PT Kontak Perkasa - Calon penumpang bus di Terminal Terpadu Pulogebang, Jakarta Timur, boleh melanjutkan perjalanan dengan bekal surat keterangan sehat. Sebelumnya, beredar informasi jika penumpang bus harus menyertakan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen jika ingin berpergian ke luar kota di Jawa.
Mulai tanggal 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021, masyarakat yang ingin pergi ke luar kota Jakarta memakai bus umum, wajib menyertakan hasil rapid test antigen. Hal itu tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta No 64 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengendalian Kegiatan Masyarakat dalam Pencegahan COVID-19 di Masa Libur Hari Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
Berdasarkan pantauan kami di Terminal Terpadu Pulogebang, Jakarta Timur, syarat hasil negatif rapid test antigen untuk penumpang tersebut ternyata berlaku situasional. Memang lebih bagus jika calon penumpang bus membawa surat keterangan hasil negatif rapid test antigen, namun petugas Dishub juga memberikan toleransi bagi penumpang yang hanya membawa surat keterangan sehat.
"Sebagian besar masyarakat memang sudah membawa surat keterangan (rapid test) antigen. Dan sebagian ada yang membawa surat keterangan sehat. Nah, selama mereka membawa (salah satu) surat tersebut, ya kita bantu cek atau kita data kelengkapannya," kata Komandan Regu (Danru) Terminal Terpadu Pulogebang, Jakarta Timur, Mujib Tambrin, ditemui, Senin (21/12/2020).
"Sementara ini, minimal masyarakat (calon penumpang bus) harus bawa surat sehat," tegasnya lagi.
Meski begitu, Mujib tidak menjamin jika toleransi tersebut bisa terus diberikan hingga tanggal 8 Januari mendatang. Kebijakan esok hari atau menjelang Libur Natal dan Tahun Baru bisa saja berbeda atau lebih ketat, tergantung dari keputusan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. - PT Kontak Perkasa
Sumber : detik.com
Post a Comment