PT KP Press - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan berkomitmen untuk memberantas pinjol ilegal. Hal itu dilakukan selasar dengan arahan dari Presiden Joko Widodo (Widodo) saat Rapat Terbatas Jumat lalu.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menyampaikan komitmen itu juga tidak dipegang sendiri, yakni bersama Polri, Kemenkominfo, Bank Indonesia, dan Kemenkop UKM, disebut telah membuat kesepakatan bersama untuk memberantas pinjol ilegal.
"Kami akan lebih masif untuk melakukan penanganan pemberantasan, meningkatkan efektivitas, dan pelayanan yang lebih baik bagi pinjaman online yang sudah terdaftar di OJK," katanya yang ditulis dalam akun Instagram resmi @wimboh.ojk, dikutip Senin (18/10/2021).
Kemudian, seiring dengan pemberantasan pinjol ilegal, pinjol legal akan ditingkatkan dari seri pelayanannya, tata kelola, bunga yang lebih murah, dan penagihan sesuai aturan.
"Seluruh penyelenggara pinjaman online pun harus bergabung dalam Asosiasi atau AFPI," lanjutnya.
Untuk itu, Wimboh menegaskan kepada pemerintah pinjol legal hanya yang tercatat dan berizin OJK. Daftarnya pun bisa di cek langsung di website OJK.
"Atau hubungi Kontak OJK 157, bisa melalui Whatsapp 081 157 157 157," tutupnya. - PT KP Press
Sumber : detik.com
Post a Comment