Ganjaran Hukuman Mati untuk 13 Terdakwa Kasus Sabu 402 Kg di Sukabumi

Written By Kontak Perkasa Futures on Tuesday, April 13, 2021 | 9:34 AM

 


PT Kontak Perkasa Futures - 13 terdakwa perkara sabu-sabu seberat 402 kilogram divonis mati oleh hakim Pengadilan Negeri Cibadak Sukabumi. Vonis ini sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum.
Sidang dilakukan terpisah, para terdakwa bergantian memasuki ruangan daring di Lapas Warungkiara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) di kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi di Cibadak dan Hakim di Pengadilan Negeri, Blok Perkantoran Jajaway, Palabuhanratu.

Berbeda dari biasanya, sidang tersebut tidak ditayangkan secara langsung di kanal Youtube PN Cibadak. Tidak ada penjelasan secara terperinci terkait hal itu, pihak Pengadilan Negeri Cibadak hanya mempersilahkan awak media untuk meliput di PN Cibadak.

"Bisa diliput di PN saja," kata Humas PN Cibadak Zulqarnain melalui pesan singkat, Selasa (6/4).

Ada 14 terdakwa yang akan menerima vonis hakim, empat di antaranya merupakan warga negara asing asal Iran dan Pakistan. 13 orang menghadapi tuntutan mati dari JPU sementara seorang lagi menerima tuntutan 5 tahun penjara.

Terdakwa asal Iran antara lain, Hossein Salari Rashid, Mahmoud Salari Rashid, Atefeh Nohtani. Kemudian WNA asal Pakistan adalah Samiullah. Sementara warga Negara Indonesia antara lain, Amu Sukawi, Yondi Caesar Yanto, Moh Iqbal Solehudin, Risris Rismanto, Yunan Caesar Rianto, Basuki Kosasih, Illan, Sukendar, Nandar Hidayat dan Risma Ismayanti.

"Para terdakwa selain Risma kita tuntut dengan hukuman mati, untuk Risma kita tuntut dengan hukuman penjara selama 5 tahun. Risma ini hanya terlibat dalam TPPU nya saja," kata Dista Anggara JPU Kejari Kabupaten Sukabumi.

Sidang berlangsung hingga sore sekitar pukul 18.28 WIB, majelis hakim menjatuhkan hukuman mati kepada 9 terdakwa kasus penyelundupan 'bola sabu' seberat 402 kilogram dengan nilai Rp 480 miliar. Selain itu, hakim juga memvonis 5 tahun penjara kepada 1 terdakwa lainnya karena terlibat tindak pencucian uang.

Pantauan wartawan dari layar yang disediakan pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi majelis hakim yang diketuai Aslan Ainin dan Agustinus, Lisa Fat Fatmasari sebagai hakim anggota membacakan vonis kepada para terdakwa.

Para terdakwa yang divonis mati, yakni Amu Sukawi, Yondi Caesar Yanto, Iqbal Solehudin, Basuki Kosasih, Ilan, Sukendar, Nandar, Risris Rismanto dan Yunan Citivaga. Sementara satu terdakwa atas nama Risma Ismayanti dijatuhi vonis 5 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun.

Empat warga negara (WN) Iran dan Pakistan divonis hukuman mati oleh hakim Pengadilan Negeri Cibadak, Kabupaten Sukabumi. Mereka terlibat kasus sabu yang dikemas mirip bola yang totalnya seberat 402 kilogram.

Para terdakwa yaitu Hossein Salari Rashid, Mahmoud Salari Rashid (pria), dan Atefeh Nohtani (wanita) asal Iran, serta Samiullah (pria) asal Pakistan. Mereka hadir bergantian di persidangan yang digelar secara daring.

Pantauan wartawan di Kejaksaan Negeri Cibadak, sidang berakhir sekitar pukul 18.28 WIB. Atefeh sebagai terdakwa terakhir yang mendengarkan putusan majelis hakim.

"Total 13 orang terdakwa narkotik jaringan internasional majelis hakim Pengadilan Negeri Cibadak memutuskan 13 orang terdakwa dengan pidana mati, jadi conform dengan tuntutan JPU. Sedangkan satu orang dengan ancaman UU TPPU divonis selama lima tahun, conform juga dengan apa yang di tuntut JPU," kata Kajari Kabupaten Sukabumi Bambang Yunianto didampingi Kasi Pidum Dista Anggara, Selasa (6/4/2021).

Menurut Bambang, terkait keputusan itu penasihat hukum para terdakwa masih pikir-pikir. Selama proses persidangan, para terdakwa yang berstatus WNA mendapat perhatian dari kedutaan masing-masing dengan menyediakan penerjemah.

"Sementara ini untuk penahanan, masih tetap di Lapas Warungkiara. Masih ada masalah TPPU yang sedang akan nanti kita sidangkan juga, nanti akan di rilis pada kesempatan berikutnya," ucap Bambang  - PT Kontak Perkasa Futures

Sumber : detik.com

Written by: Kontak Perkasa Futures
PT.Kontak Perkasa Futures, Updated at: 9:34 AM
Share this article :

Post a Comment

 
Copyright © 2011. PT.Kontak perkasa Futures Yogyakarta All Rights Reserved
Disclaimer : Semua Market Reviews atau News di blog ini hanya sebagai pendukung analisa,
keputusan transaksi atau pengambilan harga sepenuhnya ditentukan oleh nasabah sendiri.
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger