PT Kontak Perkasa - Pengusaha menilai kenaikan tarif yang terjadi pada beberapa ruas jalan tol dinilai tidak sejalan dengan kenaikan kualitas jalan tol. Macet yang masih terjadi di ruas tol menjadi keluhan utama.
Ketua Umum Asosiasi Logistik Indonesia (ALI) Zaldy Masita mengatakan bahwa kenaikan tarif tidak meningkatkan kualitas dari jalan tol. Dia mengatakan kemacetan masih terjadi di beberapa ruas tol yang sering dilalui kendaraan angkut logistik.
"Kenaikan tarif juga seharusnya sebanding dengan kenaikan kualitas dari tol. Masalahnya, kualitas tol tidak bertambah baik. Macet masih ada di beberapa ruas tol," ungkap Zaldy, Selasa (14/1/2020).
Zaldy pun mengungkapkan beberapa ruas yang masih sering mengalami kemacetan meski tarifnya sudah naik.
"Masih macet itu di JORR (Jakarta Outer Ring Road) apalagi di Cakung. Tol Pelabuhan dan Tol Jagorawi," ungkap Zaldy.
Zaldy menyarankan ada harus ada indikator kerja utama alias key performance index (KPI) yang lebih jelas sebagai syarat kenaikan tarif tol. Hal itu dilakukan agar kenaikan tarif tol diiringi dengan naiknya kualitas tol.
"Harus ada KPI yang lebih jelas dengan pengelola jalan tol sebagai syarat untuk kenaikan tarif tol," kata Zaldy.
Sebagai informasi, pengelola tol memang diberikan kesempatan untuk mengajukan penyesuaian tarif setiap dua tahun sekali sesuai dengan ketetapan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
Pengajuan penyesuaian ini dengan catatan pengelola tol harus memenuhi evaluasi standar pelayanan minimum (SPM) yang ditetapkan Kementerian PUPR. Penetapan SPM sendiri diatur di dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 16/PRT/M/2014. Mulai dari kondisi jalan tolnya, kecepatan tempuh rata-rata, aksesibilitas, keselamatan, unit pertolongan, dan lain sebagainya. - PT Kontak Perkasa
Ketua Umum Asosiasi Logistik Indonesia (ALI) Zaldy Masita mengatakan bahwa kenaikan tarif tidak meningkatkan kualitas dari jalan tol. Dia mengatakan kemacetan masih terjadi di beberapa ruas tol yang sering dilalui kendaraan angkut logistik.
"Kenaikan tarif juga seharusnya sebanding dengan kenaikan kualitas dari tol. Masalahnya, kualitas tol tidak bertambah baik. Macet masih ada di beberapa ruas tol," ungkap Zaldy, Selasa (14/1/2020).
Zaldy pun mengungkapkan beberapa ruas yang masih sering mengalami kemacetan meski tarifnya sudah naik.
"Masih macet itu di JORR (Jakarta Outer Ring Road) apalagi di Cakung. Tol Pelabuhan dan Tol Jagorawi," ungkap Zaldy.
Zaldy menyarankan ada harus ada indikator kerja utama alias key performance index (KPI) yang lebih jelas sebagai syarat kenaikan tarif tol. Hal itu dilakukan agar kenaikan tarif tol diiringi dengan naiknya kualitas tol.
"Harus ada KPI yang lebih jelas dengan pengelola jalan tol sebagai syarat untuk kenaikan tarif tol," kata Zaldy.
Sebagai informasi, pengelola tol memang diberikan kesempatan untuk mengajukan penyesuaian tarif setiap dua tahun sekali sesuai dengan ketetapan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
Pengajuan penyesuaian ini dengan catatan pengelola tol harus memenuhi evaluasi standar pelayanan minimum (SPM) yang ditetapkan Kementerian PUPR. Penetapan SPM sendiri diatur di dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 16/PRT/M/2014. Mulai dari kondisi jalan tolnya, kecepatan tempuh rata-rata, aksesibilitas, keselamatan, unit pertolongan, dan lain sebagainya. - PT Kontak Perkasa
Sumber : detik.com
Written by: Kontak Perkasa Futures
PT.Kontak Perkasa Futures, Updated at: 2:56 PM
Post a Comment