnya 11 hari menjadi 8 hari.
Keputusan pemangkasan libur akhir tahun dan cuti bersama Desember 2020 ini diambil pemerintah yang mengkhawatirkan terjadinya lonjakan transmisi COVID-19 di Indonesia.
Sebelumnya lonjakan kasus positif COVID-19 terjadi saat ada libur panjang akhir Oktober lalu.
Keputusan pemangkasan cuti bersama Desember 2020 ini diteken oleh 3 menteri yaitu MenPanRB, Menaker dan Menag.
Muhadjir mengharapkan keputusan pemangkasan libur akhir tahun dan cuti bersama Desember 2020 ini tidak menimbulkan kontroversi.
"Mudah-mudahan keputusan nanti tidak menimbulkan kontroversi dan tidak gaduh, dan manfaatnya bisa diterima banyak pihak," lanjutnya. - PT KP Press
Sumber : detik.com
Post a Comment