Powered by Blogger.
Latest Post
Showing posts with label sim. Show all posts
Showing posts with label sim. Show all posts
1:21 PM
Ingat, Bagi yang SIM-nya Habis Akhir 2017
Written By Kontak Perkasa Futures on Tuesday, January 2, 2018 | 1:21 PM
Kontak Perkasa Futures - Pemilik surat izin mengemudi ( SIM) yang masa berlakunya habis pada periode 24, 25, 26, dan 31 Desember 2017, serta 1 Januari 2018, masih bisa memperpanjang hingga 6 Januari 2018.
Sebab, pelayanan SIM di semua samsat atau satpas pada periode tersebut libur. Keputusan itu juga berdasarkan surat perintah Kapolri Nomor ST/3036/XII/2016 tanggal 26 Desember 2016, tentang Hari Libur Nasional 2017.
"Jadi yang masa berlaku SIM-nya habis diperiode itu silakan langsung memperpanjang," kata Kepala Seksi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya Komisaris Fahri Siregar saat dihubungi KompasOtomotif, Senin (1/1/2018) sore.
Sebab, pelayanan SIM di semua samsat atau satpas pada periode tersebut libur. Keputusan itu juga berdasarkan surat perintah Kapolri Nomor ST/3036/XII/2016 tanggal 26 Desember 2016, tentang Hari Libur Nasional 2017.
"Jadi yang masa berlaku SIM-nya habis diperiode itu silakan langsung memperpanjang," kata Kepala Seksi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya Komisaris Fahri Siregar saat dihubungi KompasOtomotif, Senin (1/1/2018) sore.
Baca juga: Investasi Emas Tetap Menggiurkan Sampai Kuartal Pertama 2018
Pemohon, lanjut Fahri, bisa melakukan perpanjangan masa berlaku SIM di samsat, satpas, atau gerai keliling yang sudah tersebar di seluruh wilayah.
"Dipastikan mulai Selasa 2 Januari 2018 sudah banyak yang melakukan perpanjangan. Cukup bilang saja yang masa berlakunnya di libur Natal dan Tahun Baru, petugas juga sudah mengerti," ujar Fahri.
Pemohon, lanjut Fahri, bisa melakukan perpanjangan masa berlaku SIM di samsat, satpas, atau gerai keliling yang sudah tersebar di seluruh wilayah.
"Dipastikan mulai Selasa 2 Januari 2018 sudah banyak yang melakukan perpanjangan. Cukup bilang saja yang masa berlakunnya di libur Natal dan Tahun Baru, petugas juga sudah mengerti," ujar Fahri.
Baca Juga: Bitcoin 'Bikin Sakit', Lebih Baik Pilih Emas
Selain SIM, untuk pelayanan lain seperti bayar pajak kendaraan bermotor, dan sebagainya tidak akan mendapatkan toleransi.
"Apabila tidak diperpanjang juga masa berlakunya sampai akhir pekan ini, pemohon harus membuat ulang lagi," ucap Fahri. - Kontak Perkasa Futures
Selain SIM, untuk pelayanan lain seperti bayar pajak kendaraan bermotor, dan sebagainya tidak akan mendapatkan toleransi.
"Apabila tidak diperpanjang juga masa berlakunya sampai akhir pekan ini, pemohon harus membuat ulang lagi," ucap Fahri. - Kontak Perkasa Futures
Sumber: Kompas.com
Written by: Kontak Perkasa Futures
PT.Kontak Perkasa Futures, Updated at: 1:21 PM