PT Kontak Perkasa - KPK memanggil Vice President of Operation and Bussiness Development PT Angkasa Pura Propertindo (PT APP), Pandu Mayor Hermawan, terkait kasus dugaan suap antar-BUMN. Pandu dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Inti) Darman Mappangara.
"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka DMP (Darman Mappangara)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (15/11/2019).
Selain Pandu, KPK juga memanggil Manager of Engineering and Construction PT APP Hanno Hutama dan satu pihak wiraswasta Seraphine Destina Nurani, serta satu pengacara bernama Iqbal Martin. Mereka juga dipanggil untuk tersangka Darman.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu (31/7). Setelah OTT itu, KPK kemudian menetapkan dua tersangka yaitu Andra Y Agussalam yang saat itu menjabat Direktur Keuangan PT AP II dan Taswin Nur yang diduga tangan kanan pejabat PT Inti.
Andra diduga menerima suap dari Taswin Nur terkait proyek pengadaan baggage handling system (BHS) atau sistem penanganan bagasi di 6 bandara yang dikelola PT AP II. Uang SGD 96.700 diduga sebagai imbalan atas tindakan Andra 'mengawal' agar proyek BHS dikerjakan PT INTI.
Jika di-rupiah-kan, duit itu berjumlah kurang-lebih Rp 994 juta. Proyek itu rencananya dioperasikan anak usaha PT AP II, yaitu PT Angkasa Pura Propertindo (APP). Nilai proyek tersebut kurang-lebih Rp 86 miliar.
KPK kemudian menetapkan Darman Mappangara sebagai tersangka. Darman diduga bersama Taswin memberi suap kepada Andra untuk 'mengawal' agar proyek BHS bisa dikerjakan oleh PT Inti. - PT Kontak Perkasa
"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka DMP (Darman Mappangara)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (15/11/2019).
Selain Pandu, KPK juga memanggil Manager of Engineering and Construction PT APP Hanno Hutama dan satu pihak wiraswasta Seraphine Destina Nurani, serta satu pengacara bernama Iqbal Martin. Mereka juga dipanggil untuk tersangka Darman.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu (31/7). Setelah OTT itu, KPK kemudian menetapkan dua tersangka yaitu Andra Y Agussalam yang saat itu menjabat Direktur Keuangan PT AP II dan Taswin Nur yang diduga tangan kanan pejabat PT Inti.
Andra diduga menerima suap dari Taswin Nur terkait proyek pengadaan baggage handling system (BHS) atau sistem penanganan bagasi di 6 bandara yang dikelola PT AP II. Uang SGD 96.700 diduga sebagai imbalan atas tindakan Andra 'mengawal' agar proyek BHS dikerjakan PT INTI.
Jika di-rupiah-kan, duit itu berjumlah kurang-lebih Rp 994 juta. Proyek itu rencananya dioperasikan anak usaha PT AP II, yaitu PT Angkasa Pura Propertindo (APP). Nilai proyek tersebut kurang-lebih Rp 86 miliar.
KPK kemudian menetapkan Darman Mappangara sebagai tersangka. Darman diduga bersama Taswin memberi suap kepada Andra untuk 'mengawal' agar proyek BHS bisa dikerjakan oleh PT Inti. - PT Kontak Perkasa
Sumber : detik.com
Written by: Kontak Perkasa Futures
PT.Kontak Perkasa Futures, Updated at: 3:26 PM
Post a Comment