PT KP Press - Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 22 sudah dibuka. Bagi yang mau mendaftar bisa langsung kunjungi situs resmi Kartu Prakerja www.prakerja.go.id. Pengumuman ini disampaikan melalui Instagram Prakerja.
"Pembukaan gelombang akan berlangsung beberapa hari, jadi tidak perlu buru-buru. Isi data diri dengan benar," tulis admin Instagram @prakerja.go.id, Senin (25/10/2021).
Bagi peserta yang belum membuat akun, diharap membuat akun terlebih dahulu dan mengikuti seleksi Kartu Prakerja di situs resmi Prakerja.
Nah, bagi yang sudah punya aku dan sudah terverifikasi, lanjutkan dengan proses berikut:ㅤ
1. Buka www.prakerja.go.id pada browser handphone atau komputer.
2. Siapkan nomor Kartu Keluarga serta NIK kamu.
3. Masukkan data diri dan ikuti petunjuk pada layar.
4. Siapkan kertas dan alat tulis untuk mengikuti Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar secara online.
5. Klik "Gabung" pada Gelombang yang sedang dibuka.
6. Nantikan pengumuman peserta yang lolos seleksi Gelombang di dashboard.
"Informasi lengkap seputar pendaftaran dapat dibaca di www.prakerja.go.id/tanya-jawab," lanjut pihak Kartu Prakerja.
ㅤㅤ
Sebelumnya, program Kartu Prakerja gelombang 21 dibuka dengan kuota 754.929 yang berasal dari sisa kuota anggaran semester II Rp 10 triliun dan dari anggaran Rp 1,2 triliun yang ditambahkan hal itu disampaikan oleh Head of Communications Manajemen Pelaksana (PMO) Program Kartu Prakerja, Louisa Tuhatu.
Selain itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut program Kartu Prakerja akan dilanjutkan di tahun depan. Hal itu diungkapkannya dalam diskusi santai dengan alumni Kartu Prakerja di Yogyakarta.
"Program Kartu Prakerja ini akan diteruskan tahun depan," ujar Airlangga dalam keterangan tertulis, Jumat (8/10/2021).
Diungkapkannya, program Kartu Prakerja telah mendapatkan perhatian besar dari masyarakat di masa pandemi ini. Melalui Program Kartu Prakerja, pemerintah telah menyalurkan insentif sebesar Rp 13,36 triliun pada tahun 2020 dan sebesar Rp 9,42 triliun di tahun ini juga telah disalurkan per Oktober 2021. - PT KP Press
Sumber : detik.com
Post a Comment