Jakarta Turun Jadi PPKM Level 1, Sektor Non Esensial Boleh WFO 75%

Written By Kontak Perkasa Futures on Tuesday, November 2, 2021 | 10:50 AM

 


PT Kontak Perkasa Futures - DKI Jakarta kini turun menjadi PPKM level 1. Penurunan status itu berarti ada sejumlah aturan yang berubah, salah satunya terkait aturan work from office (WFO).
Aturan PPKM level 1 Jawa-Bali terbaru ada di Inmendagri Nomor 57 Tahun 2021 yang diterbitkan Mendagri Tito Karnavian. Pemerintah mengatur kapasitas kantor sektor non-esensial di daerah PPKM level 1 Jawa-Bali 75 persen bagi pegawai yang sudah divaksinasi.

"Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 75% Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja," bunyi Inmendagri itu.

Sektor Esensial
Sedangkan kantor esensial ada yang sudah bisa beroperasi dengan kapasitas 100 persen. Berikut ini rinciannya:

Pelaksanaan kegiatan pada sektor:
1. esensial seperti:
a. Keuangan dan perbankan yang meliputi asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan
(customer));
b. Pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan (customer) dan berjalannya operasional pasar modal secara baik);
c. Teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, media terkait dengan
penyebaran informasi kepada masyarakat;
d. Perhotelan non penanganan karantina; dan
e. Industri orientasi ekspor dan penunjangnya dimana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang
(PEB) selama 12 (dua belas) bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki IOMKI dengan memperhatikan
pengaturan teknis dari Kementerian Perindustrian,

Dapat beroperasi dengan ketentuan:
a. Untuk huruf a dapat beroperasi dengan
kapasitas maksimal 100% staf untuk lokasi yang berkaitan
dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 75%
untuk pelayanan administrasi
perkantoran guna mendukung
operasional;
b. Untuk huruf b sampai dengan huruf d dapat beroperasi dengan kapasitas
maksimal 100% staf; dan
c. Untuk huruf e hanya dapat beroperasi dengan pengaturan shift dengan kapasitas maksimal 100% staf untuk setiap shift hanya di fasilitas produksi/pabrik, serta 75% untuk pelayanan administrasi perkantoran guna
mendukung operasional, dengan
menerapkan protokol kesehatan, serta wajib menggunakan aplikasi Peduli
Lindungi, pengaturan masuk dan pulang, serta makan karyawan tidak bersamaan,

Esensial Sektor Pemerintahan
Esensial pada sektor pemerintahan mengikuti ketentuan teknis yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Kritikal Sektor Pemerintahan
3. Kritikal seperti:
a. Kesehatan;
b. Keamanan dan ketertiban;
c. Penanganan bencana;
d. Energi;
e. Logistik, pos, transportasi dan distribusi

terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat;
f. Makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan;
g. Pupuk dan petrokimia;
h. Semen dan bahan bangunan;
i. Obyek vital nasional;
j. Proyek strategis nasional;
k. Konstruksi (infrastruktur publik termasuk infrastruktur telekomunikasi dan penyiaran); dan Utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah),

Dapat beroperasi dengan ketentuan:

a. Untuk huruf a dan huruf b dapat beroperasi 100% (seratus persen) staf tanpa ada pengecualian;
b. Untuk huruf c sampai dengan huruf l dapat beroperasi 100% (seratus persen) maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 75% staf;
c. Perusahaan yang termasuk dalam sektor pada huruf d), e), f), g), h), k), dan l) wajib untuk menggunakan aplikasi Peduli
Lindungi yang sudah dimulai sejak tanggal 7 September 2021 guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk kepada fasilitas produksi/ konstruksi/ pelayanan dan wilayah administrasi perkantoran; dan
d. Perusahaan yang termasuk dalam kategori sektor sesuai huruf c wajib mendapatkan rekomendasi dari kementerian teknis pembina sektornya sebelum dapat memperoleh akses untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi. - PT Kontak Perkasa Futures

Sumber : detik.com

Written by: Kontak Perkasa Futures
PT.Kontak Perkasa Futures, Updated at: 10:50 AM
Share this article :

Post a Comment

 
Copyright © 2011. PT.Kontak perkasa Futures Yogyakarta All Rights Reserved
Disclaimer : Semua Market Reviews atau News di blog ini hanya sebagai pendukung analisa,
keputusan transaksi atau pengambilan harga sepenuhnya ditentukan oleh nasabah sendiri.
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger