Sidang Maraton, MK Adili 35 Sengketa Pilkada Hari Ini

Written By Kontak Perkasa Futures on Thursday, January 28, 2021 | 8:54 AM

 


Kontak Perkasa Futures - Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan menggelar sidang secara maraton hari ini terkait sengketa pilkada 2020. Dijadwalkan hari ini akan diadili 35 perkara, baik Pilgub, Pilwalkot atau Pilbup dengan agenda Sidang Pendahuluan.
Sebagaimana dikutip dari website MK, Rabu (27/1/2021), untuk jadwal sidang sengketa hasil Pilgub yaitu Pilgub Bengkulu. Calon Gubernur-Calon Wakil Gubernur Agusrin- Imron akan menggugat KPU Bengkulu.

Calon Gubernur Agusrin M Najamudin-Imron Rosyadi menggugat KPU Bengkulu yang menetapkan pasangan Rohodon Mersyah-Rosjonsyah meraih 41,2 persen suara, Helmi Hasan-Musliin Diding memperoleh 32,36 suara dan Agusrin-Imron 24,4 suara. Versi Agusrin-Imron, dirinya adalah pemenang pilgub dengan mendapatkan 979.759 suara atau 34,03 persen suara.

Agusrin sendiri sempat memimpin Bengkulu pada periode 2005-2012. Agusrin kemudian dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana pajak bumi dan bangunan serta bea perolehan hak atas tanah bangunan pada tahun anggaran 2006.

Pada 2012, Mahkamah Agung (MA) dalam putusan kasasi menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada Agusrin. Agusrin keluar dari Lapas Sukamiskin pada 2014 dan menjalani pembebasan bersyarat.

Ada juga sengketa pilkada hasil Pilbup Mandailing Natal, Sumatera Utara (Sumut). Gugatan tersebut dilakukan oleh pasangan calon nomor urut 01, Muhammad Jafar Sukhairi-Atika Azmi Uttami kepada KPU Madina. Jafar-Atika menilai keputusan KPU Madina yang memutuskan pemenang Pilkada yakni paslon nomor 02 Dahlan Hasan Nasution-H. Aswin Parinduri tidak sah.

Kuasa hukum Jafar-Atika, Adi Mansar mengungkapkan pengajuan gugatan sengketa pilkada dilakukan lantaran pihaknya menemukan beberapa bukti kuat bentuk kecurangan dan pelanggaran yang dilakukan oleh pasangan Dahlan-Aswin.

"Kami mengajukan Permohonan ke MK RI dengan beberapa alasan hukum dan bukti yang kuat sebagai bentuk kecurangan dan pelanggaran yang berhubungan langsung dengan perolehan hasil suara Paslon nomor 2 sebagai pemenang," kata Adi dalam keterangan tertulisnya pada Jumat (8/1/) lalu.

Sidang maraton ini dilakukan karena ada 135 perkara sengketa hasil Pilkada 2020. Sidang sudah dimulai pad Senin (261) kemarin dengan menyidangkan 35 perkara. Esok (28/1) rencananya sebanyak 34 perkara dan Jumat (28/1) sebanyak 28 perkara. Semua sidang itu masih dalam tahap Sidang Pendahuluan. - Kontak Perkasa Futures

Sumber : detik.com

Written by: Kontak Perkasa Futures
PT.Kontak Perkasa Futures, Updated at: 8:54 AM
Share this article :

Post a Comment

 
Copyright © 2011. PT.Kontak perkasa Futures Yogyakarta All Rights Reserved
Disclaimer : Semua Market Reviews atau News di blog ini hanya sebagai pendukung analisa,
keputusan transaksi atau pengambilan harga sepenuhnya ditentukan oleh nasabah sendiri.
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger