Ini Pentingnya Otoritas Pengawas Pelindungan Data Pribadi

Written By Kontak Perkasa Futures on Tuesday, August 11, 2020 | 9:19 AM


PT Kontak Perkasa - Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) mendorong pembentukan otoritas pengawas independen terhadap pelindungan data pribadi.
Elsam mengungkapkan, bila berbicara hukum pelindungan data pribadi, salah satu kepingan yang penting bekerja Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi adalah keberadaan independent supervisory authority atau otoritas independen pelindungan data pribadi.

Menyangkut otoritas independen pelindungan data pribadi ini merupakan lembaga yang berfungsi memastikan pelindungan data pribadi dan kepatuhan pengendali dan prosesor data, baik individu atau badan privat maupun lembaga publik terhadap hukum pelindungan data.

"Kenapa dia harus independen? karena memang hukum data pribadi secara ikthiar berlaku mengikat bagi sektor publik, dalam hal ini badan-badan pemerintah dan juga sektor privat, sehingga memastikan pelindungan yang memadai kepada subjek data. Bagi pemilik data pribadi, otoritas ini harus dibentuk sebagai sebuah lembaga publik yang independen terbebas dari kekuasaan politik, kontrol pemerintah, atau dari sektor swasta," tutur Deputi Direktur Elsam Wahyudi Djafar dalam webinar "Urgensi Otoritas Pengawas Independen dalam Perlindungan Data Pribadi", Senin (10/8/2020).

Wahyudi lantas mencontohkan model lembaga pengawasan tersebut serupa dengan Ombudsman, Komisi Informasi, Komnas HAM, hingga Otiritas Jasa Keuangan.

"Tetapi, sebagai catatan adalah otoritas pelindungan data tidak hanya berfungsi sebagai ombudsman, auditor, konsultan, pendidik penasihat kebijakan dan negosiator. Tapi juga, menegakkan hukum di Indonesia ketika aktor swasta atau publik melanggar RUU Pelindungan Data Pribadi," jelasnya.

Sayangnya, kebutuhan akan RUU Pelindungan Data Pribadi ini tidak diiringi dengan niatan untuk pembentukan otoritas pelindungan data pribadi tersebut, setidaknya itu mengacu pada rumusan RUU Pelindungan Data Pribadi saat ini.

"Dalam konteks pelindungan data nantinya, ini juga berfungsi menegakkan hukum ketika terjadi pelanggaran terhadap pelindungan data pribadi. Tetapi, meski ada kebutuhan penting tersebut, kalau kita baca rumusan RUU Pelindungan Data Pribadi belum secara eksplisit mencantumkan tentang pembentukan otoritas independen pelindungan data pribadi," ungkapnya.

Sebagai kepinginan penting dalam penegakan hukum pelindungan data pribadi, Elsam mendorong agar lembaga independen tersebut segera dibentuk.

Untuk membentuk lembaga tersebut, pemerintah bisa mengacu pada APEC Privacy Framework 2015 yang menekankan pembentukan lembaga pelindungan data pribadi dengan model yang diserahkan pada masing-masing negara atau EU GDPR yang mewajibkan pembentukan supervisory authority dengan memberikan pilihan kepada negara untuk membentuk single atau multi supervisory authority. - PT Kontak Perkasa

Sumber : detik.com
Written by: Kontak Perkasa Futures
PT.Kontak Perkasa Futures, Updated at: 9:19 AM
Share this article :

Post a Comment

 
Copyright © 2011. PT.Kontak perkasa Futures Yogyakarta All Rights Reserved
Disclaimer : Semua Market Reviews atau News di blog ini hanya sebagai pendukung analisa,
keputusan transaksi atau pengambilan harga sepenuhnya ditentukan oleh nasabah sendiri.
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger