Denda Rp 1 Juta Hingga Mobil Diderek Bagi Pengendara yang Langgar PSBB

Written By Kontak Perkasa Futures on Tuesday, May 12, 2020 | 9:49 AM


PT Kontak Perkasa Futures - Pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta akan diberikan sanksi. Sanksi pelanggar PSBB itu tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 41 Tahun 2020 tentang pengenaan sanksi terhadap pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama pandemi virus Corona (COVID-19).
Pengguna kendaraan pribadi yang melanggar PSBB pun akan ditindak. Sanksinya berupa denda administratif atau berupa sanksi lainnya.

Dalam Pergub DKI Jakarta No. 41 Tahun 2020 pasal 13 ayat 1 tertulis, setiap pengemudi mobil penumpang pribadi yang melanggar pembatasan jumlah orang maksimal 50% (lima puluh persen) dari kapasitas kendaraan dan/atau tidak menggunakan masker dalam kendaraan dikenakan sanksi:
a. denda administratif paling sedikit Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);
b. kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi; atau
c. tindakan penderekan ke tempat penyimpanan kendaraan bermotor yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Untuk sanksi penderekan, mobil akan diderek ke kantor Kelurahan atau kantor Kecamatan. Dalam penderekan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang memberikan sanksi tidak bertanggung jawab atas kelengkapan dan keutuhan kendaraan beserta muatannya.

Setelah dilakukan penderekan kendaraan, Satuan Polisi Pamong Praja menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada pemilik/pengemudi mobil penumpang pribadi dalam waktu 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam untuk mengambil kendaraannya.

Usai disampaikan pemberitahuan secara tertulis dan pemilik/pengemudi mobil tidak mengambil mobil dalam waktu 3 hari, kendaraan akan dipindahkan ke tempat penyimpanan kendaraan bermotor Dinas Perhubungan yang prosesnya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebelumnya, Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta mengatur, untuk mobil penumpang pribadi, penggunanya wajib mengikuti beberapa ketentuan. Pertama, mobil pribadi itu digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB. Selanjutnya, mobil penumpang pribadi wajib dilakukan disinfeksi kendaraan setelah selesai digunakan. Pengguna kendaraan pribadi harus menggunakan masker di dalam kendaraan.

Jumlah orang di dalam mobil pribadi maksimal hanya 50% dari kapasitas kendaraan. Selanjutnya, jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit, sebaiknya tidak berkendara. - PT Kontak Perkasa Futures

Sumber : detik.com
Written by: Kontak Perkasa Futures
PT.Kontak Perkasa Futures, Updated at: 9:49 AM
Share this article :

Post a Comment

 
Copyright © 2011. PT.Kontak perkasa Futures Yogyakarta All Rights Reserved
Disclaimer : Semua Market Reviews atau News di blog ini hanya sebagai pendukung analisa,
keputusan transaksi atau pengambilan harga sepenuhnya ditentukan oleh nasabah sendiri.
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger