Mobil Listrik Bakal Dapat Pelat Nomor Khusus

Written By Kontak Perkasa Futures on Wednesday, January 29, 2020 | 10:32 AM


Kontak Perkasa Futures - Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri) akan menerbitkan pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) khusus untuk kendaraan listrik. Pelat nomor khusus untuk kendaraan listrik ini bisa dijadikan pembeda dengan kendaraan konvensional karena kendaraan ramah lingkungan tersebut mendapat keistimewaan.
Salah satu keistimewaan kendaraan listrik adalah bebas ganjil genap. Agar petugas polisi mudah membedakan di lapangan, kendaraan listrik akan mendapat TNKB khusus sehingga tetap boleh melintas di wilayah ganjil genap.

Menurut Direktur Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Halim Pagarra, TNKB kendaraan listrik akan diberikan sedikit warna biru.

"Polri memberikan penandaan pada TNKB kendaraan bermotor listrik berbasis baterai berupa warna biru pada ruang masa berlaku TNKB sesuai peruntukan kendaraan bermotor listrik tersebut," kata Halim dalam keterangannya, Rabu (29/1/2020).

Menurut Halim, pembahasan dan kajian soal TNKB khusus kendaraan listrik itu sudah dilakukan. Regulasinya tetap berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi, meminta kepada lembaga kepolisian untuk memberikan pelat nomor khusus untuk kendaraan listrik. Hal itu bertujuan untuk mempermudah dalam membedakan perlakuan antara kendaraan konvensional dengan kendaraan listrik.

"Saya minta kepada Polri untuk sepeda motor listrik atau Electric Vehicle (termasuk mobil listrik) seperti ini, itu ditandai dengan warna dasar pelat kendaraan yang berbeda," bilang Budi kepada wartawan di sela-sela peluncuran layanan GrabCar Elektrik di Terminal 3, Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Senin (27/1/2020) lalu.

Menurut Budi, dengan membedakan warna dasar pelat nomor kendaraan listrik, baik motor maupun mobil, itu akan mempermudah pihak kepolisian maupun petugas parkir untuk memberi insentif khusus pada pengguna kendaraan listrik.

"Supaya petugas parkir atau Kepolisian tahu. Sehingga nanti insentif apa yang akan diberikan langsung bisa. Polisi sudah siap," jelas Budi. - Kontak Perkasa Futures

Sumber : detik.com
Written by: Kontak Perkasa Futures
PT.Kontak Perkasa Futures, Updated at: 10:32 AM
Share this article :

Post a Comment

 
Copyright © 2011. PT.Kontak perkasa Futures Yogyakarta All Rights Reserved
Disclaimer : Semua Market Reviews atau News di blog ini hanya sebagai pendukung analisa,
keputusan transaksi atau pengambilan harga sepenuhnya ditentukan oleh nasabah sendiri.
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger