PT Kontak Perkasa - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan, Jawa Timur, menjatuhkan hukuman mati kepada 5 pemerkosa yang dilanjutkan pembunuhan si korban. Sebelum memperkosa, kelimanya membunuh terlebih dahulu teman korban agar memuluskan kebejatannya.
Kelima pelaku yang dihukum mati itu adalah Muhammad Sohib, Muhammad Jeppar, Muhammad Hajir, Muhammad, dan Muhammad Hayyat. PN Bangkalan tidak takut dituding melanggar HAM, di mana doktrin HAM melarang menjatuhkan hukuman mati.
"Perbuatan terdakwa telah melukai nilai-nilai yang tumbuh dalam jiwa masyarakat Madura Bangkalan yang sosilogis dan religius," ucap majelis atas terdakwa Muhammad Hayyat yang diketuai olehBawono Effendi dengan anggota Sugiri Wiryandono dan Vilaningrum sebagaimana dilansir website MA, Kamis (3/10/2019).
Menurut majelis, perbuatan para pelaku bertentangan dengan norma hukum. Perbuatan itu juga menimbulkan aspek sosial kemasyarakatan yang luas.
"Dan memicu timbulnya tindak pidana lain yang bersumber dari tindak pidana tersebut. Perbuatan terdakwa tergolong sadis, keji dan tidak berperikemanusiaan," ujar majelis dengan bulat.
Setelah memperkosa dan membunuh, komplotan itu mengambil uang, perhiasan dan sepeda motor korban. Selain itu juga menyembunyikan mayat di dasar gua sehingga baru diketahui tidak sengaja dua bulan setelahnya karena bau busuk yang menyegat.
"Perbuatan terdakwa telah menimbulkan perasaan sedih yang mendalam pada kedua keluarga korban. Perbuatan terdakwa tidak dimaafkan oleh kedua keluarga korban," kata majelis tegas.
Peristiwa durjana itu terjadi di bukit Pantai Rongkang, Desa Kwanyar Barat, Bangkalan pada 17 Mei 2017. Komplotan itu mendatangi Ahmad dan pacarnya yang berusia 17 tahun. Komplotan ini kemudian mendatangi keduanya dan menggiring ke sebuah gua di tepi tebing. Jeppar kemudian menarik kerudung korban dan mengikatkan ke mulut Ahmad.
Ahmad kemudian dibunuh untuk memudahkan memperkosa korban. Setelah diperkosa, korban dicekik hingga tewas. Kedua jasad itu dibuang di dasar gua.
Jenazah keduanya baru ditemukan dua bulan setelahnya oleh pencari kayu, Riyono. Bau busuk membuat Riyono penasaran mencari sumbernya. Riyono sangat kaget melihat dua jasad nyaris tinggal tulang.
Penemuan mayat itu membuat geger Bangkalan. Polisi segera mengejar para pelaku hingga satu per satu bisa ditangkap. Akhirnya masing-masing diadili dengan berkas terpisah. Yang paling akhir diadili adalah Sohib.
"Menyatakan terdakwa Moh Sohib bin Asmat Arto bersalah melakukan tindak pidana 'bersama-sama melakukan pembunuhan dengan berencana dan melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati'. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana mati," ucap majelis hakim atas nama terdakwa Sohib, yang diketuai Susanti Arsi Wibawani dengan anggota Putu Wahyudi dan Johan Wahyu Hidayat.
Hukuman mati itu menyusul hukuman mati yang telah dijatuhkan kepada empat pelaku lainnya. Bahkan, untuk Hayat, proses hukumnya sudah sampai tingkat kasasi. - PT Kontak Perkasa
Kelima pelaku yang dihukum mati itu adalah Muhammad Sohib, Muhammad Jeppar, Muhammad Hajir, Muhammad, dan Muhammad Hayyat. PN Bangkalan tidak takut dituding melanggar HAM, di mana doktrin HAM melarang menjatuhkan hukuman mati.
"Perbuatan terdakwa telah melukai nilai-nilai yang tumbuh dalam jiwa masyarakat Madura Bangkalan yang sosilogis dan religius," ucap majelis atas terdakwa Muhammad Hayyat yang diketuai olehBawono Effendi dengan anggota Sugiri Wiryandono dan Vilaningrum sebagaimana dilansir website MA, Kamis (3/10/2019).
Menurut majelis, perbuatan para pelaku bertentangan dengan norma hukum. Perbuatan itu juga menimbulkan aspek sosial kemasyarakatan yang luas.
"Dan memicu timbulnya tindak pidana lain yang bersumber dari tindak pidana tersebut. Perbuatan terdakwa tergolong sadis, keji dan tidak berperikemanusiaan," ujar majelis dengan bulat.
Setelah memperkosa dan membunuh, komplotan itu mengambil uang, perhiasan dan sepeda motor korban. Selain itu juga menyembunyikan mayat di dasar gua sehingga baru diketahui tidak sengaja dua bulan setelahnya karena bau busuk yang menyegat.
"Perbuatan terdakwa telah menimbulkan perasaan sedih yang mendalam pada kedua keluarga korban. Perbuatan terdakwa tidak dimaafkan oleh kedua keluarga korban," kata majelis tegas.
Peristiwa durjana itu terjadi di bukit Pantai Rongkang, Desa Kwanyar Barat, Bangkalan pada 17 Mei 2017. Komplotan itu mendatangi Ahmad dan pacarnya yang berusia 17 tahun. Komplotan ini kemudian mendatangi keduanya dan menggiring ke sebuah gua di tepi tebing. Jeppar kemudian menarik kerudung korban dan mengikatkan ke mulut Ahmad.
Ahmad kemudian dibunuh untuk memudahkan memperkosa korban. Setelah diperkosa, korban dicekik hingga tewas. Kedua jasad itu dibuang di dasar gua.
Jenazah keduanya baru ditemukan dua bulan setelahnya oleh pencari kayu, Riyono. Bau busuk membuat Riyono penasaran mencari sumbernya. Riyono sangat kaget melihat dua jasad nyaris tinggal tulang.
Penemuan mayat itu membuat geger Bangkalan. Polisi segera mengejar para pelaku hingga satu per satu bisa ditangkap. Akhirnya masing-masing diadili dengan berkas terpisah. Yang paling akhir diadili adalah Sohib.
"Menyatakan terdakwa Moh Sohib bin Asmat Arto bersalah melakukan tindak pidana 'bersama-sama melakukan pembunuhan dengan berencana dan melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati'. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana mati," ucap majelis hakim atas nama terdakwa Sohib, yang diketuai Susanti Arsi Wibawani dengan anggota Putu Wahyudi dan Johan Wahyu Hidayat.
Hukuman mati itu menyusul hukuman mati yang telah dijatuhkan kepada empat pelaku lainnya. Bahkan, untuk Hayat, proses hukumnya sudah sampai tingkat kasasi. - PT Kontak Perkasa
Sumber : detik.com
Written by: Kontak Perkasa Futures
PT.Kontak Perkasa Futures, Updated at: 10:25 AM
Post a Comment