Ini Bunyi Pasal yang Jadi Penghalang Pemerintah Buka Data Pasien Corona

Written By Kontak Perkasa Futures on Tuesday, July 14, 2020 | 11:46 AM


Kontak Perkasa Futures - Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Letjen Doni Monardo berbicara tentang opsi membuka data pasien positif Corona ke publik. Tujuannya agar masyarakat sekitar bisa lebih waspada. Aturan terkait data pasien ini dijelaskan dalam sejumlah UU.
Apabila merujuk pada undang-undang, ternyata pemerintah diharuskan membuka data dan menyampaikan ke publik tentang titik daerah mana saja yang berpotensi menjadi daerah penularan penyakit. Pemerintah diminta menyampaikan sebaran itu ke publik secara berkala.

Aturan itu tertuang dalam Undang-Undang tentang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 Pasal 154. Dalam aturan itu, pemerintah diminta mengumumkan jenis penyakit hingga daerah sumber penularan.

Namun, UU Kesehatan ini juga menjelaskan soal hak setiap orang atas rahasia kesehatannya. Data pribadi boleh dibuka jika terkait perintah UU hingga kepentingan masyarakat. Hal ini tertuang dalam Pasal 57:


Pasal 57
(1) Setiap orang berhak atas rahasia kondisi kesehatan pribadinya yang telah dikemukakan kepada penyelenggara pelayanan kesehatan.
(2) Ketentuan mengenai hak atas rahasia kondisi kesehatan pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal:
a. perintah undang-undang;
b. perintah pengadilan;
c. izin yang bersangkutan;
d. kepentingan masyarakat; atau
e. kepentingan orang tersebut.

Kendati demikian, ada UU lain yang melarang membuka data pribadi pasien, yaitu UU Praktik Kedokteran, UU Tenaga Kesehatan, dan UU Rumah Sakit.

Semua UU ini menjaga kerahasiaan data pasien. Data pasien hanya boleh dibuka jika berkaitan dengan penegakan hukum dan atas persetujuan pasien. Berikut ini bunyi beberapa pasalnya:


Pasal 48 ayat 2 UU Praktik Kedokteran

Rahasia kedokteran dapat dibuka hanya untuk kepentingan kesehatan pasien, memenuhi permintaan aparatur penegak hukum dalam rangka penegakan hukum, permintaan pasien sendiri, atau berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

Pasal 73 ayat 2 UU Tenaga Kesehatan

Rahasia kesehatan Penerima Pelayanan Kesehatan dapat dibuka hanya untuk kepentingan kesehatan Penerima Pelayanan Kesehatan, pemenuhan permintaan aparatur penegak hukum bagi kepentingan penegakan hukum, permintaan Penerima Pelayanan Kesehatan sendiri, atau pemenuhan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Pasal 38 ayat 2 UU Rumah Sakit

Rahasia kedokteran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dibuka untuk kepentingan kesehatan pasien, untuk pemenuhan permintaan aparat penegak hukum dalam rangka penegakan hukum, atas persetujuan pasien sendiri, atau berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun saat ini ketiga pasal tersebut sedang digugat oleh seorang penjual kopi dari Surabaya, Kusnan Hadi, ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun vonis atas gugatan tersebut belum keluar. Ikut menggugat pula WN Surabaya Nur Afni Apfianti dalam kasus serupa.

"Pemohon 2 (Kusnan) sehari-hari bekerja sebagai penjual kopi, merasa khawatir pelanggan warungnya ternyata sudah terpapar Corona tanpa diketahui oleh Pemohon," ujar Kusnan dalam berkas permohonan yang dilansir website MK, Kamis (2/4/2020). - Kontak Perkasa Futures

Sumber : detik.com
Written by: Kontak Perkasa Futures
PT.Kontak Perkasa Futures, Updated at: 11:46 AM
Share this article :

Post a Comment

 
Copyright © 2011. PT.Kontak perkasa Futures Yogyakarta All Rights Reserved
Disclaimer : Semua Market Reviews atau News di blog ini hanya sebagai pendukung analisa,
keputusan transaksi atau pengambilan harga sepenuhnya ditentukan oleh nasabah sendiri.
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger