SIM C Dibagi Tiga Jenis Berlaku Agustus 2021, Segini Biaya Bikinnya

Written By Kontak Perkasa Futures on Wednesday, July 14, 2021 | 10:26 AM

 


Kontak Perkasa Futures - Penggolongan SIM C bakal dimulai pada Agustus 2021. Bagi pemilik motor berkapasitas 250 cc - 500 cc diharapkan meningkatkan golongan dari SIM C ke C I.
Penggolongan SIM ini tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM yang disahkan pada 19 Februari 2021. Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri, AKBP Arief Budiman mengatakan implementasi secara nasional ditargetkan satu bulan ke depan.

"Target kita di bulan Agustus sudah bisa diimplementasikan. Artinya bagi para teman-teman yang mengendarai motor di atas 250 cc, ataupun di atas 500 cc, kita berharap di bulan agustus sudah bisa meningkatkan golongannya, dari C menjadi C I," kata Arief.

Penggolongan SIM C, CI, dan CII itu dibedakan dalam kapasitas isi silinder. Seperti tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM pasal 3 ayat 2 berikut penggolongan SIM C sesuai kapasitas motor:

- SIM C, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic);

- SIM CI, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic) sampai dengan 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik;

- SIM CII, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.

Lalu berapa biaya bikin SIM C I dan C II?
Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri AKBP Arief Budiman mengatakan tarif pembuatan SIM baru itu masih termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Biaya pembuatan PNBP semua sama," ujar Arief saat dihubungi detikoto, Senin (31/5/2021).

Pada lampiran aturan di atas tertera pembuatan SIM baru untuk SIM C Rp 100.000, SIM CI Rp 100.000, dan SIM CII Rp 100.000. Sementara untuk perpanjangan pengendara dikenakan tarif sama ketiganya yakni Rp 75.000 untuk SIM C, C 1, dan C2. Namun biaya di atas belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan asuransi.

Perlu diketahui, setiap pemohon SIM yang hendak naik golongan juga harus membayar biaya penerbitan SIM baru.

"Peningkatan golongan SIM dikenakan biaya PNBP SIM baru," kata Arief.

Untuk naik golongan SIM dibuat berjenjang. Hal lain yang perlu diperhatikan ialah setiap pemilik SIM harus terlebih dahulu memiliki SIM di bawahnya dalam periode satu tahun.

- Untuk memohon kenaikan golongan ke CI, memiliki SIM C yang telah digunakan selama 12 bulan sejak diterbitkan.

- Untuk dapat memiliki SIM CII maka SIM CI yang dimiliki telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM CI diterbitkan

Polisi juga memberi dispensasi bagi pemilik motor gede di atas 500 cc. Namun diharapkan sudah beralih ke SIM C I mulai Agustus 2021.

"Kita akan memberikan dispensasi kepada para pengguna sepeda motor terutama yang di atas 500 cc, selama nanti Agustus sudah bisa meningkatkan golongan ke CI itu di tahun 2022 itu akan kita berikan dispensasi," kata Arief.

"Artinya para pemotor besar itu tetap bisa untuk mengendarai sepeda motornya dengan menggunakan SIM CI, sampai dengan 2022-lah," jelas Arief.

"Begitu nanti umur C I nya sudah minimal satu tahun, otomatis harus ditingkatkan menjadi C II, dengan demikian di tahun 2023 kita berharap seluruh pengendara roda dua sudah memiliki SIM sesuai golongan kendaraannya, karena kita sudah kasih dispensasi waktu," jelas dia.

Untuk usia kepemilikan SIM C tersebut kini juga terbagi dalam tiga jenis, yang tertuang dalam Pasal 8.

1. 17 (tujuh belas) tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D dan SIM DI;
2. 18 (delapan belas) tahun untuk SIM CI;
3. 19 (sembilan belas) tahun untuk SIM CII; - Kontak Perkasa Futures

Sumber : detik.com

Written by: Kontak Perkasa Futures
PT.Kontak Perkasa Futures, Updated at: 10:26 AM
Share this article :

Post a Comment

 
Copyright © 2011. PT.Kontak perkasa Futures Yogyakarta All Rights Reserved
Disclaimer : Semua Market Reviews atau News di blog ini hanya sebagai pendukung analisa,
keputusan transaksi atau pengambilan harga sepenuhnya ditentukan oleh nasabah sendiri.
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger