Gerindra Bela Anies yang Disebut Pintar Ngomong soal IMB oleh Ahok

Written By Kontak Perkasa Futures on Thursday, June 20, 2019 | 10:47 AM


PT Kontak Perkasa - Partai Gerindra membela Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang disebut pintar ngomong oleh mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Menurut Partai Gerindra, Anies tidak mungkin asal menerbitkan IMB bagi bangunan di Pulau Reklamasi.

"Pak Anies sesuai aturan, dia punya dasar hukum mengeluarkan itu. Nggak asal," ucap Ketua Fraksi Partai Gerindra DKI Jakarta, Abdul Ghoni, Kamis (20/6/2019).

Menurut Ghoni, Anies tidak mengeluarkan kebijakan tanpa pertimbangan lembaga dan dinas terkait. Dari mulai Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta sampai Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP).

"Ada konsultasi dengan Citata, Citata juga kaji. IMB juga hasil rekomendasi Citata. Citata juga dengan Biro Hukumnya, PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu). Nggak mungkin Pak Anies buat, atau teken, instruksikan dinas terkait, pasti ada konsultasi TGUPP, Citata. Citata kan tahu proses, mekanisme dalam perizinan IMB. Kalau tidak ada dasar hukum Pak Anies juga nggak berani. PTSP juga dilibatkan," ujar Ghoni.

Ghoni lalu menyebut Ahok membiarkan bangunan tanpa dasar hukum dibangun. Menurutnya, bangunan itu bukan mulai dibangun saat Anies menjabat pada 2017.

"Pada zaman Pak Ahok tidak buat aturan. Itu kan bangunan itu berdiri tidak ada (aturan). Reklamasi nggak jelas, bangunan nggak jelas. Itu bukan hanya saat Pak Anies, bangunan itu dibangun. Sampai 1000 unit kalau tidak salah," ujar Ghoni.

Pemprov DKI sebelumnya mengeluarkan IMB untuk bangunan yang berada di Pulau Reklamasi. Padahal, bangunan-bangunan tersebut sempat disegel oleh Pemprov akibat dinilai melanggar izin.

Penyegelan Pulau D reklamasi pada Kamis (7/6/2018). Ada 932 bangunan disegel karena tak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).

Setelah menyegel bangunan di pulau reklamasi, Anies kemudian mencabut izin 13 pulau reklamasi. Hal ini sesuai dengan janji kampanye Anies sebelum terpilih menjadi Gubernur DKI.
Baca juga: Status Hukum Pulau Reklamasi Dipertanyakan, IMB Dinilai Harus Batal

Namun, pada 2019, Pemprov DKI mengeluarkan IMB untuk bangunan di pulau itu. Salah satu dasar hukum diterbitkannya IMB itu, menurut Anies, adalah Pergub 206/2016 tentang PRK.

"Begini, ada sekitar seribu unit rumah yang telah mereka bangun tanpa IMB dan dibangun pada periode 2015-2017, sebelum kami bertugas di DKI. Jadi masalah yang kami temui dan harus diselesaikan terkait dengan beberapa fakta: 1) ada Pergub 206/2016 tentang PRK, 2) ada lahan kurang dari 5% yang telah dibuat bangunan rumah tinggal dengan berdasar pada Pergub tersebut dan 3) ada pelanggaran membangun tanpa IMB," ujar Anies.

"Pergub 206/2016 itulah yang jadi landasan hukum bagi pengembang untuk membangun. Bila saya mencabut Pergub itu, agar bangunan rumah tersebut kehilangan dasar hukumnya, lalu membongkar bagunan tersebut maka yang hilang bukan saja bangunannya tapi kepastian atas hukum juga jadi hilang," sambungnya dalam keterangan tertulis.

Ahok yang merupakan Gubernur DKI di masa pembuatan Pergub itu angkat bicara. Ahok menjelaskan alasan dirinya menerbitkan Pergub tersebut.

"Aku udah malas komentarinya. Kalau pergub aku bisa terbitkan IMB reklamasi, sudah lama aku terbitkan IMB. Aku pendukung reklamasi untuk dapatkan dana pembangunan DKI yang bisa capai di atas Rp 100-an triliun dengan kontribusi tambahan 15 persen NJOP setiap pengembang jual lahan hasil reklamasi," kata Ahok melalui pesan singkat, Rabu (19/6).

Ahok mengatakan Pergub tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, Pulau D, dan Pulau E Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara diterapkan untuk warga yang sudah membeli rumah di pulau reklamasi. Dia heran Pergub yang diterbitkannya dijadikan dasar hukum oleh Anies untuk menerbitkan semua IMB bangunan di pulau reklamasi.

"Intinya, Pergub itu aku keluarkan buat bantu rakyat DKI yang keburu punya rumah tetapi tidak bisa buat IMB dan khusus pulau reklamasi," sebut Ahok.

Dia kemudian menyamakan Anies dengan oknum anggota DPRD DKI Jakarta yang menolak NJOP 15 persen saat pembahasan Perda Tata Ruang di Pulau Reklamasi. Ahok pun menyebut Anies pintar ngomong sehingga IMB bisa muncul tanpa Perda.

"Sekarang karena gubernurnya pintar ngomong, Pergub aku sudah bisa untuk IMB reklamasi tanpa perlu perda lagi. Yang ada kewajiban 15 persen dari nilai NJOP dari pengembang untuk pembangunan DKI. Anies memang hebat bisa tidak mau 15 persen buat bangun DKI? Sama halnya dengan oknum DPRD," jelas Ahok. - PT Kontak Perkasa

Sumber : detik.com
Written by: Kontak Perkasa Futures
PT.Kontak Perkasa Futures, Updated at: 10:47 AM
Share this article :

Post a Comment

 
Copyright © 2011. PT.Kontak perkasa Futures Yogyakarta All Rights Reserved
Disclaimer : Semua Market Reviews atau News di blog ini hanya sebagai pendukung analisa,
keputusan transaksi atau pengambilan harga sepenuhnya ditentukan oleh nasabah sendiri.
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger