Powered by Blogger.
Latest Post
9:36 AM
Pencurian Senpi Dinas di Polda Babel Berbuntut Panjang
Written By Kontak Perkasa Futures on Thursday, April 30, 2020 | 9:36 AM
Kontak Perkasa Futures - Dua oknum anggota Direktorat Samapta Polda Bangka Belitung (Babel) berinisial MAF dan MA melakukan pencurian 7 pucuk senjata dinas. Senjata tersebut dijual kepada rekannya sesama polisi hingga akhirnya berbuntut panjang.
Perbuatan mereka terungkap saat polisi menyelidiki kasus peredaran senjata api (senpi) oleh seseorang asal Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel).
Berdasarkan informasi yang telah diakui kebenarannya oleh Maladi, kedua oknum tersebut berinisial MAF (41) dan MA (43). Kedua oknum ini berpangkat brigadir polisi.
"Ya, betul (dua oknum mencuri senjata api)," kata Kabid Humas Polda Babel AKBP Maladi saat dikonfirmasi, Selasa (28/4/2020).
Tindakan keduanya terbongkar pada Senin, 27 April 2020. Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Subdit Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Babel mengamankan dan menginterogasi kedua pelaku sekitar pukul 17.00 WIB.
Hasil interogasi terhadap Bripda MAF, dia mengakui telah mencuri dan menyimpan senpi tipe HS milik satuannya bersama Bripda MA. Senpi tersebut kemudian disimpan di rumah temannya yang berinisial Y di Kelurahan Kampung Keramat, Pangkalpinang, tanpa sepengetahuan pemilik rumah.
Aparat kemudian menggeledah tempat penyimpanan senpi tersebut dan menemukan 4 pucuk senpi lengkap dengan kotaknya. Keempat senpi tersebut sebelumnya diketahui hilang. Brigadir MAF cs menyembunyikan senpi tersebut secara terpisah, yaitu 2 pucuk di plafon luar rumah dan 2 pucuk di lorong rumah.
Sementara itu 3 pucuk senpi HS sisanya telah dijual oleh Bripda MA kepada sesama rekan polisi lainnya. Didapati pengakuan dari dua oknum tersebut 3 senpi sisanya dijual kepada anggota Satuan Samapta Polres Ogan Komering Ulu Selatan, yaitu Bripda BAS.
"Ya betul, sedang didalami," kata Maladi.
Dari informasi yang telah diakui kebenarannya oleh Maladi, penjualan 3 pucuk senpi itu dilakukan oleh oknum Bripda MA pada Februari 2020, dengan cara menawarkan kepada Bripda BAS melalui telepon. Bripda MA menjual 3 pucuk senpi itu senilai Rp 45 juta.
Kemudian Bripda MA sendiri yang mengantarkan 3 pucuk senpi itu ke Sumatera Selatan (Sumsel) dengan menggunakan travel. Setelah sampai, keesokan harinya terjadi transaksi di Jalan Desa Pulau Negara, Martapura, Ogan Komering Ulu Timur, Sumsel.
Setelah terjual, Bripda MAF dan Bripda MA membagi hasil kejahatan mereka masing-masing Rp 22,5 juta. Saat ini kedua oknum tersebut ditahan untuk dilakukan proses penyidikan.
Polda Babel pun sudah berkoordinasi dengan Polda Sumsel serta Polres Ogan Komering Ulu Selatan untuk mengamankan 3 pucuk senpi yang belum ditemukan. Dan para pelaku penadah senpi curian tersebut ditangkap oleh Polda Sumsel.
Oknum polisi yang menadah barang curian tersebut adalah anggota Polres Ogan Komering Ulu Selatan berinisial Bripda BAS dan Bripda S, serta anggota Polres Ogan Komering Ulu Timur berinisial Bripda A.
Kasus tersebut bermula saat, Bripda MAF dan Bripda MA berada di Kantin Barak Selan dan menemukan anak kunci di meja kantin pada awal Januari 2020 sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu kedua oknum ini mengetahui anak kunci tersebut adalah kunci gudang Logistik Direktorat Samapta yang berada di Asrama Polisi Selan, Pangkalpinang, Bangka.
Setelah mengikuti apel malam, pukul 21.00 WIB di hari yang sama, kedua oknum itu langsung mencocokkan kunci ke pintu gudang, dan kedua pelaku masuk gudang. Mereka sempat melihat-lihat sepatu, kemudian melihat senpi tipe HS.
Selanjutnya, kedua oknum ini mengambil 3 pucuk senpi lengkap dengan kotaknya. Kunci gudang malam itu langsung dikembalikan ke lemari anggota yang berjaga, yang masih mengikuti apel malam.
Setelah berhasil mencuri dan menjual 3 pucuk senpi kepada rekan sesama polisi di Sumatera Selatan (Sumsel), keduanya kembali beraksi sekitar awal Februari 2020. Modus pencurian kali kedua sama dengan yang pertama, yakni menunggu saat anggota lainnya sedang mengikuti apel malam.
Kedua oknum tersebut kembali melancarkan aksinya. Dalam aksi pencurian kedua kalinya ini, Bripda MAF dan Bripda MA mengambil 4 pucuk senpi dinas.
Sementara itu, Polres OKU Selatan juga sudah menangkap 2 anggotanya terkait jual-beli senjata api jenis HS asal Bangka Belitung. Keduanya beralasan membeli senjata jenis HS untuk jaga diri.
"Benar, kita telah amankan 2 anggota atas kasus itu (jual-beli senjata api HS)," terang Kapolres OKU Selatan AKBP Deni Agung ketika dimintai konfirmasi, Selasa (28/4).
Menurut Agung, kedua anggotanya merupakan satu leting dengan anggota yang menjual senjata jenis HS di Bangka Belitung. Senjata api itu didapat tanpa surat sah.
"Mereka ini baru berdinas selama 1 tahun. Pangkat masih bripda belum boleh punya senjata, dan mereka beli sendiri senjata itu dari letingnya asal Babel," kata Deni.
Keduanya, kata Deni, sama-sama berasal dari Ogan Komering Ulu Timur. Keduanya dinas di Babel dan sering pulang ke OKU Timur.
"Alasannya untuk jaga diri karena sering pulang malam. Tidak pernah dibawa ke kantor karena mereka tahu itu salah dan mereka mengakui itu," katanya.
Tak hanya itu, secara terpisah polisi Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan, juga mengamankan Bripda AR terkait jual beli senjata api hasil curian jenis HS yang dilakukan dua oknum polisi Polda Bangka Belitung (Babel). AR kini diamankan dan diperiksa di Polda Sumsel.
"Iya ada kita amankan satu anggota. Tapi sudah diserahkan ke Polda Sumsel untuk proses hukumnya," ujar Kapolres OKU Timur, AKBP Erlin Tangjaya, Rabu (29/4).
Dikatakan Erlin, anak buahnya itu membeli senjata jenis HS tanpa surat dari rekannya, Bripda BA. BA adalah rekan satu letingnya yang berdinas di Polres OKU Selatan.
Senjata disebut dibeli seharga Rp 18 juta. Akibat perbuatannya, Bripda AR kini harus berurusan dengan hukum di Bid Propam Polda Sumsel.
"Ada senjata api jenis HS kami amankan. Diduga hasil kejahatan," tutup Erlin. - Kontak Perkasa Futures
Perbuatan mereka terungkap saat polisi menyelidiki kasus peredaran senjata api (senpi) oleh seseorang asal Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel).
Berdasarkan informasi yang telah diakui kebenarannya oleh Maladi, kedua oknum tersebut berinisial MAF (41) dan MA (43). Kedua oknum ini berpangkat brigadir polisi.
"Ya, betul (dua oknum mencuri senjata api)," kata Kabid Humas Polda Babel AKBP Maladi saat dikonfirmasi, Selasa (28/4/2020).
Tindakan keduanya terbongkar pada Senin, 27 April 2020. Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Subdit Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Babel mengamankan dan menginterogasi kedua pelaku sekitar pukul 17.00 WIB.
Hasil interogasi terhadap Bripda MAF, dia mengakui telah mencuri dan menyimpan senpi tipe HS milik satuannya bersama Bripda MA. Senpi tersebut kemudian disimpan di rumah temannya yang berinisial Y di Kelurahan Kampung Keramat, Pangkalpinang, tanpa sepengetahuan pemilik rumah.
Aparat kemudian menggeledah tempat penyimpanan senpi tersebut dan menemukan 4 pucuk senpi lengkap dengan kotaknya. Keempat senpi tersebut sebelumnya diketahui hilang. Brigadir MAF cs menyembunyikan senpi tersebut secara terpisah, yaitu 2 pucuk di plafon luar rumah dan 2 pucuk di lorong rumah.
Sementara itu 3 pucuk senpi HS sisanya telah dijual oleh Bripda MA kepada sesama rekan polisi lainnya. Didapati pengakuan dari dua oknum tersebut 3 senpi sisanya dijual kepada anggota Satuan Samapta Polres Ogan Komering Ulu Selatan, yaitu Bripda BAS.
"Ya betul, sedang didalami," kata Maladi.
Dari informasi yang telah diakui kebenarannya oleh Maladi, penjualan 3 pucuk senpi itu dilakukan oleh oknum Bripda MA pada Februari 2020, dengan cara menawarkan kepada Bripda BAS melalui telepon. Bripda MA menjual 3 pucuk senpi itu senilai Rp 45 juta.
Kemudian Bripda MA sendiri yang mengantarkan 3 pucuk senpi itu ke Sumatera Selatan (Sumsel) dengan menggunakan travel. Setelah sampai, keesokan harinya terjadi transaksi di Jalan Desa Pulau Negara, Martapura, Ogan Komering Ulu Timur, Sumsel.
Setelah terjual, Bripda MAF dan Bripda MA membagi hasil kejahatan mereka masing-masing Rp 22,5 juta. Saat ini kedua oknum tersebut ditahan untuk dilakukan proses penyidikan.
Polda Babel pun sudah berkoordinasi dengan Polda Sumsel serta Polres Ogan Komering Ulu Selatan untuk mengamankan 3 pucuk senpi yang belum ditemukan. Dan para pelaku penadah senpi curian tersebut ditangkap oleh Polda Sumsel.
Oknum polisi yang menadah barang curian tersebut adalah anggota Polres Ogan Komering Ulu Selatan berinisial Bripda BAS dan Bripda S, serta anggota Polres Ogan Komering Ulu Timur berinisial Bripda A.
Kasus tersebut bermula saat, Bripda MAF dan Bripda MA berada di Kantin Barak Selan dan menemukan anak kunci di meja kantin pada awal Januari 2020 sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu kedua oknum ini mengetahui anak kunci tersebut adalah kunci gudang Logistik Direktorat Samapta yang berada di Asrama Polisi Selan, Pangkalpinang, Bangka.
Setelah mengikuti apel malam, pukul 21.00 WIB di hari yang sama, kedua oknum itu langsung mencocokkan kunci ke pintu gudang, dan kedua pelaku masuk gudang. Mereka sempat melihat-lihat sepatu, kemudian melihat senpi tipe HS.
Selanjutnya, kedua oknum ini mengambil 3 pucuk senpi lengkap dengan kotaknya. Kunci gudang malam itu langsung dikembalikan ke lemari anggota yang berjaga, yang masih mengikuti apel malam.
Setelah berhasil mencuri dan menjual 3 pucuk senpi kepada rekan sesama polisi di Sumatera Selatan (Sumsel), keduanya kembali beraksi sekitar awal Februari 2020. Modus pencurian kali kedua sama dengan yang pertama, yakni menunggu saat anggota lainnya sedang mengikuti apel malam.
Kedua oknum tersebut kembali melancarkan aksinya. Dalam aksi pencurian kedua kalinya ini, Bripda MAF dan Bripda MA mengambil 4 pucuk senpi dinas.
Sementara itu, Polres OKU Selatan juga sudah menangkap 2 anggotanya terkait jual-beli senjata api jenis HS asal Bangka Belitung. Keduanya beralasan membeli senjata jenis HS untuk jaga diri.
"Benar, kita telah amankan 2 anggota atas kasus itu (jual-beli senjata api HS)," terang Kapolres OKU Selatan AKBP Deni Agung ketika dimintai konfirmasi, Selasa (28/4).
Menurut Agung, kedua anggotanya merupakan satu leting dengan anggota yang menjual senjata jenis HS di Bangka Belitung. Senjata api itu didapat tanpa surat sah.
"Mereka ini baru berdinas selama 1 tahun. Pangkat masih bripda belum boleh punya senjata, dan mereka beli sendiri senjata itu dari letingnya asal Babel," kata Deni.
Keduanya, kata Deni, sama-sama berasal dari Ogan Komering Ulu Timur. Keduanya dinas di Babel dan sering pulang ke OKU Timur.
"Alasannya untuk jaga diri karena sering pulang malam. Tidak pernah dibawa ke kantor karena mereka tahu itu salah dan mereka mengakui itu," katanya.
Tak hanya itu, secara terpisah polisi Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan, juga mengamankan Bripda AR terkait jual beli senjata api hasil curian jenis HS yang dilakukan dua oknum polisi Polda Bangka Belitung (Babel). AR kini diamankan dan diperiksa di Polda Sumsel.
"Iya ada kita amankan satu anggota. Tapi sudah diserahkan ke Polda Sumsel untuk proses hukumnya," ujar Kapolres OKU Timur, AKBP Erlin Tangjaya, Rabu (29/4).
Dikatakan Erlin, anak buahnya itu membeli senjata jenis HS tanpa surat dari rekannya, Bripda BA. BA adalah rekan satu letingnya yang berdinas di Polres OKU Selatan.
Senjata disebut dibeli seharga Rp 18 juta. Akibat perbuatannya, Bripda AR kini harus berurusan dengan hukum di Bid Propam Polda Sumsel.
"Ada senjata api jenis HS kami amankan. Diduga hasil kejahatan," tutup Erlin. - Kontak Perkasa Futures
Sumber : detik.com
Written by: Kontak Perkasa Futures
PT.Kontak Perkasa Futures, Updated at: 9:36 AM
9:23 AM
Pemerintah Uji Coba Terapi Plasma Darah untuk Lawan Corona, Ini Kata IDI
Written By Kontak Perkasa Futures on Wednesday, April 29, 2020 | 9:23 AM
PT Kontak Perkasa - Pemerintah masih melakukan uji klinis terhadap metode terapi plasma darah untuk melawan virus Corona (COVID-19). Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menjelaskan terapi plasma ini juga baru bisa diterapkan dalam beberapa minggu ke depan.
"Terapi plasma darah ini masih jauh dari standar pengobatan, masih uji klinis. Kita perlu menunggu 3-4 minggu," kata Ketua Satgas Kewaspadaan dan Kesiagaan COVID-19 IDI Zubairi Djoerban, saat dihubungi, Selasa (28/4/2020).
Zubairi memastikan sejauh ini belum ada obat yang betul betul ampuh menangani Corona. Namun menurutnya pemerintah tetap mengupayakan menguji berbagai hal termasuk terapi plasma darah.
"COVID ini tidak ada obat apapun yang terbukti, dalam hal COVID tidak ada anti virus yang bisa membunuh virusnya, karena itu orang coba coba, prinsipnya adalah memang simptomatik, paracetamol, infus dan menjaga supaya komorbid terkontrol sehingga gagal organ tercegah," ucap Zubairi.
"Karena itu, orang memikir macam-macam, buat vaksin, terapi plasma, memikirkan obat virus yang lain," sambungnya.
Zubairi menjelaskan terapi plasma darah ini seperti mengirimkan antibodi milik pasien yang sudah sepenuhnya sembuh dari Corona kepada pasien yang masih sakit. Berdasarkan penelitian, beberapa negara telah berhasil menyembuhkan menggunakan metode ini.
"Orang yang abis kena COVID-19 itu ternyata, tidak semua, sebagian punya antibodi yang kuat setelah sembuh, nah prinsipnya antibodi ini ditransfer yang diberi ke orang yang sakit," paparnya.
Meski demikian, Zubairi menyebut ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi seperti screening pada pendonor plasma darah. Kemudian, pendonor plasma darah juga harus benar-benar terbebas dari COVID-19.
"Harus diuji screening (penyakit lain) hepatitis a, hepatitis b, malaria, HIV dan lain-lain, screeningnya harus sama. Kedua adalah safety, calon donor harus bener-bener sembuh, harus bener-bener diperiksa dua kali, negatif dengan PCR, syarat paling penting harus aman aman aman, kemudian kita harapkan efektif," ungkap Zubairi.
Sebelumnya, Juru Bicara Percepatan Penanganan COVID-19, Achmad Yurianto menyebut terapi plasma darah ini masih pada proses uji klinis. Yuri belum mau membeberkan terkait hasil dari plasma darah tersebut selama 2 minggu uji klinis.
"Masih uji klinis, belum bisa saya sampaikan terkait kriterianya, hasilnya juga belum bisa dilihat karena masih uji klinis," imbuhnya. - PT Kontak Perkasa
"Terapi plasma darah ini masih jauh dari standar pengobatan, masih uji klinis. Kita perlu menunggu 3-4 minggu," kata Ketua Satgas Kewaspadaan dan Kesiagaan COVID-19 IDI Zubairi Djoerban, saat dihubungi, Selasa (28/4/2020).
Zubairi memastikan sejauh ini belum ada obat yang betul betul ampuh menangani Corona. Namun menurutnya pemerintah tetap mengupayakan menguji berbagai hal termasuk terapi plasma darah.
"COVID ini tidak ada obat apapun yang terbukti, dalam hal COVID tidak ada anti virus yang bisa membunuh virusnya, karena itu orang coba coba, prinsipnya adalah memang simptomatik, paracetamol, infus dan menjaga supaya komorbid terkontrol sehingga gagal organ tercegah," ucap Zubairi.
"Karena itu, orang memikir macam-macam, buat vaksin, terapi plasma, memikirkan obat virus yang lain," sambungnya.
Zubairi menjelaskan terapi plasma darah ini seperti mengirimkan antibodi milik pasien yang sudah sepenuhnya sembuh dari Corona kepada pasien yang masih sakit. Berdasarkan penelitian, beberapa negara telah berhasil menyembuhkan menggunakan metode ini.
"Orang yang abis kena COVID-19 itu ternyata, tidak semua, sebagian punya antibodi yang kuat setelah sembuh, nah prinsipnya antibodi ini ditransfer yang diberi ke orang yang sakit," paparnya.
Meski demikian, Zubairi menyebut ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi seperti screening pada pendonor plasma darah. Kemudian, pendonor plasma darah juga harus benar-benar terbebas dari COVID-19.
"Harus diuji screening (penyakit lain) hepatitis a, hepatitis b, malaria, HIV dan lain-lain, screeningnya harus sama. Kedua adalah safety, calon donor harus bener-bener sembuh, harus bener-bener diperiksa dua kali, negatif dengan PCR, syarat paling penting harus aman aman aman, kemudian kita harapkan efektif," ungkap Zubairi.
Sebelumnya, Juru Bicara Percepatan Penanganan COVID-19, Achmad Yurianto menyebut terapi plasma darah ini masih pada proses uji klinis. Yuri belum mau membeberkan terkait hasil dari plasma darah tersebut selama 2 minggu uji klinis.
"Masih uji klinis, belum bisa saya sampaikan terkait kriterianya, hasilnya juga belum bisa dilihat karena masih uji klinis," imbuhnya. - PT Kontak Perkasa
Sumber : detik.com
Written by: Kontak Perkasa Futures
PT.Kontak Perkasa Futures, Updated at: 9:23 AM
8:34 AM
Curhat Bos Bank Mandiri Dilarang Dapat THR oleh Erick Thohir
Written By Kontak Perkasa Futures on Tuesday, April 28, 2020 | 8:34 AM
PT Kontak Perkasa Futures - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir telah mengeluarkan surat nomor S-255/MBU/04/2020 terkait larangan pemberian tunjangan hari raya (THR) untuk direksi, komisaris dan pengawas BUMN.
Surat ini menyebut tidak cairnya THR untuk para bos BUMN karena untuk menjaga kondisi keuangan di tengah pandemi COVID-19 yang terjadi di Indonesia. Nantinya, uang THR yang tidak cair akan digunakan untuk kegiatan atau donasi kemanusiaan terkait penanggulangan COVID-19.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama salah satu bank BUMN terbesar di Indonesia, PT Bank Mandiri Tbk Royke Tumilaar mengungkapkan aturan tersebut dinilai tepat untuk kondisi pandemi saat ini.
"Ya aturan itu memang sudah selayaknya ya. Apalagi tahun ini kita (direksi dan komisaris) tidak keluar rumah juga. Menurut saya sudah pas pak Menteri mengeluarkan itu," kata Royke saat berbincang, Senin (27/4/2020).
Dia mengatakan, ia juga telah menyampaikan kepada jajaran direksi dan jajaran komisaris terkait kebijakan ini.
"Direksi dan komisaris juga dengan senang hati menyikapi kebijakan tersebut. Apalagi dengan adanya COVID-19 ya saling berbagi juga," imbuh dia.
Menurut Royke, dengan kebijakan tersebut diharapkan proses penanganan COVID-19 di Indonesia bisa lebih cepat selesai dan roda perekonomian bisa kembali bergerak.
Royke menyebut, saat ini pegawai Bank Mandiri juga telah membuat gerakan Mandirian Cinta Indonesia yakni sebuah gerakan untuk membantu orang yang terdampak COVID-19.
"Mandirian Cinta Indonesia itu begini, bulan lalu saya bilang ke teman-teman pegawai. Kita bersyukur masih terima gaji, dan saya imbau kepada Mandirian (sebutan pegawai Bank Mandiri) untuk sukarela menyisihkan gaji mereka. Karena sebagai pegawai BUMN juga harus peka terhadap lingkungan. Karena banyak akibat Corona ini pekerjaan hilang dan usaha langsung jatuh," imbuh dia.
Dia mengatakan dari gerakan tersebut terkumpul donasi hingga Rp 1,5 miliar yang disalurkan ke tukang parkir, pengemudi kendaraan umum termasuk Angkutan kota, taksi, ojek/taksi online, pedagang kaki lima, tenaga harian lepas, pemulung dan pengangkut sampah yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia dengan prioritas di fokuskan di Jakarta karena menjadi pusat penyebaran.
Gerakan ini menurut Royke adalah kepedulian pegawai Bank Mandiri untuk membantu pemerintah dan masyarakat agar tetap di rumah untuk meminimalisir penyebaran Corona. Para pegawai diminta menyisihkan gaji bulanannya selama 3 bulan. Bantuan yang disalurkan sebesar Rp 750.000 per orang yang diberikan melalui aplikasi LinkAja. - PT Kontak Perkasa Futures
Surat ini menyebut tidak cairnya THR untuk para bos BUMN karena untuk menjaga kondisi keuangan di tengah pandemi COVID-19 yang terjadi di Indonesia. Nantinya, uang THR yang tidak cair akan digunakan untuk kegiatan atau donasi kemanusiaan terkait penanggulangan COVID-19.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama salah satu bank BUMN terbesar di Indonesia, PT Bank Mandiri Tbk Royke Tumilaar mengungkapkan aturan tersebut dinilai tepat untuk kondisi pandemi saat ini.
"Ya aturan itu memang sudah selayaknya ya. Apalagi tahun ini kita (direksi dan komisaris) tidak keluar rumah juga. Menurut saya sudah pas pak Menteri mengeluarkan itu," kata Royke saat berbincang, Senin (27/4/2020).
Dia mengatakan, ia juga telah menyampaikan kepada jajaran direksi dan jajaran komisaris terkait kebijakan ini.
"Direksi dan komisaris juga dengan senang hati menyikapi kebijakan tersebut. Apalagi dengan adanya COVID-19 ya saling berbagi juga," imbuh dia.
Menurut Royke, dengan kebijakan tersebut diharapkan proses penanganan COVID-19 di Indonesia bisa lebih cepat selesai dan roda perekonomian bisa kembali bergerak.
Royke menyebut, saat ini pegawai Bank Mandiri juga telah membuat gerakan Mandirian Cinta Indonesia yakni sebuah gerakan untuk membantu orang yang terdampak COVID-19.
"Mandirian Cinta Indonesia itu begini, bulan lalu saya bilang ke teman-teman pegawai. Kita bersyukur masih terima gaji, dan saya imbau kepada Mandirian (sebutan pegawai Bank Mandiri) untuk sukarela menyisihkan gaji mereka. Karena sebagai pegawai BUMN juga harus peka terhadap lingkungan. Karena banyak akibat Corona ini pekerjaan hilang dan usaha langsung jatuh," imbuh dia.
Dia mengatakan dari gerakan tersebut terkumpul donasi hingga Rp 1,5 miliar yang disalurkan ke tukang parkir, pengemudi kendaraan umum termasuk Angkutan kota, taksi, ojek/taksi online, pedagang kaki lima, tenaga harian lepas, pemulung dan pengangkut sampah yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia dengan prioritas di fokuskan di Jakarta karena menjadi pusat penyebaran.
Gerakan ini menurut Royke adalah kepedulian pegawai Bank Mandiri untuk membantu pemerintah dan masyarakat agar tetap di rumah untuk meminimalisir penyebaran Corona. Para pegawai diminta menyisihkan gaji bulanannya selama 3 bulan. Bantuan yang disalurkan sebesar Rp 750.000 per orang yang diberikan melalui aplikasi LinkAja. - PT Kontak Perkasa Futures
Sumber : detik.com
Written by: Kontak Perkasa Futures
PT.Kontak Perkasa Futures, Updated at: 8:34 AM
10:26 AM
Kisah Ustazah Ngapak Berdakwah dari Kampung hingga Hongkong
Written By Kontak Perkasa Futures on Monday, April 27, 2020 | 10:26 AM
PT KP Press - Setiap pulang sekolah Mumpuni Handayayekti harus berkeliling kampung menjajakan es lilin. Perasaan iri kadang menyelinap di saat melihat teman-teman seusianya asyik bermain. Tapi hal itu langsung pupus begitu kembali ke rumah. Kondisi rumah yang nyaris ambruk membuatnya sadar. Membantu kedua orang tuanya mencari nafkah adalah keniscayaan.
"Saya harus dewasa pada saat masih kecil. Orang tua mendidik bekerja untuk masa depan saya," tutur Mumpuni saat ditemui tim Blak-blakan usai memberi pengajian di sebuah desa di Banjarnegara, Jawa Tengah, 4 Maret lalu.
Kesehariannya berjualan es membuat perempuan kelahiran Cilacap, 27 September 1995 itu berani berinteraksi dengan siapa saja. Dia juga suka mematut diri di cermin sambil berkata-kata layaknya seorang penceramah.
Melihat bakat dan potensi itu, ayahnya mulai mengarahkan dan melatih Mumpuni berbicara dengan lebih berisi. Sang ayah membantu menentukan tema, mencarikan dalil-dalil terkait, dan menyusun narasi bahan ceramah.
Ayahnya pula yang mengantarkan Mumpuni ke KH Marzuki, kiai sepuh di Banyumas. Sang ayah pula yang mengenalkannya ke sosok 'Kiai Sejuta Umat', Zainudin MZ. "Jadi, sejak kelas tiga SD saya sudah disebut dai cilik di kampung-kampung," kata Mumpuni yang pada 2017 menjuarai lomba Aksi Asia di Indosiar.
Sejak itu popularitas Mumpuni kian menjulang. Jika di masa kecil ia nyaris tak pernah bermain, kini sebagai ustazah dia tak cuma berkeliling wilayah Nusantara. Sejumlah kota mancanegara seperti Hong Kong dan Taiwan pernah dijejakinya.
Toh begitu Mumpuni tetap dengan gayanya yang khas. Berbahasa Jawa ngapak yang biasa digunakan masyarakat di wilayah Karesidenan Banyumas seperti Cilacap, Purbalingga, dan Banjarnegara. Dia juga tak aji mumpung dan mengeksploitasi diri untuk tampil di televisi. Acara pernikahan, sunatan, maulidan adalah panggungnya dari kampung ke kampung.
Mumpuni digemari karena biasa menyelipkan jokes-jokes ringan. Juga mengubah bait-bait syair lagu hits milik Didi Kempot menjadi pesan-pesan penuh dakwah. Warga penikmat ceramahnyalah yang kemudian memviralkannya lewat media sosial.
Belasan tahun menjadi penceramah, Mumpuni tak pernah tahu jumlah honor yang diterimanya. Semua ia serahkan kepada kedua orangtuanya. Dia pribadi punya sederet mimpi, seperti mengasuh para santri hingga mendapatkan calon suami. - PT KP Press
"Saya harus dewasa pada saat masih kecil. Orang tua mendidik bekerja untuk masa depan saya," tutur Mumpuni saat ditemui tim Blak-blakan usai memberi pengajian di sebuah desa di Banjarnegara, Jawa Tengah, 4 Maret lalu.
Kesehariannya berjualan es membuat perempuan kelahiran Cilacap, 27 September 1995 itu berani berinteraksi dengan siapa saja. Dia juga suka mematut diri di cermin sambil berkata-kata layaknya seorang penceramah.
Melihat bakat dan potensi itu, ayahnya mulai mengarahkan dan melatih Mumpuni berbicara dengan lebih berisi. Sang ayah membantu menentukan tema, mencarikan dalil-dalil terkait, dan menyusun narasi bahan ceramah.
Ayahnya pula yang mengantarkan Mumpuni ke KH Marzuki, kiai sepuh di Banyumas. Sang ayah pula yang mengenalkannya ke sosok 'Kiai Sejuta Umat', Zainudin MZ. "Jadi, sejak kelas tiga SD saya sudah disebut dai cilik di kampung-kampung," kata Mumpuni yang pada 2017 menjuarai lomba Aksi Asia di Indosiar.
Sejak itu popularitas Mumpuni kian menjulang. Jika di masa kecil ia nyaris tak pernah bermain, kini sebagai ustazah dia tak cuma berkeliling wilayah Nusantara. Sejumlah kota mancanegara seperti Hong Kong dan Taiwan pernah dijejakinya.
Toh begitu Mumpuni tetap dengan gayanya yang khas. Berbahasa Jawa ngapak yang biasa digunakan masyarakat di wilayah Karesidenan Banyumas seperti Cilacap, Purbalingga, dan Banjarnegara. Dia juga tak aji mumpung dan mengeksploitasi diri untuk tampil di televisi. Acara pernikahan, sunatan, maulidan adalah panggungnya dari kampung ke kampung.
Mumpuni digemari karena biasa menyelipkan jokes-jokes ringan. Juga mengubah bait-bait syair lagu hits milik Didi Kempot menjadi pesan-pesan penuh dakwah. Warga penikmat ceramahnyalah yang kemudian memviralkannya lewat media sosial.
Belasan tahun menjadi penceramah, Mumpuni tak pernah tahu jumlah honor yang diterimanya. Semua ia serahkan kepada kedua orangtuanya. Dia pribadi punya sederet mimpi, seperti mengasuh para santri hingga mendapatkan calon suami. - PT KP Press
Sumber : detik.com
Written by: Kontak Perkasa Futures
PT.Kontak Perkasa Futures, Updated at: 10:26 AM
8:18 AM
Larangan Mudik Mulai Diberlakukan, Ini Sanksi Buat yang Melanggar
Written By Kontak Perkasa Futures on Friday, April 24, 2020 | 8:18 AM
Kontak Perkasa Futures - Jumat (24/4) hari ini pemerintah mulai memberlakukan larangan mudik. Ada sanksi yang disiapkan kalau berani melanggar aturan ini.
Bertepatan dengan hari pertama Ramadhan 1441 H yang jatuh hari Jumat (24/4) hari ini, Pemerintah mulai memberlakukan larangan mudik. Kebijakan ini diambil untuk mencegah penyebaran virus Corona yang makin luas.
Berbagai antisipasi sudah disiapkan pemerintah, kepolisian, sampai kemetrian perhubungan untuk mensukseskan aturan ini. Namun tetap saja banyak warga yang diyakini akan nekat pergi menuju kampung halaman.
Apa yang terjadi kalau ada warga yang melanggar aturan tersebut? Juru bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, mengatakan ada dua sanksi yang akan dikenakan. Hukuman tersebut dibagi berdasarkan periode waktu, yakni 24 April hingga 7 Mei dan 7 Mei hingga 31 Mei.
"Terkait pemberian sanksi bagi pelanggar larangan mudik, pada tahap awal penerapannya, pemerintah akan mengedepankan cara-cara persuasif," ujar Adita, Kamis (23/4/2020).
Sanksi pertama, pemudik yang tertangkap petugas akan diminta putar balik. Sementara pada periode 7-31 Mei sanksi ditambah dengan denda.
"Di mana tahap pertama pada 24 April hingga 7 Mei 2020, yang melanggar akan diarahkan untuk kembali ke asal perjalanan."
"Sedangkan pada tahap kedua yaitu tanggal 7 Mei sampai dengan 31 Mei atau sampai berakhir peraturan. Yang melanggar, selain diminta kembali ke asal perjalanan, pelanggar akan dikenai sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku, termasuk adanya denda," terangnya.
Untuk pemudik yang membandel, bisa disanksi sesuai Undang-Undang No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan.
"Nanti yang berlaku adalah Undang-Undang tentang Kekarantinaan. Pasal 93 (UU No. 6 Tahun 2018) mesti diterapkan. Sanksinya Rp 100 juta atau kurungan. Dan itu harus digembor-gemborkan terus biar mengerti. Pokoknya pemerintah harus tegas menerapkan sanksi itu," ucap Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarnoepada, dalam perbincangan, beberapa hari lalu. - Kontak Perkasa Futures
Bertepatan dengan hari pertama Ramadhan 1441 H yang jatuh hari Jumat (24/4) hari ini, Pemerintah mulai memberlakukan larangan mudik. Kebijakan ini diambil untuk mencegah penyebaran virus Corona yang makin luas.
Berbagai antisipasi sudah disiapkan pemerintah, kepolisian, sampai kemetrian perhubungan untuk mensukseskan aturan ini. Namun tetap saja banyak warga yang diyakini akan nekat pergi menuju kampung halaman.
Apa yang terjadi kalau ada warga yang melanggar aturan tersebut? Juru bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, mengatakan ada dua sanksi yang akan dikenakan. Hukuman tersebut dibagi berdasarkan periode waktu, yakni 24 April hingga 7 Mei dan 7 Mei hingga 31 Mei.
"Terkait pemberian sanksi bagi pelanggar larangan mudik, pada tahap awal penerapannya, pemerintah akan mengedepankan cara-cara persuasif," ujar Adita, Kamis (23/4/2020).
Sanksi pertama, pemudik yang tertangkap petugas akan diminta putar balik. Sementara pada periode 7-31 Mei sanksi ditambah dengan denda.
"Di mana tahap pertama pada 24 April hingga 7 Mei 2020, yang melanggar akan diarahkan untuk kembali ke asal perjalanan."
"Sedangkan pada tahap kedua yaitu tanggal 7 Mei sampai dengan 31 Mei atau sampai berakhir peraturan. Yang melanggar, selain diminta kembali ke asal perjalanan, pelanggar akan dikenai sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku, termasuk adanya denda," terangnya.
Untuk pemudik yang membandel, bisa disanksi sesuai Undang-Undang No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan.
"Nanti yang berlaku adalah Undang-Undang tentang Kekarantinaan. Pasal 93 (UU No. 6 Tahun 2018) mesti diterapkan. Sanksinya Rp 100 juta atau kurungan. Dan itu harus digembor-gemborkan terus biar mengerti. Pokoknya pemerintah harus tegas menerapkan sanksi itu," ucap Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarnoepada, dalam perbincangan, beberapa hari lalu. - Kontak Perkasa Futures
Sumber : detik.com
Written by: Kontak Perkasa Futures
PT.Kontak Perkasa Futures, Updated at: 8:18 AM
8:46 AM
Akhir Pelarian Bapak Kejam, Kepala Anak Sendiri Dihantam
Written By Kontak Perkasa Futures on Thursday, April 23, 2020 | 8:46 AM
PT Kontak Perkasa - Seorang ayah kejam di Sibolga, Sumatera Utara, kena batunya setelah tega menghantam kepala putranya. Bapak berinisial RM itu ditangkap jajaran personel Polres Sibolga tanpa bisa melawan.
Tindakan keji RM diketahui melalui sebuah video yang viral yang memperlihatkan seorang pria menghantam kepala anak laki-laki hingga terpental. Dalam video, tampak seorang pria dewasa mengenakan kaus berkerah dengan motif garis-garis, yang tak lain adalah RM, bicara ke seorang anak laki-laki tak berbaju.
RM memerintahkan si anak untuk memberitahu ibunya bahwa dia tak akan memperdulikan putranya. Si anak pun menuruti perintah RM.
"Nggak diperdulikan kami. Nggak dikasih kami makan," ucap anak itu seperti dalam video.
Saat inilah RM mempertontonkan tindakan kejinya. Tiba-tiba RM menghantam kepala si anak dengan tangan hingga anak itu terpental dan menjerit kesakitan.
Peristiwa tersebut diduga terjadi pada Selasa (14/3). Kakek si anak kemudian melaporkannya ke Polres Sibolga pada Sabtu (18/4) pukul 20.40 WIB.
Kakek si anak memastikan ke polisi bahwa yang dihantam seperti dalam video yang viral itu adalah cucunya. Polisi pun langsung memburu RM.
"Dalam proses oleh Sat Reskrim Polres Sibolga," kata Kasubbag Humas Polres Sibolga, Iptu R Sormin, Minggu (19/4) malam.
Beberapa hari melakukan pencarian, polisi menemukan lokasi keberadaan RM. Selasa (21/4) sekitar pukul 10.00 WIB RM berhasil diringkus tanpa melakukan perlawanan apapun kepada polisi.
"Sudah ditangkap. Kita tangkap di rumah warga di Mela, Tapanuli Tengah. Saat diamankan dia tidak melakukan perlawanan," ungkap Iptu Sormin saat dimintai konfirmasi, Selasa (21/4). Iptu Sormin menuturkan bahwa RM merupakan ayah kandung anak dalam video.
Kala itu, Iptu Sormin menyebut RM sedang diperiksa penyidik di Polres Sibolga. Dia belum menjelaskan status RM dan apa motif sampai tindakan keji itu.
"Sedang diproses oleh penyidik," ujar Iptu Sormin singkat.
Proses pun pemeriksaan masih berlanjut, hingga didapat keterangan mengenai motif RM tega menghantam kepala putranya sendiri. Menurut Iptu Sormin, RM melakukan tindakan kejam itu agar istrinya pulang ke rumah.
"Agar istrinya kembali sebab sekitar dua minggu pergi dari rumah karena ada masalah keluarga," sebut Iptu Sormin, Rabu (22/4).
Hingga kemarin proses pemeriksaan RM masih berjalan. Belum ada keterangan mengenai status tersangka RM. - PT Kontak Perkasa
Tindakan keji RM diketahui melalui sebuah video yang viral yang memperlihatkan seorang pria menghantam kepala anak laki-laki hingga terpental. Dalam video, tampak seorang pria dewasa mengenakan kaus berkerah dengan motif garis-garis, yang tak lain adalah RM, bicara ke seorang anak laki-laki tak berbaju.
RM memerintahkan si anak untuk memberitahu ibunya bahwa dia tak akan memperdulikan putranya. Si anak pun menuruti perintah RM.
"Nggak diperdulikan kami. Nggak dikasih kami makan," ucap anak itu seperti dalam video.
Saat inilah RM mempertontonkan tindakan kejinya. Tiba-tiba RM menghantam kepala si anak dengan tangan hingga anak itu terpental dan menjerit kesakitan.
Peristiwa tersebut diduga terjadi pada Selasa (14/3). Kakek si anak kemudian melaporkannya ke Polres Sibolga pada Sabtu (18/4) pukul 20.40 WIB.
Kakek si anak memastikan ke polisi bahwa yang dihantam seperti dalam video yang viral itu adalah cucunya. Polisi pun langsung memburu RM.
"Dalam proses oleh Sat Reskrim Polres Sibolga," kata Kasubbag Humas Polres Sibolga, Iptu R Sormin, Minggu (19/4) malam.
Beberapa hari melakukan pencarian, polisi menemukan lokasi keberadaan RM. Selasa (21/4) sekitar pukul 10.00 WIB RM berhasil diringkus tanpa melakukan perlawanan apapun kepada polisi.
"Sudah ditangkap. Kita tangkap di rumah warga di Mela, Tapanuli Tengah. Saat diamankan dia tidak melakukan perlawanan," ungkap Iptu Sormin saat dimintai konfirmasi, Selasa (21/4). Iptu Sormin menuturkan bahwa RM merupakan ayah kandung anak dalam video.
Kala itu, Iptu Sormin menyebut RM sedang diperiksa penyidik di Polres Sibolga. Dia belum menjelaskan status RM dan apa motif sampai tindakan keji itu.
"Sedang diproses oleh penyidik," ujar Iptu Sormin singkat.
Proses pun pemeriksaan masih berlanjut, hingga didapat keterangan mengenai motif RM tega menghantam kepala putranya sendiri. Menurut Iptu Sormin, RM melakukan tindakan kejam itu agar istrinya pulang ke rumah.
"Agar istrinya kembali sebab sekitar dua minggu pergi dari rumah karena ada masalah keluarga," sebut Iptu Sormin, Rabu (22/4).
Hingga kemarin proses pemeriksaan RM masih berjalan. Belum ada keterangan mengenai status tersangka RM. - PT Kontak Perkasa
Sumber : detik.com
Written by: Kontak Perkasa Futures
PT.Kontak Perkasa Futures, Updated at: 8:46 AM
8:57 AM
Sabar Ya, Bos-bos BUMN Tak Dapat THR Tahun Ini
Written By Kontak Perkasa Futures on Wednesday, April 22, 2020 | 8:57 AM
PT Kontak Perkasa Futures - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengeluarkan kebijakan untuk tidak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Direksi dan Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas tahun ini. Hal tersebut dilakukan untuk menjaga kondisi keuangan BUMN di tengah pandemi virus Corona (COVID-19).
Menteri BUMN Erick Thohir sudah mengeluarkan surat nomor S-255/MBU/04/2020 terkait larangan pemberian THR itu.
"Kepada Direksi dan Dewan Komisaris/Dewan Pengawas tidak diberikan THR tahun 2020," bunyi surat tersebut, Selasa (21/4/2020).
Kebijakan itu berlaku untuk 110 BUMN yang terdaftar. Di antaranya ada PT PLN (Persero), PT Pertamina (Persero), PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, dan banyak lagi. THR yang tidak cair didorong agar dipergunakan untuk kegiatan-kegiatan atau donasi kemanusiaan terkait dengan penanggulangan COVID-19.
"Meminta direksi agar menerapkan kebijakan sebagaimana dimaksud poin 1 dan poin 2 pada anak perusahaan dan afiliasi yang terkonsolidasi pada BUMN," bunyi surat yang ditandatangani oleh Erick Thohir itu.
Lalu, bagaimana dengan pegawainya?
Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan, larangan pemberian THR berdasarkan surat dengan nomor S-255/MBU/04/2020 hanya untuk Direksi dan Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas saja.
Sedangkan pemberian THR untuk pegawai, kata Arya keputusan diserahkan oleh masing-masing BUMN.
"Sesuai kebijakan masing-masing BUMN," kata Arya, Selasa (21/4/2020).
Dalam surat itu, disebutkan tidak cairnya THR lantaran untuk menjaga kondisi keuangan di tengah pandemi virus Corona (COVID-19). Dana THR yang tidak cair didorong agar dipergunakan untuk kegiatan-kegiatan atau donasi kemanusiaan terkait dengan penanggulangan COVID-19.
"Kami memandang perlu segera dilakukan langkah-langkah guna meminimalisasi dampak bagi keuangan BUMN dan peningkatan kepekaan dan kesadaran sosial Pejabat BUMN dalam menghadapi kondisi nasional tersebut," bunyi surat tersebut.
Berikut daftar 110 BUMN yang Direksi hingga Komisarisnya tak dapat THR:
1. PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
2. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
3. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
4. PT Pertamina (Persero)
5. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
6. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
7. PT Taspen (Persero)
8. PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk
9. PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero)
10. PT Pupuk Indonesia (Persero)
11. PT Perkebunan Nusantara III (Persero)
12. PT Waskita Karya (Persero) Tbk
13. PT Jasa Marga (Persero) Tbk
14. PT Hutama Karya (Persero)
15. PT Semen Indonesia (Persero) Tbk
16. PT Pegadaian (Persero)
17. PT Wijaya Karya (Persero) Tbk
18. PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk
19. PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk20. PT Krakatau Steel (Persero) Tbk
21. PT Pelabuhan Indonesia II (Persero)
22. PT Kereta Api Indonesia (Persero)
23. PT Angkasa Pura II (Persero)
24. PT Angkasa Pura I (Persero)
25. PT Adhi Karya (Persero) Tbk
26. Perum BULOG
27. PT Pelabuhan Indonesia III (Persero)
28. PT ASABRI (Persero)
29. PT Permodalan Nasional Madani (Persero)
30. PT Asuransi Jiwasraya (Persero)
31. Perum Perhutani
32. PT Pelabuhan Indonesia I (Persero)
33. PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero)
34. PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero)
35. PT Dirgantara Indonesia (Persero)
36. Perum Perumnas
37. PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero)
38. PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero)
39. PT Hotel Indonesia Natour (Persero)
40. PT Pos Indonesia (Persero)
41. PT Biofarma (Persero)
42. PT ASDP Indonesia Ferry (Persero)
43. PT Industri Kereta Api (Persero)
44. PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero)
45. PT Pindad (Persero)
46. PT LEN Industri (Persero)
47. PT PAL Indonesia (Persero)
48. Perum Percetakan Uang Republik Indonesia
49. Perum LPPNPI
50. PT Brantas Abipraya (Persero)
51. PT Semen Baturaja (Persero) Tbk
52. PT Sang Hyang Seri (Persero)
53. PT Barata Indonesia (Persero)
54. PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero)
55. PT Sucofindo (Persero)
56. PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero)
57. PT Danareksa (Persero)
58. PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari (Persero)
59. PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero)
60. PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero)
61. PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero)
62. PT Pertani (Persero)
63. PT Dahana (Persero)
64. PT Surveyor Indonesia (Persero)
65. PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Persero)
66. Perum Jasa Tirta II
67. Perum Damri
68. PT Djakarta Lloyd (Persero)
69. PT Garam (Persero)
70. PT PANN (Persero)
71. PT Bhanda Ghara Reksa (Persero)
72. PT Amarta Karya (Persero)
73. PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero)
74. Perum Jasa Tirta I
75. Perum Perikanan Indonesia
76. PT Boma Bisma Indra (Persero)
77. PT TWC BP dan RB (Persero)
78. PT Kertas Kraft Aceh (Persero)
79. PT Perikanan Nusantara (Persero)
80. PT Industri Kapal Indonesia (Persero)
81. PT Berdikari (Persero)
82. Perum Percetakan Negara Republik Indonesia
83. PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero)
84. PT Kawasan Industri Medan (Persero)
85. PT Industri Sandang Nusantara (Persero)
86. PT Semen Kupang (Persero)
87. PT Kertas Leces (Persero)
88. PT Merpati Nusantara Airlines (Persero)
89. PT Kawasan Industri Makassar (Persero)
90. PT Sarinah (Persero)
91. PT Kawasan Industri Wijayakusuma (Persero)
92. PT Varuna Tirta Prakasya (Persero)
93. Perum PPD
94. PT Balai Pustaka (Persero)
95. Perum Lembaga Kantor Berita Nasional Antara
96. PT IGLAS (Persero)
97. PT Primissima (Persero)
98. PT Survai Udara Penas (Persero)
99. PT PDI Pulau Batam (Persero)
100. PT Energy Management Indonesia (Persero)
101. PT Industri Nuklir Indonesia (Persero)
102. Perum Produksi Film Negara
103. PT Indah Karya (Persero)
104. PT Yodya Karya (Persero)
105. PT Virama Karya (Persero)
106. PT Indra Karya (Persero)
107. PT Bina Karya (Persero)
108. PT Istaka Karya (Persero)
109. PT Surabaya Industrial Estate Rungkut
110. PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung - PT Kontak Perkasa Futures
Menteri BUMN Erick Thohir sudah mengeluarkan surat nomor S-255/MBU/04/2020 terkait larangan pemberian THR itu.
"Kepada Direksi dan Dewan Komisaris/Dewan Pengawas tidak diberikan THR tahun 2020," bunyi surat tersebut, Selasa (21/4/2020).
Kebijakan itu berlaku untuk 110 BUMN yang terdaftar. Di antaranya ada PT PLN (Persero), PT Pertamina (Persero), PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, dan banyak lagi. THR yang tidak cair didorong agar dipergunakan untuk kegiatan-kegiatan atau donasi kemanusiaan terkait dengan penanggulangan COVID-19.
"Meminta direksi agar menerapkan kebijakan sebagaimana dimaksud poin 1 dan poin 2 pada anak perusahaan dan afiliasi yang terkonsolidasi pada BUMN," bunyi surat yang ditandatangani oleh Erick Thohir itu.
Lalu, bagaimana dengan pegawainya?
Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan, larangan pemberian THR berdasarkan surat dengan nomor S-255/MBU/04/2020 hanya untuk Direksi dan Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas saja.
Sedangkan pemberian THR untuk pegawai, kata Arya keputusan diserahkan oleh masing-masing BUMN.
"Sesuai kebijakan masing-masing BUMN," kata Arya, Selasa (21/4/2020).
Dalam surat itu, disebutkan tidak cairnya THR lantaran untuk menjaga kondisi keuangan di tengah pandemi virus Corona (COVID-19). Dana THR yang tidak cair didorong agar dipergunakan untuk kegiatan-kegiatan atau donasi kemanusiaan terkait dengan penanggulangan COVID-19.
"Kami memandang perlu segera dilakukan langkah-langkah guna meminimalisasi dampak bagi keuangan BUMN dan peningkatan kepekaan dan kesadaran sosial Pejabat BUMN dalam menghadapi kondisi nasional tersebut," bunyi surat tersebut.
Berikut daftar 110 BUMN yang Direksi hingga Komisarisnya tak dapat THR:
1. PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
2. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
3. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
4. PT Pertamina (Persero)
5. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
6. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
7. PT Taspen (Persero)
8. PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk
9. PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero)
10. PT Pupuk Indonesia (Persero)
11. PT Perkebunan Nusantara III (Persero)
12. PT Waskita Karya (Persero) Tbk
13. PT Jasa Marga (Persero) Tbk
14. PT Hutama Karya (Persero)
15. PT Semen Indonesia (Persero) Tbk
16. PT Pegadaian (Persero)
17. PT Wijaya Karya (Persero) Tbk
18. PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk
19. PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk20. PT Krakatau Steel (Persero) Tbk
21. PT Pelabuhan Indonesia II (Persero)
22. PT Kereta Api Indonesia (Persero)
23. PT Angkasa Pura II (Persero)
24. PT Angkasa Pura I (Persero)
25. PT Adhi Karya (Persero) Tbk
26. Perum BULOG
27. PT Pelabuhan Indonesia III (Persero)
28. PT ASABRI (Persero)
29. PT Permodalan Nasional Madani (Persero)
30. PT Asuransi Jiwasraya (Persero)
31. Perum Perhutani
32. PT Pelabuhan Indonesia I (Persero)
33. PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero)
34. PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero)
35. PT Dirgantara Indonesia (Persero)
36. Perum Perumnas
37. PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero)
38. PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero)
39. PT Hotel Indonesia Natour (Persero)
40. PT Pos Indonesia (Persero)
41. PT Biofarma (Persero)
42. PT ASDP Indonesia Ferry (Persero)
43. PT Industri Kereta Api (Persero)
44. PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero)
45. PT Pindad (Persero)
46. PT LEN Industri (Persero)
47. PT PAL Indonesia (Persero)
48. Perum Percetakan Uang Republik Indonesia
49. Perum LPPNPI
50. PT Brantas Abipraya (Persero)
51. PT Semen Baturaja (Persero) Tbk
52. PT Sang Hyang Seri (Persero)
53. PT Barata Indonesia (Persero)
54. PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero)
55. PT Sucofindo (Persero)
56. PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero)
57. PT Danareksa (Persero)
58. PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari (Persero)
59. PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero)
60. PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero)
61. PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero)
62. PT Pertani (Persero)
63. PT Dahana (Persero)
64. PT Surveyor Indonesia (Persero)
65. PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Persero)
66. Perum Jasa Tirta II
67. Perum Damri
68. PT Djakarta Lloyd (Persero)
69. PT Garam (Persero)
70. PT PANN (Persero)
71. PT Bhanda Ghara Reksa (Persero)
72. PT Amarta Karya (Persero)
73. PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero)
74. Perum Jasa Tirta I
75. Perum Perikanan Indonesia
76. PT Boma Bisma Indra (Persero)
77. PT TWC BP dan RB (Persero)
78. PT Kertas Kraft Aceh (Persero)
79. PT Perikanan Nusantara (Persero)
80. PT Industri Kapal Indonesia (Persero)
81. PT Berdikari (Persero)
82. Perum Percetakan Negara Republik Indonesia
83. PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero)
84. PT Kawasan Industri Medan (Persero)
85. PT Industri Sandang Nusantara (Persero)
86. PT Semen Kupang (Persero)
87. PT Kertas Leces (Persero)
88. PT Merpati Nusantara Airlines (Persero)
89. PT Kawasan Industri Makassar (Persero)
90. PT Sarinah (Persero)
91. PT Kawasan Industri Wijayakusuma (Persero)
92. PT Varuna Tirta Prakasya (Persero)
93. Perum PPD
94. PT Balai Pustaka (Persero)
95. Perum Lembaga Kantor Berita Nasional Antara
96. PT IGLAS (Persero)
97. PT Primissima (Persero)
98. PT Survai Udara Penas (Persero)
99. PT PDI Pulau Batam (Persero)
100. PT Energy Management Indonesia (Persero)
101. PT Industri Nuklir Indonesia (Persero)
102. Perum Produksi Film Negara
103. PT Indah Karya (Persero)
104. PT Yodya Karya (Persero)
105. PT Virama Karya (Persero)
106. PT Indra Karya (Persero)
107. PT Bina Karya (Persero)
108. PT Istaka Karya (Persero)
109. PT Surabaya Industrial Estate Rungkut
110. PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung - PT Kontak Perkasa Futures
Sumber : detik.com
Written by: Kontak Perkasa Futures
PT.Kontak Perkasa Futures, Updated at: 8:57 AM