Citilink Juga Setop Terbang Lagi

Written By Kontak Perkasa Futures on Friday, May 29, 2020 | 10:36 AM


PT KP Press - Citilink Indonesia menyetop sementara penerbangan di tengah pandemi virus Corona, kendati sempat kembali mengudara mulai 8 Mei 2020. Malah keputusan itu dimulai sejak 22 Mei 2020.

Sempat mengikuti keputusan untuk menghentikan sementara penerbangan untuk penumpang mulai 25 April yang direncanakan berlaku hingga 1 Juni, Citilink terbang lagi pada 8 Mei. Itu seiring izin dari pemerintah kepada maskapai untuk menerbangkan penumpang yang memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penangan COVID-19.

Syarat itu antara lain hanya penumpang yang menjalankan dinas, repatriasi WNI/pelajar/pekerja migran/pemulangan orang dengan alasan khusus/pasien darurat, dan keluarga yang sakit keras atau meninggal dunia. Penumpang itu harus menjalankan protokol kesehatan.
Baca juga: Citilink Terbangkan Pesawat Kargo Perdana
Citilink bertahan 22 hari untuk terbang. Pada 22 Mei, maskapai yang merupakan anak usaha PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk ini tak lagi terbang,

"Citilink sedang setop operasi saat ini sampai dengan 31 Mei 2020 mendatang," kata Direktur Utama Citilink Indonesia, Juliandra, seperti dikutip CNBC Indonesia, tengah pekan ini.

"Terhitung sejak 22 Mei lalu, dan sudah sejak awal exemption flight diberlakukan (7 Mei) kita rencanakan tidak terbang di fase setelah 22 Mei sampia 31 Mei," dia menambahkan.

Lion Air Group kemudian mengikuti langkah Citilink. Lion Air, Wings Air, dan Batik Air menghentikan sementara operasional penerbangan mulai Rabu (27/5/2020) hingga Minggu (31/5/2020).

Syarat penumpang untuk terbang lagi di tengah pandemi virus Corona memang cukup kompleks. Selain syarat penumpang sesuai edaran Gugus Tugas, belakangan penumpang harus menunjukkan hasil tes negatif COVID-19 berdasarkan polymerase chain reaction (PCR) atau rapid test maksimal tujuh hari sebelum tanggal perjalanan.

Pemprov DKI juga mensyaratkan penumpang mengantongi Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) untuk memasuki wilayah DKI sesuai Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020. - PT KP Press

Sumber : detik.com
Written by: Kontak Perkasa Futures
PT.Kontak Perkasa Futures, Updated at: 10:36 AM
Share this article :

Post a Comment

 
Copyright © 2011. PT.Kontak perkasa Futures Yogyakarta All Rights Reserved
Disclaimer : Semua Market Reviews atau News di blog ini hanya sebagai pendukung analisa,
keputusan transaksi atau pengambilan harga sepenuhnya ditentukan oleh nasabah sendiri.
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger