Operasi Yustisi Pengawasan Masker Digelar Selama 24 Jam di 8 Titik DKI

Written By Kontak Perkasa Futures on Monday, September 14, 2020 | 11:33 AM

 


PT KP Press - Petugas gabungan menggelar operasi yustisi untuk mengawasi penggunaan masker di masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ketat DKI Jakarta. Operasi yustisi digelar di 8 titik selama 24 jam.
"Hari ini kami sama-sama dengan jajaran dari Polres, TNI, Dishub, Satpol PP, kita melaksanakan operasi yustisi untuk melihat sejauh mana tingkat kedisiplinan masyarakat terhadap aturan-aturan pola hidup yang bersih dan sehat, sebagaimana yang diatur dalam Pergub Nomor 88 Tahun 2020," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo kepada wartawan di Pasar Jumat, Jakarta Selatan, Senin (14/9/2020).

Sambodo merinci 8 lokasi operasi yustisi yaitu Jl Batan Raya Pasar Jumat, Jakarta Selatan; Jl Perintis Kemerdekaan, Jakarta Pusat; Jl Raya Kalimalang, Jakarta Timur, Jl Kalideres, Jakarta Barat, kawasan Tugu Tani, Jakarta Pusat; Jl Asia Afrika, Jakarta Pusat, Bundaran HI dan Semanggi, Jakarta Pusat. Titik-titik yang dijaga oleh petugas adalah perbatasan Jabodetabek hingga jalanan yang sering dilewati warga.

"Tentu di titik-titik ini seluruhnya di Jakarta ada 8 titik untuk kita melaksanakan operasi yustisi, Pasar Jumat perbatasan Tangerang, Jl Perintis Kemerdekaan Perbatasan Bekasi, Kalimalang, Kalideres, Tugu Tani, Asia Afrika, Bundaran HI, dan Semanggi," jelasnya.

Sambodo menjelaskan bahwa kegiatan operasi yustisi ini dilakukan selama 24 jam. Nantinya, petugas gabungan sari Kepolisian, Satpol PP, TNI maupun Dinas Perhubungan akan berpatroli secara mobile maupun berjaga di suatu pos.

"Nanti ada tim patroli akan muter, kemudian apabila menemukan masyarakat yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan dalam Pergub 88 tersebut tentu akan dilaksanakan penindakan. Sesuai dengan pergub tersebut, tetap penindakan akan dilakukan oleh Satpol PP dan dari Dishub," ungkapnya.

Di hari pertama operasi yustisi di Pasar Jumat, Jaksel, Sambodo mengatakan, masih ditemukan sejumlah warga yang tidak menggunakan masker dan juga tidak menggunakan masker dengan benar.

"Ada yang bawa, tapi nggak digunakan atau ada yang bawa masker tapi masker tidak dipakai dengan benar," ujarnya.

"Saya ingatkan bahwa masker yang dipake dengan benar itu kalau di dalam Pergub 79 itu adalah masker yang menutupi hidung mulut dan dagu. Kalau masker tidak menutupi hidung mulut dan dagu, maka itu masih dianggap sebagai melanggar aturan," lanjutnya. - PT KP Press

Sumber : detik.com

Written by: Kontak Perkasa Futures
PT.Kontak Perkasa Futures, Updated at: 11:33 AM
Share this article :

Post a Comment

 
Copyright © 2011. PT.Kontak perkasa Futures Yogyakarta All Rights Reserved
Disclaimer : Semua Market Reviews atau News di blog ini hanya sebagai pendukung analisa,
keputusan transaksi atau pengambilan harga sepenuhnya ditentukan oleh nasabah sendiri.
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger