Kontak Perkasa Futures - Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah mengajukan permohonan normalisasi pemblokiran terhadap situs web www.viralblastglobal.com, situs yang dimiliki PT Trust Global Karya. Permohonan itu diajukan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Permohonan pencabutan blokir itu dilakukan karena Bappebti telah melakukan klarifikasi secara daring dengan PT Trust Global Karya.
"Berdasarkan pengamatan dan pengawasan Bappebti terhadap situs web PT Trust Global Karya, sudah tidak ditemukan kembali konten yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi," jelas pihak Bappebti dalam surat yang diterima, dikutip Kamis (28/10/2021).
PT Trust Global Karya pun telah memberikan surat pernyataan kepada Bappebti untuk tidak lagi mencantumkan konten-konten promosi maupun melaksanakan seminar yang mengindikasikan Perdagangan Berjangka Komoditi baik legal maupun ilegal.
Meski akan dinormalisasikan pemblokirannya, jika ditemukan kembali pelanggaran pada situs www.viralblastglobal.com maka Bappebti akan mengajukan pemblokiran secara permanen terhadap domain situs web tersebut. "Dan tidak akan memfasilitasi untuk mengajukan permohonan normalisasi kembali," lanjut surat itu.
Ketegasan itu berlaku, baik untuk situs web melalui PT Trust Global Karya maupun situs yang terafiliasi dengan perusahaan.
Sebagai informasi, sebelumnya Kemendag melalui Bappebti selama Juli 2021 memblokir 82 domain situs web entitas di bidang perdagangan berjangka komoditi (PBK) karena tak memiliki izin. - Kontak Perkasa Futures
Sumber : detik.com
Post a Comment