PT Kontak Perkasa - Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan regulasi soal pembukaan bioskop 29 Juli 2020. Pembukaan bioskop di tanggal tersebut batal dilaksanakan.
Pemprov DKI menyatakan tidak akan membuka bioskop sampai waktu yang belum ditentukan. Pemprov DKI masih menunggu situasi kondusif.
"Iya, betul. Ditunda sampai kondisi Jakarta kondusif," kata Kadisparekraf DKI Cucu Ahmad Kurnia kepada wartawan, Jumat (17/7/2020).
Hal ini ditanggapi oleh Gabungan Pengelola Bioskop Seluruh Indonesia (GPBSI). GPBSI menerima keputusan tersebut sebagai langkah untuk menghambat penyebaran pandemi yang masih terus meningkat.
"GPBSI telah menerima Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta perihal penundaan pembukaan bioskop. Melihat perkembangan terkini Pandemi Covid-19 di tanah air serta wujud upaya aktif mendukung kesembuhan bangsa, GPBSI sebagai asosiasi pengusaha bioskop seluruh Indonesia memahami dan mendukung sepenuhnya keputusan tersebut," ujar GPBSI dalam pernyataan resmi.
Tak hanya di Jakarta, keputusan penundaan kembali pembukaan bioskop juga GPBSI berlakukan di luar ibukota.
"Dan akan melaksanakan penundaan pembukaan kembali bioskop di seluruh Indonesia," lanjut GPBSI dalam pernyataan yang sama.
Sebelumnya sudah dikeluarkan sejumlah regulasi terkait produksi hingga pemutaran film di jaringan bioskop dalam SK yang ditetapkan Kemenkes bersama Kemenparekraf.
Dalam sejumlah aturan yang tercatat di dalamnya, tertera aturan bagi bioskop di antaranya pengaturan duduk berselang-seling di dalam studio.
Kadisparekraf DKI Cucu Ahmad Kurnia mengatakan, keputusan penundaan pembukaan kembali bioskop didasarkan pada situasi pandemi yang belum stabil hingga saat ini.
"Karena kondisi COVID di Jakarta belum stabil, naik lagi. Jadi kita tunggu waktu sampai benar-benar kondusif," ujarnya.
Bukan hanya bioskop, Pemprov DKI juga menunda kegiatan indoor lainnya, seperti boling dan biliar. - PT Kontak Perkasa
Pemprov DKI menyatakan tidak akan membuka bioskop sampai waktu yang belum ditentukan. Pemprov DKI masih menunggu situasi kondusif.
"Iya, betul. Ditunda sampai kondisi Jakarta kondusif," kata Kadisparekraf DKI Cucu Ahmad Kurnia kepada wartawan, Jumat (17/7/2020).
Hal ini ditanggapi oleh Gabungan Pengelola Bioskop Seluruh Indonesia (GPBSI). GPBSI menerima keputusan tersebut sebagai langkah untuk menghambat penyebaran pandemi yang masih terus meningkat.
"GPBSI telah menerima Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta perihal penundaan pembukaan bioskop. Melihat perkembangan terkini Pandemi Covid-19 di tanah air serta wujud upaya aktif mendukung kesembuhan bangsa, GPBSI sebagai asosiasi pengusaha bioskop seluruh Indonesia memahami dan mendukung sepenuhnya keputusan tersebut," ujar GPBSI dalam pernyataan resmi.
Tak hanya di Jakarta, keputusan penundaan kembali pembukaan bioskop juga GPBSI berlakukan di luar ibukota.
"Dan akan melaksanakan penundaan pembukaan kembali bioskop di seluruh Indonesia," lanjut GPBSI dalam pernyataan yang sama.
Sebelumnya sudah dikeluarkan sejumlah regulasi terkait produksi hingga pemutaran film di jaringan bioskop dalam SK yang ditetapkan Kemenkes bersama Kemenparekraf.
Dalam sejumlah aturan yang tercatat di dalamnya, tertera aturan bagi bioskop di antaranya pengaturan duduk berselang-seling di dalam studio.
Kadisparekraf DKI Cucu Ahmad Kurnia mengatakan, keputusan penundaan pembukaan kembali bioskop didasarkan pada situasi pandemi yang belum stabil hingga saat ini.
"Karena kondisi COVID di Jakarta belum stabil, naik lagi. Jadi kita tunggu waktu sampai benar-benar kondusif," ujarnya.
Bukan hanya bioskop, Pemprov DKI juga menunda kegiatan indoor lainnya, seperti boling dan biliar. - PT Kontak Perkasa
Sumber : detik.com
Written by: Kontak Perkasa Futures
PT.Kontak Perkasa Futures, Updated at: 9:59 AM
Post a Comment