Powered by Blogger.
Latest Post
Showing posts with label ponsel ilegal. Show all posts
Showing posts with label ponsel ilegal. Show all posts
10:52 AM
PT Kontak Perkasa Futures - Kementerian Perindustrian dan perusahaan teknologi Qualcomm Incorporated menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) untuk memerangi ponsel ilegal di Indonesia.
"Sebagai negara berpenduduk terpadat ketiga di Asia, Indonesia tentu menjadi target pasar bagi berbagai perangkat seluler. Hal ini memicu masuknya perangkat ilegal yang justru menghambat industri dalam negeri dan merugikan konsumen," kata Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto di Jakarta, Kamis, 10 Agustus 2017.
Untuk itu, Kemenperin menggandeng Qualcomm yang memiliki kemampuan dan kapasitas untuk membuat sistem pendukung dalam memerangi ponsel ilegal.
MoU tersebut ditandatangani Dirjen Industri Logam Mesin Alat Transportasi dan Elektronika Kemenperin, I Gusti Putu Suryawirawan, dan Senior Vice President & President Asia Pacific & India Qualcomm International, Inc, Jim Cathey.
Melalui MoU itu, pemberantasan ponsel ilegal dilakukan dengan mempelajari dampak dari penerapan Device Identification, Registration, and Blocking System (DIRBS) di Indonesia.
DIRBS memiliki kemampuan untuk mengidentifikasi, mendaftarkan, dan mengontrol akses jaringan seluler melalui nomor International Mobile Equipment Identify (IMEI) ponsel.
Putu menyampaikan, dalam hal ini, Kemenperin akan memberikan 500 juta data IMEI yang terdaftar untuk bisa diidentifikasi oleh sistem yang dimiliki pihak Qualcomm, kemudian ditentukan legalitasnya. "Datanya akan diidentifikasi selama enam bulan ke depan," ungkap Putu.
Jim Cathey, mewakili Qualcomm International, menyampaikan rasa terhormatnya dapat menjadi bagian dalam upaya pemerintah Indonesia mengurangi penggunaan ponsel ilegal. "Kami percaya inisiatif ini akan menguntungkan konsumen, operator, dan juga industri lokal di Indonesia," ungkap Cathey - PT Kontak Perkasa Futures
Sumber:bisnis.tempo
Perangi Ponsel Ilegal, Kemenperin Gandeng Qualcomm
Written By Kontak Perkasa Futures on Friday, August 18, 2017 | 10:52 AM
PT Kontak Perkasa Futures - Kementerian Perindustrian dan perusahaan teknologi Qualcomm Incorporated menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) untuk memerangi ponsel ilegal di Indonesia.
"Sebagai negara berpenduduk terpadat ketiga di Asia, Indonesia tentu menjadi target pasar bagi berbagai perangkat seluler. Hal ini memicu masuknya perangkat ilegal yang justru menghambat industri dalam negeri dan merugikan konsumen," kata Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto di Jakarta, Kamis, 10 Agustus 2017.
Untuk itu, Kemenperin menggandeng Qualcomm yang memiliki kemampuan dan kapasitas untuk membuat sistem pendukung dalam memerangi ponsel ilegal.
MoU tersebut ditandatangani Dirjen Industri Logam Mesin Alat Transportasi dan Elektronika Kemenperin, I Gusti Putu Suryawirawan, dan Senior Vice President & President Asia Pacific & India Qualcomm International, Inc, Jim Cathey.
Melalui MoU itu, pemberantasan ponsel ilegal dilakukan dengan mempelajari dampak dari penerapan Device Identification, Registration, and Blocking System (DIRBS) di Indonesia.
DIRBS memiliki kemampuan untuk mengidentifikasi, mendaftarkan, dan mengontrol akses jaringan seluler melalui nomor International Mobile Equipment Identify (IMEI) ponsel.
Putu menyampaikan, dalam hal ini, Kemenperin akan memberikan 500 juta data IMEI yang terdaftar untuk bisa diidentifikasi oleh sistem yang dimiliki pihak Qualcomm, kemudian ditentukan legalitasnya. "Datanya akan diidentifikasi selama enam bulan ke depan," ungkap Putu.
Jim Cathey, mewakili Qualcomm International, menyampaikan rasa terhormatnya dapat menjadi bagian dalam upaya pemerintah Indonesia mengurangi penggunaan ponsel ilegal. "Kami percaya inisiatif ini akan menguntungkan konsumen, operator, dan juga industri lokal di Indonesia," ungkap Cathey - PT Kontak Perkasa Futures
Sumber:bisnis.tempo
Written by: Kontak Perkasa Futures
PT.Kontak Perkasa Futures, Updated at: 10:52 AM