Jokowi Resmi Teken UU HPP, Sederet Aturan Pajak Baru Siap Meluncur

Written By Kontak Perkasa Futures on Thursday, November 4, 2021 | 2:15 PM

 


PT KP Press - Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan atau UU HPP sudah diteken oleh Presiden Joko Widodo. Dengan ditandatanganinya Undang-undang ini, maka sejumlah aturan pajak mulai dari penghasilan di atas Rp 5 miliar akan dikenakan pajak 35%, lalu tax amnesty jilid II atau program pengungkapan pajak sukarela dan pajak karbon akan berlaku pada tahun depan.
Dikutip dari salinan UU HPP ini juga dijelaskan bahwa UU bertujuan sebagai strategi konsolidasi fiskal yang fokus pada perbaikan defisit anggaran dan peningkatan rasio pajak.

Kemudian, UU HPP ini juga diharapkan bisa meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional.

"Bahwa untuk menerapkan strategi konsolidasi fiskal yang berfokus pada perbaikan defisit anggaran dan peningkatan rasio pajak, diperlukan penyesuaian kebijakan di bidang ketentuan umum dan tata cara perpajakan, pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), dan cukai serta pengaturan mengenai pajak karbon dan kebijakan berupa program pengungkapan sukarela wajib pajak dalam satu undang-undang secara komprehensif," tulis UU UU HPP, dikutip, Kamis (4/11/2021).

Dalam UU tersebut disampaikan terkait penyelenggaraan UU HPP berdasarkan asas keadilan, kesederhanaan, efisiensi, kepastian hukum, kemanfaatan, dan kepentingan nasional.

UU HPP ini mengatur enam kebijakan, yakni Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), pengungkapan sukarela wajib pajak atau tax amnesty jilid II dan pajak karbon, dan perubahan UU 39/2007 tentang Cukai. - PT KP Press

Sumber : detik.com

Written by: Kontak Perkasa Futures
PT.Kontak Perkasa Futures, Updated at: 2:15 PM
Share this article :

Post a Comment

 
Copyright © 2011. PT.Kontak perkasa Futures Yogyakarta All Rights Reserved
Disclaimer : Semua Market Reviews atau News di blog ini hanya sebagai pendukung analisa,
keputusan transaksi atau pengambilan harga sepenuhnya ditentukan oleh nasabah sendiri.
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger