Kontak Perkasa Futures - Dengan kemajuan teknologi membuat banyak perkembangan hampir di segala sektor. Termasuk di perbankan yang mengenal adanya bank digital.
Kepala Departemen Riset Sektor Jasa Keuangan OJK, Inka Yusgiantoro menjelaskan bank umum memiliki dua bentuk hukum berdasarkan POJK 12 tahun 2021. Yakni BBHI atau bank berbadan hukum Indonesia dan KCLN atau kantor cabang luar negeri.
"Syarat pendirian bank umum antara lain akta pendirian dengan nama pendudukan, kesiapan kantor pusat maupun kantor cabang," jelasnya dalam Fintech Talk, Jumat (19/11/2021).
Sementara itu bank digital adalah menyediakan dan menjalankan usahanya terutama melalui saluran elektronik. Bank digital menggunakan tanpa kantor fisik selain kantor pusat atau kantor fisiknya terbatas.
Sekarang juga ada istilah baru yakni neobank. Inka menjelaskan neobank sendiri tidak memiliki kantor fisik sama sekali.
Inka menjelaskan aturan yang ada soal perbankan di Indonesia saat ini belum memuat kategori khusus soal neobank.
"Neobank eksis sepenuhnya secara online. Sehingga keywordnya Neobank fully digital no physical office termasuk kantor pusat," jelas Inka.
Untuk luar negeri, Inka mengatakan sudah ada neobank. Bank tersebut menyasar konsumen yang tech savvy atau paham penggunaan teknologi pengolahan keuangan melalui seluler.
CEO Bank Raya, Kaspar Situmorang menjelaskan penguasaan ekosistem bank digital menjadi kunci keberhasilannya. Sejauh ini baru bank digital di Asia Pasifik yang telah berhasil menghasilkan profit, karena penguasaan pada ekosistem menjadi nilai tambah bagi perusahaan.
Dia menjelaskan akuisisi konsumen di perbankan merupakan yang terbesar di dunia. Untuk mendapatkan keuntungan, harus ada pendapatan dikurangi dari cost.
"Oleh sebab itu untuk bank digital mendapatkan profitabilitas yang baik dan konsisten adalah CAC (Consumer Acquisition Cost) harus lebih rendah Customer Lifetime Valuenya," kata Kasper. - Kontak Perkasa Futures
Sumber : cnbcindonesia.com
Post a Comment