PT Kontak Perkasa - Polres Metro Jakarta Barat memusnahkan barang bukti narkoba hasil pengungkapan selama 2 pekan terakhir. Dari kasus itu, polisi meringkus 20 orang tersangka.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Erick Frendriz mengatakan, selama 2 pekan ini pihaknya telah mengungkap 11 kasus narkoba.
"Di mana terdiri dari ada 2 kasus besar, yang pertama yaitu kasus jaringan internasional Malaysia-Indonesia melalui jalur laut di Sumatera yang pada saat itu kami pengembangan sampai ke Pekanbaru dengan barang bukti 13 kilogram sabu dan lain-lain. Kemudian kasus kedua yaitu sabu yang kami tangkap di parkiran sebuah mall di Jaksel 2 minggu yang lalu. Jadi dua kasus itu jumlahnya yang kedua 24 kg," ujar Erick di Polres Jakbar, Slipi, Jakarta Barat, Selasa (5/11/2019).
Selain 37 Kg sabu, narkoba lain yang dimusnahkan yakni 4,67 Kg ganja, 10 ribu butir ekstasi dan 11.900 butir pil psikotropika. Total ada 20 tersangka yang ditangkap selama dua pekan pengungkapan kasus tersebut.
Erick mengatakan, pemusnahan barang bukti ini dilakukan setelah mendapat ketetapan dari pengadilan. Polisi menyisakan sedikit sampe barang bukti untuk dihadirkan di persidangan.
"Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2), pasal 111 ayat (2) junto pasal 132, Pasal 71 ayat 1 UU No 5 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 60 ayat 1 huruf c subsider pasar 62 junto pasal 71 ayat 1 UU No 5 tahun 1997 tentang Pdesikotropika dengan pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda maksimum sebagaimana dimasud pada ayat 2 yaitu Rp 10 milyar," katanya.
Kegiatan pemusnahan tersebut dihadiri oleh Wakil Wali Kota Jakarta Barat M Zein. Zein mengapresiasi kinerja Polres Jakarta Barat dalam upaya pemberantasan narkoba.
"Tentunya saya atas nama Pemerintah Kota Jakbar dan seluruh warga masyarakat Jakarta Barat khusunya memberikan penghargaan dan apresiasi yang sebesar-besarnya atas pengungkapan kasus narkotika ini. Kita sama-sama tahu bahwa sudah beberapa kali tahun ini pengungkapan yang dilakukan oleh Polres Jakbar. Ini merupakan berkat hasil upaya kerja keras. Oleh karena itu tentunya kita sama-sama memberikan apresiasi setinggi-tingginta ini dalam rangka juga menyelamatkan generasi muda karena sebagian besar narkotika ini sasarannya generasi muda," tutur Zein.
Pemusnahan ini juga dihadiri oleh pelawan Tessy dan Polo. Keduanya juga mewakili organisasi Gerakan Peduli Antinarkoba (GPAN).
Dalam kesempatan itu, Tessy menyinggung soal dirinya yang pernah kecanduan narkoba. Ia pun memberi pesan kepada generasi muga untuk tidak coba-coba menggunakan narkoba.
"Kita berharap kepaada semua kalangan terutama anak muda jangan coba-coba mengenal apa itu narkoba. Mungkin kalian pakai narkoba itu karena apa? Karena Anda belum mengenal pendalaman tentang narkoba. Tapi kalau kalian sudah mengerti tentang narkoba pendalaman tntang narkoba, saya yakin anda akan terhindar dari narkoba," kata Tessy.
Smaa halnya dengan Polo. Ia juga mengimbau generasi muda untuk menjauhi narkoba.
"Saya ingin sampaikan bahwa hari gini kalau masih ada yang mau coba-coba pakai narkoba, nggak keren dan hanya orang-orang yang bodoh di dalam mengambil pilihan itu adalah orang-orang yang siap menjadi orang-orang yang salah," tutur Polo. - PT Kontak Perkasa
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Erick Frendriz mengatakan, selama 2 pekan ini pihaknya telah mengungkap 11 kasus narkoba.
"Di mana terdiri dari ada 2 kasus besar, yang pertama yaitu kasus jaringan internasional Malaysia-Indonesia melalui jalur laut di Sumatera yang pada saat itu kami pengembangan sampai ke Pekanbaru dengan barang bukti 13 kilogram sabu dan lain-lain. Kemudian kasus kedua yaitu sabu yang kami tangkap di parkiran sebuah mall di Jaksel 2 minggu yang lalu. Jadi dua kasus itu jumlahnya yang kedua 24 kg," ujar Erick di Polres Jakbar, Slipi, Jakarta Barat, Selasa (5/11/2019).
Selain 37 Kg sabu, narkoba lain yang dimusnahkan yakni 4,67 Kg ganja, 10 ribu butir ekstasi dan 11.900 butir pil psikotropika. Total ada 20 tersangka yang ditangkap selama dua pekan pengungkapan kasus tersebut.
Erick mengatakan, pemusnahan barang bukti ini dilakukan setelah mendapat ketetapan dari pengadilan. Polisi menyisakan sedikit sampe barang bukti untuk dihadirkan di persidangan.
"Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2), pasal 111 ayat (2) junto pasal 132, Pasal 71 ayat 1 UU No 5 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 60 ayat 1 huruf c subsider pasar 62 junto pasal 71 ayat 1 UU No 5 tahun 1997 tentang Pdesikotropika dengan pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda maksimum sebagaimana dimasud pada ayat 2 yaitu Rp 10 milyar," katanya.
Kegiatan pemusnahan tersebut dihadiri oleh Wakil Wali Kota Jakarta Barat M Zein. Zein mengapresiasi kinerja Polres Jakarta Barat dalam upaya pemberantasan narkoba.
"Tentunya saya atas nama Pemerintah Kota Jakbar dan seluruh warga masyarakat Jakarta Barat khusunya memberikan penghargaan dan apresiasi yang sebesar-besarnya atas pengungkapan kasus narkotika ini. Kita sama-sama tahu bahwa sudah beberapa kali tahun ini pengungkapan yang dilakukan oleh Polres Jakbar. Ini merupakan berkat hasil upaya kerja keras. Oleh karena itu tentunya kita sama-sama memberikan apresiasi setinggi-tingginta ini dalam rangka juga menyelamatkan generasi muda karena sebagian besar narkotika ini sasarannya generasi muda," tutur Zein.
Pemusnahan ini juga dihadiri oleh pelawan Tessy dan Polo. Keduanya juga mewakili organisasi Gerakan Peduli Antinarkoba (GPAN).
Dalam kesempatan itu, Tessy menyinggung soal dirinya yang pernah kecanduan narkoba. Ia pun memberi pesan kepada generasi muga untuk tidak coba-coba menggunakan narkoba.
"Kita berharap kepaada semua kalangan terutama anak muda jangan coba-coba mengenal apa itu narkoba. Mungkin kalian pakai narkoba itu karena apa? Karena Anda belum mengenal pendalaman tentang narkoba. Tapi kalau kalian sudah mengerti tentang narkoba pendalaman tntang narkoba, saya yakin anda akan terhindar dari narkoba," kata Tessy.
Smaa halnya dengan Polo. Ia juga mengimbau generasi muda untuk menjauhi narkoba.
"Saya ingin sampaikan bahwa hari gini kalau masih ada yang mau coba-coba pakai narkoba, nggak keren dan hanya orang-orang yang bodoh di dalam mengambil pilihan itu adalah orang-orang yang siap menjadi orang-orang yang salah," tutur Polo. - PT Kontak Perkasa
Sumber : detik.com
Written by: Kontak Perkasa Futures
PT.Kontak Perkasa Futures, Updated at: 4:02 PM
Post a Comment