Powered by Blogger.
Latest Post
Showing posts with label kpk. Show all posts
Showing posts with label kpk. Show all posts
9:37 AM
Menurut Febri, kunjungan untuk Ketua Umum Golkar itu sudah sesuai dengan prosedur. Sebelumnya, Fredrich mengatakan penyidik KPK menolak lima kali permohonan kunjungan pada 19, 21, 23, 28, dan 30 November 2017.
Pembesuk yang diajukan mengunjungi Setya itu di antaranya pejabat negara, seperti Wakil Ketua DPR, Ketua Komisi DPR, anggota DPR, petinggi-petinggi Partai Golkar, bahkan anak, saudara, dan kerabat, tapi tidak diizinkan. "Semua ditolak, yang diizinkan hanya penasihat hukum," ujar Fredrich dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Senin, 4 Desember 2017.
Fredrich juga mempersoalkan makanan dan baju Ketua DPR yang disangka korupsi merugikan negara Rp2,3 triliun itu. Dia mengkritik pembatasan pemberian makanan oleh KPK karena hanya diperbolehkan makan satu kotak kecil. "Dan hanya boleh pada Senin dan Kamis, diberikan oleh istri Setya saja," ucapnya.
KPK, kata Fredrich, tidak mengizinkan Ketua Umum Partai Golkar itu berobat di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat dan Rumah Sakit Premier tempat kliennya dioperasi. "Minta dokter pribadi datang ditolak, mengundang kiai atau imam ditolak juga," tuturnya.
Perlakuan KPK terhadap tersangka korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik senilai Rp5,84 triliun itu dianggap Fredrich tidak sesuai dengan beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, yang berkaitan dengan hak tahanan, di antaranya Pasal 58, 60, 61, dan 63. "Satu pun pasal KUHAP yang merupakan hukum acara pidana satu-satunya di NKRI tidak digubris oleh KPK," katanya.
Fredrich menuding KPK memperlakukan Ketua DPR itu seperti binatang yang diisolasi. Padahal, menurut dia, KPK tidak berwenang mengatur rumah tahanan yang seharusnya menjadi wewenang Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Ia juga menuding rumah tahanan KPK menjadi kaki tangan penyidik KPK untuk melecehkan hak kliennya. "Di mana letak hati nurani dan kepatuhan terhadap hukum bagi KPK yang mengaku sebagai penegak hukum?" ujarnya.
Soal izin berobat, Febri mengatakan pengobatan untuk Setya Novanto sudah difasilitasi Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo. "Hal itu merupakan kelanjutan dari perawatan sebelumnya," ucapnya. - PT KONTAK PERKASA FUTURES
KPK Dituding Kejam oleh Pengacara Setya Novanto
Written By Kontak Perkasa Futures on Wednesday, December 6, 2017 | 9:37 AM
PT KONTAK PERKASA FUTURES - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menampik tudingan penasihat hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi, yang menganggap KPK kejam karena menolak kunjungan untuk kliennya. "Jadwal kunjungan Senin dan Kamis, berlaku sama untuk semua tahanan," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, saat dihubungi Tempo, Selasa, 5 Desember 2017.
Menurut Febri, kunjungan untuk Ketua Umum Golkar itu sudah sesuai dengan prosedur. Sebelumnya, Fredrich mengatakan penyidik KPK menolak lima kali permohonan kunjungan pada 19, 21, 23, 28, dan 30 November 2017.
Pembesuk yang diajukan mengunjungi Setya itu di antaranya pejabat negara, seperti Wakil Ketua DPR, Ketua Komisi DPR, anggota DPR, petinggi-petinggi Partai Golkar, bahkan anak, saudara, dan kerabat, tapi tidak diizinkan. "Semua ditolak, yang diizinkan hanya penasihat hukum," ujar Fredrich dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Senin, 4 Desember 2017.
Fredrich juga mempersoalkan makanan dan baju Ketua DPR yang disangka korupsi merugikan negara Rp2,3 triliun itu. Dia mengkritik pembatasan pemberian makanan oleh KPK karena hanya diperbolehkan makan satu kotak kecil. "Dan hanya boleh pada Senin dan Kamis, diberikan oleh istri Setya saja," ucapnya.
KPK, kata Fredrich, tidak mengizinkan Ketua Umum Partai Golkar itu berobat di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat dan Rumah Sakit Premier tempat kliennya dioperasi. "Minta dokter pribadi datang ditolak, mengundang kiai atau imam ditolak juga," tuturnya.
Perlakuan KPK terhadap tersangka korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik senilai Rp5,84 triliun itu dianggap Fredrich tidak sesuai dengan beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, yang berkaitan dengan hak tahanan, di antaranya Pasal 58, 60, 61, dan 63. "Satu pun pasal KUHAP yang merupakan hukum acara pidana satu-satunya di NKRI tidak digubris oleh KPK," katanya.
Fredrich menuding KPK memperlakukan Ketua DPR itu seperti binatang yang diisolasi. Padahal, menurut dia, KPK tidak berwenang mengatur rumah tahanan yang seharusnya menjadi wewenang Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Ia juga menuding rumah tahanan KPK menjadi kaki tangan penyidik KPK untuk melecehkan hak kliennya. "Di mana letak hati nurani dan kepatuhan terhadap hukum bagi KPK yang mengaku sebagai penegak hukum?" ujarnya.
Soal izin berobat, Febri mengatakan pengobatan untuk Setya Novanto sudah difasilitasi Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo. "Hal itu merupakan kelanjutan dari perawatan sebelumnya," ucapnya. - PT KONTAK PERKASA FUTURES
sumber: Tempo.co
Written by: Kontak Perkasa Futures
PT.Kontak Perkasa Futures, Updated at: 9:37 AM