PT Kontak Perkasa - Belakangan sejumlah musikus kembali mengingatkan perihal pentingnya hak cipta dan hukuman yang akan menjerat apabila kita mengabaikan hal tersebut.
Izin serta penyertaan secara jelas siapa pemilik dari lagu adalah salah satu hal yang harus kita lakukan agar bisa selamat dari jerat hukum dan ancaman pidana Undang-Undang Hak Cipta.
Cover lagu tanpa izin dan pencantuman nama pemilik hak cipta dari lagu bisa dikenakan hukuman penjara selama paling lama tiga tahun dan/atau denda Rp 500 Juta. Hal itu terjadi bila cover lagu yang kalian lakukan tanpa izin diunggah di media sosial atau layanan streaming dan memonetasinya.
Perihal tersebut tercatat dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta Pasal 113.
Tidak hanya mengatur mengenai penggunaan ulang sebuah karya tanpa izin, pasal itu juga sekaligus mengatur tentang pembajakan yang akan dikenakan hukum pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau Rp 4 Milyar.
Pasal 113 dari UU Nomor 28 Tahun 2014 tersebut berbunyi:
1. Setiap Orang yang dengan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf i untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000 (seratus juta rupiah).
2. Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf f, dan/atau huruf h untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
3. Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf g untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
4. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dilakukan dalam bentuk pembajakan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).
Sebelumnya, isu mengenai hak cipta itu kembali diangkat dalam seminar nasional yang digelar oleh Asosiasi Bela Hak Cipta (ABHC) di Hotel Aston, Jakarta Selatan, Jumat, 28 Agustus 2020.
Diskusi dari seminar nasional itu dapat disaksikan kembali di sebuah akun YouTube.
Salah seorang pembicara dari seminar tersebut, yakni Dr.Edi Ribut Harwanto, S.H. M.H yang merupakan pakar Hukum Pidana Ekonomi dan Hak Kekayaan Intelektual dari Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Metro menyatakan opininya soal cover lagu.
Dalam acara itu, dia mengatakan, "Saat ini organisasi profesi yang menaungi pencipta pemegang hak cipta, pelaku pertunjukan dan hak terkait, harus serius melakukan langkah hukum pidana bila mediasi tak menemukan solusi."
Rhoma Irama yang ada dalam diskusi tersebut juga mengatakan jangan sampai masyarakat jadi ketakutan untuk berekspresi.
"Jangan sampai masyarakat ketakutan menampilkan satu lagu, masyarakat harus izin, ini sangat sulit diimplementasikannya. Misalnya live konser, kalau harus berizinkan kan sulit," papar Rhoma Irama.
"Makanya ini harus ditinjau ulang atau gimana. Sebelum ditampilkan harus berizin, ini sulit," terang Rhoma Irama lagi.
Bukan hanya itu, Candra Darusman juga melihat fenomena tersebut sebenarnya tidak hanya dilihat dari segi aspek hukum saja.
"Kembali ke soal cover lagu, memang fenomena pemanfaatan lagu di upload, tidak melulu hanya aspek hukum tapi ada aspek kreasi, aspek teknologi lain dan malah mengalahkan aspek hukum. Dengan perkembangan teknologi berbagai aspek itu lebur," papar Candra Darusman. - PT Kontak Perkasa
Izin serta penyertaan secara jelas siapa pemilik dari lagu adalah salah satu hal yang harus kita lakukan agar bisa selamat dari jerat hukum dan ancaman pidana Undang-Undang Hak Cipta.
Cover lagu tanpa izin dan pencantuman nama pemilik hak cipta dari lagu bisa dikenakan hukuman penjara selama paling lama tiga tahun dan/atau denda Rp 500 Juta. Hal itu terjadi bila cover lagu yang kalian lakukan tanpa izin diunggah di media sosial atau layanan streaming dan memonetasinya.
Perihal tersebut tercatat dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta Pasal 113.
Tidak hanya mengatur mengenai penggunaan ulang sebuah karya tanpa izin, pasal itu juga sekaligus mengatur tentang pembajakan yang akan dikenakan hukum pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau Rp 4 Milyar.
Pasal 113 dari UU Nomor 28 Tahun 2014 tersebut berbunyi:
1. Setiap Orang yang dengan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf i untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000 (seratus juta rupiah).
2. Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf f, dan/atau huruf h untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
3. Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf g untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
4. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dilakukan dalam bentuk pembajakan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).
Sebelumnya, isu mengenai hak cipta itu kembali diangkat dalam seminar nasional yang digelar oleh Asosiasi Bela Hak Cipta (ABHC) di Hotel Aston, Jakarta Selatan, Jumat, 28 Agustus 2020.
Diskusi dari seminar nasional itu dapat disaksikan kembali di sebuah akun YouTube.
Salah seorang pembicara dari seminar tersebut, yakni Dr.Edi Ribut Harwanto, S.H. M.H yang merupakan pakar Hukum Pidana Ekonomi dan Hak Kekayaan Intelektual dari Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Metro menyatakan opininya soal cover lagu.
Dalam acara itu, dia mengatakan, "Saat ini organisasi profesi yang menaungi pencipta pemegang hak cipta, pelaku pertunjukan dan hak terkait, harus serius melakukan langkah hukum pidana bila mediasi tak menemukan solusi."
Rhoma Irama yang ada dalam diskusi tersebut juga mengatakan jangan sampai masyarakat jadi ketakutan untuk berekspresi.
"Jangan sampai masyarakat ketakutan menampilkan satu lagu, masyarakat harus izin, ini sangat sulit diimplementasikannya. Misalnya live konser, kalau harus berizinkan kan sulit," papar Rhoma Irama.
"Makanya ini harus ditinjau ulang atau gimana. Sebelum ditampilkan harus berizin, ini sulit," terang Rhoma Irama lagi.
Bukan hanya itu, Candra Darusman juga melihat fenomena tersebut sebenarnya tidak hanya dilihat dari segi aspek hukum saja.
"Kembali ke soal cover lagu, memang fenomena pemanfaatan lagu di upload, tidak melulu hanya aspek hukum tapi ada aspek kreasi, aspek teknologi lain dan malah mengalahkan aspek hukum. Dengan perkembangan teknologi berbagai aspek itu lebur," papar Candra Darusman. - PT Kontak Perkasa
Sumber : detik.com
Written by: Kontak Perkasa Futures
PT.Kontak Perkasa Futures, Updated at: 2:45 PM
Post a Comment