PT Kontak Perkasa Futures - Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bakal memimpin salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Namun Ahok masih terdaftar sebagai kader PDIP. Apakah Ahok akan keluar dari PDIP?
Saat dimintai konfirmasi, Ahok memberikan file surat edaran nomor SE-1/MBU/S101/2019 tentang keterlibatan direksi dan dewan komisaris BUMN group (BUMN, anak perusahaan BUMN, dan perusahaan afiliasi BUMN) sebagai pengurus partai politik, dan/atau anggota legislatif dan/atau calon anggota legislatif. Intinya, siapa pun yang diangkat menjadi ke jajaran direksi atau komisaris BUMN, dilarang menjadi pengurus parpol. Berikut petikan isi surat tersebut:
Sesuai dengan ketentuan persyaratan pengangkatan Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas BUMN dan pengangkatan Direksi serta Dewan Komisaris anak perusahaan BUMN yaitu dilarang sebagai pengurus partai politik, dan/atau anggota legislatif dan/atau calon anggota legislatif.
Ketika disinggung kembali apakah akan keluar dari PDIP, Ahok meminta untuk kembali membaca isi surat tersebut. Ahok pun mengatakan posisinya di PDIP sebatas kader, bukan pengurus.
"Baca aja aturannya? Saya bukan pengurus partai kan," kata Ahok lewat pesan singkat, Rabu (13/11/2019).
Berdasarkan informasi terkini, Ahok dikabarkan menjadi direktur utama salah satu perusahaan BUMN bidang energi. Ahok tidak menjawab akan hal itu. Namun sebelumnya ia menyatakan siap jika diangkat menjadi bos BUMN.
"Bagi saya, kalau ada kesempatan bantu negara, pasti siap dan bersedia," kata Ahok, Rabu (13/11).
Ahok mengaku belum mendapat informasi soal pos yang akan diisinya. Namun dia sudah diajak bicara soal integritas.
"Hanya bicara secara global aja, tentang perlunya BUMN diisi orang-orang yang profesional dan punya integritas," ujarnya. - PT Kontak Perkasa Futures
Saat dimintai konfirmasi, Ahok memberikan file surat edaran nomor SE-1/MBU/S101/2019 tentang keterlibatan direksi dan dewan komisaris BUMN group (BUMN, anak perusahaan BUMN, dan perusahaan afiliasi BUMN) sebagai pengurus partai politik, dan/atau anggota legislatif dan/atau calon anggota legislatif. Intinya, siapa pun yang diangkat menjadi ke jajaran direksi atau komisaris BUMN, dilarang menjadi pengurus parpol. Berikut petikan isi surat tersebut:
Sesuai dengan ketentuan persyaratan pengangkatan Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas BUMN dan pengangkatan Direksi serta Dewan Komisaris anak perusahaan BUMN yaitu dilarang sebagai pengurus partai politik, dan/atau anggota legislatif dan/atau calon anggota legislatif.
Ketika disinggung kembali apakah akan keluar dari PDIP, Ahok meminta untuk kembali membaca isi surat tersebut. Ahok pun mengatakan posisinya di PDIP sebatas kader, bukan pengurus.
"Baca aja aturannya? Saya bukan pengurus partai kan," kata Ahok lewat pesan singkat, Rabu (13/11/2019).
Berdasarkan informasi terkini, Ahok dikabarkan menjadi direktur utama salah satu perusahaan BUMN bidang energi. Ahok tidak menjawab akan hal itu. Namun sebelumnya ia menyatakan siap jika diangkat menjadi bos BUMN.
"Bagi saya, kalau ada kesempatan bantu negara, pasti siap dan bersedia," kata Ahok, Rabu (13/11).
Ahok mengaku belum mendapat informasi soal pos yang akan diisinya. Namun dia sudah diajak bicara soal integritas.
"Hanya bicara secara global aja, tentang perlunya BUMN diisi orang-orang yang profesional dan punya integritas," ujarnya. - PT Kontak Perkasa Futures
Sumber : detik.com
Written by: Kontak Perkasa Futures
PT.Kontak Perkasa Futures, Updated at: 10:11 AM
Post a Comment