PT Kontak Perkasa - Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta mengajukan judicial review UU No 19 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU No 30 tahun 2002 tentang KPK ke MK. Judicial review itu didaftarkan pada 7 November 2019 lalu.
Ada lima pemohon yang mewakili UII dalan gugatan ini. Mereka ialah Rektor UII Fathul Wahid, Dekan FH UII Abdul Jamil, Direktur Pusham UII Eko Riyadi, Direktur Pusat Studi Kejahatan Ekonomi FH UII Ari Wibowo, dan Dosen FH UII Mahrus Ali.
Fathul menjelaskan judicial review yang diajukan UII ke MK ini lebih lengkap dibanding pemohon sebelumnya. Sebab, pihaknya memasukkan dua permohonan sekaligus, pertama berkaitan dengan pengujian formil dan kedua materil.
"Kami melihat bahwa argumen yang kami bangun itu berbeda dengan (gugatan sebelumnya) yang sudah sampai di MK," kata Fathul kepada wartawan di Kampus UII Jalan Cik Ditiro No 1 Kota Yogyakarta, Senin (11/11/2019).
"Kami memasukkan dua uji yang pertama adalah uji formil, yang kedua adalah uji material," lanjutnya.
Pengujian formil yang UII ajukan ke MK berkaitan dengan proses revisi UU KPK. Menurut Fathul, proses revisi atas UU KPK No 30 tahun 2002 banyak yang dilanggar dan tak sesuai dengan mekanisme penyusunan atau revisi terhadap produk UU.
Tak hanya di tatanan formil, UII juga melihat banyak komponen atau materi di UU KPK hasil revisi yang bermasalah. UII mencatat setidaknya ada delapan pasal di UU KPK hasil revisi yang perlu ditinjau ulang dan dikritisi materinya.
"Pengajuan materiil kami menyangkut pasal 1 angka 3, pasal 3, pasal 12b, pasal 24, pasal 37b ayat 1 huruf b, pasal 40 ayat 1, pasal 45a ayat 3 huruf a, dan pasal 47 dari Undang-undang KPK yang baru nomor 19 tahun 2019," terangnya.
Jika judicial review UII berhasil, Fathul memprediksi akan ada dua kemungkinan. Pertama UU KPK hasil revisi dibatalkan karena cacat formil, dan kedua hakim menyatakan tidak ada catat formil namun secara materiil ada pasal yang perlu dibenahi.
"Ya harapannya Mahkamah Konstitusi bisa mendengar kami, dan permohonan kami bisa dikabulkan," tutur Fathul. - PT Kontak Perkasa
Ada lima pemohon yang mewakili UII dalan gugatan ini. Mereka ialah Rektor UII Fathul Wahid, Dekan FH UII Abdul Jamil, Direktur Pusham UII Eko Riyadi, Direktur Pusat Studi Kejahatan Ekonomi FH UII Ari Wibowo, dan Dosen FH UII Mahrus Ali.
Fathul menjelaskan judicial review yang diajukan UII ke MK ini lebih lengkap dibanding pemohon sebelumnya. Sebab, pihaknya memasukkan dua permohonan sekaligus, pertama berkaitan dengan pengujian formil dan kedua materil.
"Kami melihat bahwa argumen yang kami bangun itu berbeda dengan (gugatan sebelumnya) yang sudah sampai di MK," kata Fathul kepada wartawan di Kampus UII Jalan Cik Ditiro No 1 Kota Yogyakarta, Senin (11/11/2019).
"Kami memasukkan dua uji yang pertama adalah uji formil, yang kedua adalah uji material," lanjutnya.
Pengujian formil yang UII ajukan ke MK berkaitan dengan proses revisi UU KPK. Menurut Fathul, proses revisi atas UU KPK No 30 tahun 2002 banyak yang dilanggar dan tak sesuai dengan mekanisme penyusunan atau revisi terhadap produk UU.
Tak hanya di tatanan formil, UII juga melihat banyak komponen atau materi di UU KPK hasil revisi yang bermasalah. UII mencatat setidaknya ada delapan pasal di UU KPK hasil revisi yang perlu ditinjau ulang dan dikritisi materinya.
"Pengajuan materiil kami menyangkut pasal 1 angka 3, pasal 3, pasal 12b, pasal 24, pasal 37b ayat 1 huruf b, pasal 40 ayat 1, pasal 45a ayat 3 huruf a, dan pasal 47 dari Undang-undang KPK yang baru nomor 19 tahun 2019," terangnya.
Jika judicial review UII berhasil, Fathul memprediksi akan ada dua kemungkinan. Pertama UU KPK hasil revisi dibatalkan karena cacat formil, dan kedua hakim menyatakan tidak ada catat formil namun secara materiil ada pasal yang perlu dibenahi.
"Ya harapannya Mahkamah Konstitusi bisa mendengar kami, dan permohonan kami bisa dikabulkan," tutur Fathul. - PT Kontak Perkasa
Sumber : detik.com
Written by: Kontak Perkasa Futures
PT.Kontak Perkasa Futures, Updated at: 11:37 AM
Post a Comment