Syarat Perjalanan ke Bali Saat PPKM MIkro

Written By Kontak Perkasa Futures on Tuesday, February 9, 2021 | 11:00 AM

 


Kontak Perkasa Futures - Mulai hari ini sampai 22 Februari mendatang Pemprov Bali memberlakukan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro sesuai instruksi Mendagri.
Gubernur Bali Wayan Koster sudah meneken Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 03 Tahun 2021. Bali membatasi kegiatan operasional usaha di daerah itu hingga pukul 21.00 WITA yang berlaku efektif dari 9 Februari hingga 21 Februari 2021.

E Gubernur Bali Nomor 03 Tahun 2021 yang dikeluarkan pada Senin (8/2) mengatur tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Desa/Kelurahan dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.

"Menerapkan pola hidup sehat dan bebas COVID-19 dengan 6 M yakni Memakai masker standar dengan benar, Mencuci tangan, Menjaga jarak, Mengurangi bepergian, Meningkatkan imun, dan Mentaati aturan," ucap Gubernur Koster.

Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum juga berkewajiban menerapkan protokol kesehatan tidak boleh berkerumun dan membatasi jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas yang tersedia.

Selanjutnya dalam SE tersebut yang merupakan tindak lanjut dari Instruksi Mendagri Nomor 03 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro diatur kegiatan di restoran/rumah makan/warung dan sejenisnya untuk layanan di tempat dilaksanakan maksimal 50 persen dari kapasitas normal.

Untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional maksimal sampai pukul 21.00 WITA dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

"Kegiatan di pusat perbelanjaan/mal/ beroperasi maksimal sampai pukul 21.00 WITA dan kegiatan di pasar tradisional dilaksanakan dengan pengaturan sirkulasi dan jarak pengunjung, serta beroperasi maksimal sampai pukul 21.00 WITA dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat," ucap Gubernur Koster.

Pembatasan perjalanan
Tidak jauh berbeda dengan SE Gubernur Bali sebelumnya, dalam SE Nomor 03 Tahun 2021 juga diatur mengenai ketentuan pelaku perjalanan dalam negeri yang ingin masuk Bali.

"Bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan atau surat keterangan hasil negatif uji rapid test Antigen paling lama 1 x 24 jam sebelum keberangkatan," ujar Gubernur Koster.

Sedangkan dengan transportasi darat dan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau hasil negatif uji rapid test Antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

"Bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara, selain memenuhi persyaratan uji swab atau rapid test Antigen, juga wajib mengisi e-HAC Indonesia," ucapnya.

Sementara anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau uji Rapid Test Antigen.

Melalui SE ini juga membatasi kegiatan di tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan bekerja di kantor (Work From Office) maksimal 50 persen sisanya bekerja dari rumah dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. Pegawai yang bertempat tinggal di luar wilayah kabupaten/kota keberadaan kantor dapat mengutamakan bekerja dari rumah (work from home).

Ketentuan berikutnya adalah melaksanakan kegiatan belajar mengajar penuh secara daring/online. Sektor esensial, seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, keuangan, serta perbankan, yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat, tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, pengaturan kapasitas dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Dalam SE itu, Gubernur Bali juga meminta untuk menghentikan sementara atau memperketat kegiatan di fasilitas umum, kegiatan adat, agama, dan sosial budaya yang dapat menimbulkan kerumunan dengan jumlah peserta dan durasi waktu yang sangat terbatas. Kegiatan di sektor transportasi umum lokal dilaksanakan dengan mengatur kapasitas, waktu operasional, dan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

"Kepada Bupati/Wali Kota se-Bali agar membuat pengaturan yang lebih detail dan spesifik tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Desa/Kelurahan pada wilayah masing-masing didasarkan pada peta zonasi COVID-19 tingkat desa/kelurahan," ujar Gubernur Koster.

Dalam Instruksi Mendagri Nomor 03 Tahun 2021, sudah ditunjuk lima wilayah prioritas dalam memberlakukan PPKM mikro di Bali. Kelima wilayah itu adalah Kota Denpasar, Kabupaten Badung, Gianyar, Tabanan, dan Klungkung. Kemudian untuk lima daerah di luar tersebut, Gubernur Bali menetapkan agar PPKM mikro dilaksanakan dengan pengacu pada zona merah dan oranye COVID-19 di setiap desa.

"Kita kan punya data breakdown per desa zonasinya, itu detailnya nanti dalam surat edaran diatur," kata Kepala Sekretariat Satuan Tugas Penanggulangan COVID-19 Provinsi Bali, I Made Rentin, saat dihubungi detikcom

Kegiatan di pusat perbelanjaan/mall beroperasi maksimal sampai pukul 21.00 Wita dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. Sementara kegiatan di pasar tradisional Bali dilaksanakan dengan pengaturan sirkulasi dan jarak pengunjung, serta beroperasi maksimal sampai pukul 21.00 Wita dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. Di sektor konstruksi, kegiatan diizinkan beroperasi 100 persen tetapi juga dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. - Kontak Perkasa Futures

Sumber : detik.com

Written by: Kontak Perkasa Futures
PT.Kontak Perkasa Futures, Updated at: 11:00 AM
Share this article :

Post a Comment

 
Copyright © 2011. PT.Kontak perkasa Futures Yogyakarta All Rights Reserved
Disclaimer : Semua Market Reviews atau News di blog ini hanya sebagai pendukung analisa,
keputusan transaksi atau pengambilan harga sepenuhnya ditentukan oleh nasabah sendiri.
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger