PT Kontak Perkasa - Adi Saputra belum mengambil motor yang dibantingnya karena tak terima ditilang polisi. Hingga pagi ini, motornya itu masih berada di Polres Tangerang Selatan.
Pantauan detikcom, motor yang dibanting Adi tampak berjejer dengan motor-motor lain di halaman Polres Tangerang Selatan, Jalan Letnan Sutopo, Serpong, Tangsel, Jumat (8/2/2019). Motor tersebut disita polisi sebagai barang bukti.
Kasat Lantas Polres Tangsel AKP Lalu Hedwin mengatakan pihaknya masih menunggu Adi untuk mengurus administrasi penilangan. Setelah ditilang, Adi diberi kesempatan pulang ke rumahnya untuk mengambil surat-surat terkait kendaraan.
"Belum (dibawa motor)," ujar Lalu saat dihubungi.
Seusai beredar video banting-banting motor, muncul juga video Adi yang sedang membakar STNK. Lalu mengatakan pihaknya masih mendalami kejelasan dan keterkaitan video tersebut.
"Masih kita dalami, belum bisa komentar apapun karena kami belum menerima kejelasan dan validitasnya apakah berhubungan atau tidak," ujarnya.
Selain itu, polisi juga masih menelusuri kepemilikan motor yang dibanting oleh Adi Saputra lewat nomor polisi yang terpasang di kendaraan tersebut. Polisi juga belum bisa memastikan apakah nomor polisi itu bodong atau tidak.
"Belum, belum bisa dipastikan gitu (bodong atau tidak). Sedang pengajuan (untuk dicek)," kata Kasat Lantas Polres Tangsel AKP Lalu Hedwin saat dihubungi, Kamis (7/2).
Lalu mengatakan proses pengecekan kepemilikan motor di wilayahnya tak bisa dilakukan dengan cepat. Sebab, kata dia, ada beberapa data kendaraan yang masuk proses mutasi dari Polda Metro ke Polda Banten.
Berdasarkan pengecekan awal, nomor polisi kendaraan B-6395-GLW yang dibanting Adi Saputra dibuat pada 2010. Nomor itu tercatat atas warga berinisial HDH, yang beralamat di kawasan Tangerang. Namun di database motor itu tercatat terpasang di motor Yamaha Mio, bukan Honda Scoopy, seperti yang dibanting Adi.
Pada 2016, kendaraan sesuai nomor polisi itu sudah berganti kepemilikan kepada seorang warga berinisial SH. Pemilik tersebut beralamat di kawasan Tangerang Selatan. - PT Kontak Perkasa
Pantauan detikcom, motor yang dibanting Adi tampak berjejer dengan motor-motor lain di halaman Polres Tangerang Selatan, Jalan Letnan Sutopo, Serpong, Tangsel, Jumat (8/2/2019). Motor tersebut disita polisi sebagai barang bukti.
Kasat Lantas Polres Tangsel AKP Lalu Hedwin mengatakan pihaknya masih menunggu Adi untuk mengurus administrasi penilangan. Setelah ditilang, Adi diberi kesempatan pulang ke rumahnya untuk mengambil surat-surat terkait kendaraan.
"Belum (dibawa motor)," ujar Lalu saat dihubungi.
Seusai beredar video banting-banting motor, muncul juga video Adi yang sedang membakar STNK. Lalu mengatakan pihaknya masih mendalami kejelasan dan keterkaitan video tersebut.
"Masih kita dalami, belum bisa komentar apapun karena kami belum menerima kejelasan dan validitasnya apakah berhubungan atau tidak," ujarnya.
Selain itu, polisi juga masih menelusuri kepemilikan motor yang dibanting oleh Adi Saputra lewat nomor polisi yang terpasang di kendaraan tersebut. Polisi juga belum bisa memastikan apakah nomor polisi itu bodong atau tidak.
"Belum, belum bisa dipastikan gitu (bodong atau tidak). Sedang pengajuan (untuk dicek)," kata Kasat Lantas Polres Tangsel AKP Lalu Hedwin saat dihubungi, Kamis (7/2).
Lalu mengatakan proses pengecekan kepemilikan motor di wilayahnya tak bisa dilakukan dengan cepat. Sebab, kata dia, ada beberapa data kendaraan yang masuk proses mutasi dari Polda Metro ke Polda Banten.
Berdasarkan pengecekan awal, nomor polisi kendaraan B-6395-GLW yang dibanting Adi Saputra dibuat pada 2010. Nomor itu tercatat atas warga berinisial HDH, yang beralamat di kawasan Tangerang. Namun di database motor itu tercatat terpasang di motor Yamaha Mio, bukan Honda Scoopy, seperti yang dibanting Adi.
Pada 2016, kendaraan sesuai nomor polisi itu sudah berganti kepemilikan kepada seorang warga berinisial SH. Pemilik tersebut beralamat di kawasan Tangerang Selatan. - PT Kontak Perkasa
Sumber : detik.com
Written by: Kontak Perkasa Futures
PT.Kontak Perkasa Futures, Updated at: 10:32 AM
Post a Comment