Buruh Mau Dapat Subsidi Upah Rp 1 Juta? Ini Kriterianya

Written By Kontak Perkasa Futures on Friday, July 23, 2021 | 10:47 AM

 


PT Kontak Perkasa Futures - Pemerintah telah mempersiapkan bantuan untuk pekerja berupa bantuan subsidi upah (BSU) Rp 1 juta per pekerja. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan program itu diluncurkan demi mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) di perusahaan.
Bantuan subsidi upah ini akan menyasar kepada 8,8 juta pekerja non esensial yang terpaksa dirumahkan bukan terkena PHK. Dana bantuan yang didapat sebesar Rp 1 juta/orang merupakan bantuan 2 bulan sekaligus, di mana satu bulan bantuan sebesar Rp 500 ribu.

"Mekanisme penyaluran bantuan subsidi upah diberikan kepada pekerja atau buruh sebesar Rp 500 ribu per bulan, selama 2 bulan yang akan diberikan sekaligus. Artinya 1 kali pencairan dan pekerja akan menerima subsidi Rp 1 juta," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dikutip Jumat (23/7/2021).

Berikut ini kriteria pekerja atau buruh yang bisa mendapatkan bantuan subsidi Rp 1 juta:

1. Membuktikan dirinya WNI dengan memiliki nomor induk kependudukan.

2. Pekerja atau buruh yang menerima upah di bawah Rp 3,5 juta

3. Penerima harus sebagai tenaga kerja yang masih aktif sebagai peserta di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021. Syarat itu dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.

4. Pekerja/buruh pada sektor yang terdampak PPKM antara lain industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan), transportasi, aneka industri, properti dan real estate.

5. Pekerja/buruh yang berada di Zona PPKM level 4 sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri No.20 Tahun 2021 dan No. 23 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.

6. Pekerja atau buruh yang dirumahkan atau mendapatkan pengurangan jam kerja, bukan di-PHK.

Ida pun berharap pemberian BSU dapat mengurangi beban perusahaan. Sehingga, pengusaha dan pekerja/buruh dapat terus melakukan dialog sosial bipartit guna mencari solusi bersama di tengah pandemi.

"Melalui subsidi upah ini, kita berharap hubungan industrial yang harmonis dan kondusif di perusahaan terjaga. Sehingga sekali lagi, PHK dapat terhindarkan," ungkapnya. - PT Kontak Perkasa Futures

Sumber : detik.com

Written by: Kontak Perkasa Futures
PT.Kontak Perkasa Futures, Updated at: 10:47 AM
Share this article :

Post a Comment

 
Copyright © 2011. PT.Kontak perkasa Futures Yogyakarta All Rights Reserved
Disclaimer : Semua Market Reviews atau News di blog ini hanya sebagai pendukung analisa,
keputusan transaksi atau pengambilan harga sepenuhnya ditentukan oleh nasabah sendiri.
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger