Firli Bahuri: Presiden Tak Pernah Intervensi Kinerja KPK, Termasuk Dewas

Written By Kontak Perkasa Futures on Monday, December 30, 2019 | 2:54 PM


PT KP Press - Ketua KPK Firli Bahuri memastikan institusi yang dipimpinnya saat ini bebas dari intervensi. Bahkan, seorang presiden pun disebut Firli tidak melakukan intervensi tersebut.

"Saya katakan bahwa presiden tidak pernah mengintervensi kinerja KPK termasuk dengan Dewan Pengawas. Presiden sangat jelas katakan bahwa presiden tidak pernah mengintervensi penegakan hukum oleh KPK," ucap Firli di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (30/12/2019).

Kritik mengenai intervensi itu muncul setelah beredar draf Peraturan Presiden (Perpres) tentang Organisasi dan Tata Kerja Pimpinan dan Organ Pelaksana Pimpinan KPK. Dalam Pasal 1 pada draf itu disebut pimpinan KPK merupakan pejabat negara setingkat menteri yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden sebagai kepala negara.

Berikut bunyi Pasal 1 di Perpres itu:

Pasal 1
(1) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan pejabat negara setingkat menteri yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden sebagai kepala negara.
(2) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi terdiri dari:
a. ketua merangkap anggota; dan
b. wakil ketua terdiri dari 4 (empat) orang, masing-masing merangkap anggota.
(3) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersifat kolektif kolegial.

Sindiran sempat muncul pula dari Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon. Menurutnya, ada potensi konflik kepentingan jika pimpinan KPK bertanggung jawab langsung kepada presiden.

"Ya pasti akan ada conflict of interest karena langsung bertanggung jawab kepada presiden, kemudian nanti ada Dewan Pengawas juga yang ditunjuk oleh presiden. Saya kira ini mempunyai potensi tidak akan independen," kata Fadli pada Jumat (27/12) kemarin.

Selain perpres itu, sebenarnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyiapkan 2 perpres lainnya terkait Dewan Pengawas KPK serta pegawai KPK sebagai Aparatur Sipil Negara, yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 yang merupakan UU baru KPK hasil revisi. Saat ini seluruh perpres itu masih berproses dan belum dinomori. Di sisi lain Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyampaikan bila seluruh perpres itu tidak dimaksudkan untuk melemahkan KPK.

"Yang susahnya kan langsung disampaikan seolah-olah melemahkan (KPK). Ini kan belum dilihat secara utuh. Kasih saja kepercayaan, kita lihat nanti, kita kawal betul-betul," kata Yasonna sebelumnya. - PT KP Press

Sumber : detik.com
Written by: Kontak Perkasa Futures
PT.Kontak Perkasa Futures, Updated at: 2:54 PM
Share this article :

Post a Comment

 
Copyright © 2011. PT.Kontak perkasa Futures Yogyakarta All Rights Reserved
Disclaimer : Semua Market Reviews atau News di blog ini hanya sebagai pendukung analisa,
keputusan transaksi atau pengambilan harga sepenuhnya ditentukan oleh nasabah sendiri.
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger