PT KP Press - Hari demi hari, korban pinjaman online (pinjol) semakin tidak terkendali. Korban terlilit bunga membengkak berkali lipat, jatuh tempo penagihan cepat dan teror yang terus berdatangan. Oleh sebab itu, RUU Perlindungan Data Pribadi dinilai sudah saatnya disahkan.
Hal itu disampaikan pengacara yang kerap mendampingi para korban pinjol, Slamet Yuono. Menurutnya, pendampingan personal saja tidak cukup, tapi dibutuhkan instrumen tegas untuk menyelamatkan masyarakat dari jebakan-jebakan pinjol yang kerap menyebar data pribadi.
"Dengan semakin menjamurnya pinjol ilegal/rentenir Ilegal yang menyebabkan banyak korban yang diakses data hp secara ilegal, penyebaran data pribadi secara ilegal, teror, intimidasi, pelecehan seksual, dipecat dari tempat kerja karena tersebarnya data pribadi, depresi bahkan sampai ada yang mengakhiri hidup sendiri, maka DPR RI harus segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi," kata Slamet kepada wartawan, Kamis (22/7/2021).
Dalam mengesahkan RUU Perlindungan Data Pribadi, pemerintah juga harus proaktif dengan menyiapkan instrumen penegakan hukum. Termasuk juga yudikatif agar memberikan sanksi yang maksimal bagi para penyedot dan penyebar data pribadi.
"Pemerintah bersama dengan penegak hukum, dan instansi terkait lainnya harus bahu-membahu dengan Komisi XI DPR RI untuk segera mewujudkan payung hukum berupa UU yang mengatur sanksi pidana yang tegas. Antara lain pidana, ganti rugi dan denda kepada pinjol ilegal yang beroperasi secara melawan hukum," ucap Slamet.
"Sanksi pidana yang tegas tersebut tentunya harus diimbangi dengan tuntutan dan vonis yang maksimal untuk menimbulkan efek jera," sambung Slamet.
Permintaan Slamet bukannya tanpa data. Sebab berdasarkan data dari Satgas Waspada Investasi, sejak 2018 hingga Juli 2021, Satgas Waspada Investasi telah menutup 3.362 aplikasi ilegal. Namun pinjol terus beranak pinak tidak terbendung.
"Kewaspadaan masyarakat perlu ditingkatkan menghadapi jerat pinjol ilegal yang bergentayangan, karena jumlah mereka mencapai ribuan," tutur Slamet.
Kasus-kasus yang ditangani Slamet ternyata hanya fenomena gunung es. Seperti seorang guru TK di Mlaang yang dipecat dari tempatnya mengajar karena diteror pinjol. Ada pula ibu singel parents di Depok yang diteror 99 aplikasi pinjol.
Keadaan diperparah karena si ibu mengidap penyakit kanker dan menjadi tulang punggung keluarga. Kasus terakhir, seorang perempuan meminjam Rp 8 juta ke pinjol membengkak menjadi Rp 30 juta dan harus dikembalikan dalam tempo 7 hari.
"Dari kasus yang dialami oleh Saudari ternyata satu aplikasi pinjaman online ilegal bisa memiliki aplikasi turunan 7-10 aplikasi dan korban lain bahkan terjebak dengan Pinjol ilegal dengan Aplikasi turunan lebih dari 50 Aplikasi dan tentu hal ini menjadi Pekerjaan Rumah dan Tantangan bagi Satgas Waspada investasi, OJK, Kementerian Informasi dan Komunikasi, Komisi XI DPR RI, Kepolisian Republik Indonesia, AFPI dan instansi terkait lainnya," pungkas Slamet. - PT KP Press
Sumber : detik.com
Post a Comment