Powered by Blogger.
Latest Post

Pengusaha Biskuit Duduki Posisi ke-7 Orang Terkaya RI

Written By Kontak Perkasa Futures on Friday, December 11, 2020 | 3:49 PM

 


Kontak Perkasa Futures - Berangkat dari biskuit rumahan pemilik Mayora Group Jogi Hendra Atmadja sukses mengembangkan bisnis snack. Ia pun menjadi orang terkaya RI ke-7 versi Forbes.
Pengusaha dan pemilik kelompok usaha Mayora Group Jogi Hendra Atmadja menjadi orang terkaya nomor tujuh di Indonesia berdasarkan perhitungan terbaru Majalah Forbes. Posisi tersebut menggeser posisi Dato Sri Tahir, pemilik Mayapada Group yang juga terkenal sebagai filantropis.

Nilai kekayaan Jogi Hendra, menurut hitungan Forbes, mencapai US$ 4,3 miliar atau setara Rp 60,47 triliun (kurs Rp 14.060/US$). Harta kekayaan itu diperoleh dari usaha makanan minuman seperti merek Kopiko, Roma, Danisadan sejumlah merek lainnya, yang diproduksi oleh PT Mayora Indah Tbk(MYOR).

Mayora awalnya merupakan pembuat biskuit rumahan pada 1948 dan secara resmi berdiri menjadi kelompok usaha Mayorapada 1977.

Produk-produk camilan dan mie premium Mayora sudah merambah di hampir 90 negara. Kelompok usaha ini mempekerjakan setidaknya 30.000 karyawan.

Sementara itu, Dato Sri Tahir tahun ini oleh Forbes tercatat sebagai orang kaya nomor 10. Nilai kekayaan Tahir tercatat senilai US$ 3,3 miliar atau setara Rp 46,41 triliun.

Forbes kembali merilis daftar nama Crazy Rich Indonesia tahun ini. Ada beberapa perubahan ranking maupun nilai aset kekayaan yang dimiliki oleh para sultan Tanah Air. Beberapa wajah baru muncul ke dalam jajaran 50 orang paling tajir di Indonesia.

Di posisi pertama masih tetap diduduki oleh duo Hartono bersaudara dari Grup Djarum yang mengusai 54,94% saham PT Bank Central Asia Tbk (BBCA). Total kekayaan dua bersaudara asal Kudus ini mencapai US$ 38,8 miliar atau setara dengan Rp 546,3 triliun. Asumsi kurs Rp 14.080/US$.

Di posisi kedua juga masih tetap diduduki oleh keluarga pendiri Sinar Mas Group Eka Tjipta Widjaja. Kekayaan keluarga Sinar Mas Group disebut Forbes bertambah US$ 2,3 miliar atau Rp 32,4 triliun - Kontak Perkasa Futures

Sumber : detik.com

Written by: Kontak Perkasa Futures
PT.Kontak Perkasa Futures, Updated at: 3:49 PM

Daftar Prioritas Penerima Suntikan Vaksin Corona Pertama RI

Written By Kontak Perkasa Futures on Thursday, December 10, 2020 | 2:23 PM

 


PT Kontak Perkasa - Pemerintah Indonesia telah memiliki data prioritas penerima vaksin. Hal ini menyusul dengan 1,2 juta dosis vaksin dari Sinovac, China yang telah datang ke Indonesia.
Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto mengatakan prioritas penerima vaksin yang datang pertama ini untuk tenaga medis.

"Untuk vaksin kiriman pertama ini yang pertama akan mendapat sasaran adalah tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang yang bekerja dalam fasilitas-fasilitas pelayanan kesehatan," katanya dalam konferensi pers melalui kanal YouTube FMB9ID_IKP, Senin (7/12/2020).

Data yang sudah disiapkan pihaknya akan diolah oleh Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN). Data tersebut akan dibentuk secara rinci nama dan alamat masing-masing.

"Kementerian Kesehatan sedang menyiapkan jumlah sasaran dan kebutuhan vaksin per kabupaten kota. Selanjutnya data tersebut dimasukkan dalam tim sistem informasi di KPC-PEN, nanti di sana akan menyiapkan dalam bentuk data sasaran by name by address," ucap Terawan.

Wakil Ketua III Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Muhadjir Effendy mengatakan yang diprioritaskan mendapat vaksinasi pertama adalah mereka yang berada di garis depan, yaitu para petugas medis, kemudian petugas non-medis termasuk TNI dan Polri.
"Kemudian yang kedua adalah kelompok risiko tinggi atau berisiko high risk, yaitu kelompok pekerja, termasuk di dalamnya para pedagang pasar, pelayan toko, atau pramuniaga, dan juga mereka yang bekerja di sektor-sektor perusahaan industri, para karyawan dan para pegawainya," katanya melalui saluran YouTube FMB9ID_IKP, Senin (7/12/2020).

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) itu juga menjelaskan yang ikut menjadi prioritas adalah mereka yang melakukan kontak tracking, kelompok risiko dari keluarga, dan kontak kasus COVID-19.

"Dan yang terakhir adalah administrator pemerintah yang terlibat dalam memberikan pelayanan publik," tambahnya.

Prioritas di atas merupakan rekomendasi dari Indonesian Technical Advisory Group on Immunizations. - PT Kontak Perkasa

Sumber : detik.com

Written by: Kontak Perkasa Futures
PT.Kontak Perkasa Futures, Updated at: 2:23 PM

1,2 Juta Vaksin Tiba di RI Tak Bisa Langsung Disuntik, Ini Tahapannya

Written By Kontak Perkasa Futures on Monday, December 7, 2020 | 3:08 PM

 


Kontak Perkasa Futures - Sebanyak 1,2 juta vaksin Corona (COVID-19) telah tiba di Indonesia. Untuk selanjutnya, vaksin tersebut masih harus melalui beberapa tahapan di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk kehalalannya.
"Peran vaksinasi masih harus melewati tahapan evaluasi dari badan POM untuk memastikan efek mutu dan efektivitasnya. Selain itu juga menunggu fatwa MUI untuk aspek kehalalannya," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Konferensi Pers Kedatangan Vaksin COVID-19 yang disiarkan melalui Youtube Sekretariat Presiden, Senin (7/12/2020).

Airlangga menjelaskan vaksinasi akan dilakukan secara bertahap dengan prioritas untuk tenaga kesehatan dan petugas layanan publik terlebih dahulu. Sedangkan aturan lebih lanjut terkait skema vaksin gratis dan vaksin mandiri secara berbayar akan dikeluarkan dalam dua minggu ke depan.

"Kedatangan dan ketersediaan vaksin ini secara bertahap, begitu juga vaksinasi dilakukan secara bertahap dengan fasilitas untuk tenaga kesehatan dan petugas layanan publik yang telah diatur secara teknis oleh Pak Menkes. Program pemerintah yang akan disediakan secara gratis dan vaksin mandiri yang disediakan secara berbayar untuk masyarakat, aturan rinci untuk kedua skema tersebut akan diterbitkan dalam 1-2 minggu ke depan," ucapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto juga mengatakan bahwa prioritas Vaksin COVID-19 yang datang pertama ini untuk tenaga medis.

"Untuk vaksin kiriman pertama ini yang pertama akan mendapat sasaran adalah tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang yang bekerja dalam fasilitas-fasilitas pelayanan kesehatan," imbuhnya.

Pihaknya telah menyiapkan jumlah sasaran dan tenaga kesehatan yang membutuhkan Vaksin COVID-19 per kabupaten/kota. "Selanjutnya data tersebut dimasukkan dalam tim sistem informasi KPC-PEN yang akan menyiapkan dalam bentuk data sasaran by name by adreas," tandasnya. - Kontak Perkasa Futures

Sumber : detik.com

Written by: Kontak Perkasa Futures
PT.Kontak Perkasa Futures, Updated at: 3:08 PM

Diduga 'Main Mata', 4 Perusahaan China Ini Diblacklist Trump

Written By Kontak Perkasa Futures on Friday, December 4, 2020 | 10:09 AM

 


PT Kontak Perkasa - Departemen Pertahanan Amerika Serikat menambah empat perusahaan China yang masuk dalam daftar hitam atau blacklist mereka karena diduga berkaitan dan dikontrol dengan militer China.
Produsen chip terbesar China Semiconductor Manufacturing International Corp (SMIC) dan produsen minyak dan gas nasional China National Offshore Oil Corp (CNOOC) juga ditambah ke dalam daftar blacklist tersebut.

Jumat (4/12/2020) total perusahaan China yang ditambahkan dalam blacklist negara yang dipimpin Donald Trump tersebut ada empat. Selain SMIC dan CNOOC, perusahaan lain di antaranya China Construction Technology Co. Ltd, dan China International Engineering Consulting Corp.

Tambahan empat perusahaan tersebut membuat jumlah total perusahaan yang masuk daftar hitam AS menjadi 35 perusahaan.

Pemerintah AS menduga beberapa perusahaan China yang bersangkutan dengan militer China atau People's Liberation Army berusaha mengumpulkan informasi perusahaan. Hal itu dianggap dapat mengganggu keamanan nasional AS.

Bertambahnya perusahaan China dalam blacklist kemungkinan akan meningkatkan ketegangan perang dagang antara dua negara ekonomi terbesar dunia itu dan menambah daftar masalah geopolitik yang menjadi PR bagi Presiden terpilih Joe Biden.

Pertimbangan bahwa SMIC akan masuk ke daftar hitam telah diperbincangkan sejak September lalu oleh Departemen Perdagangan AS. Pada bulan yang sama beberapa perusahaan AS diwajibkan mendapatkan lisensi jika ingin memberikan barang dan jasa ke SMIC. Menurut Departemen Pedagangan AS hal itu akan menimbulkan risiko barang yang dikirim digunakan untuk tujuan militer.

SMIC dipandang sebagai pemain utama dalam upaya China untuk meningkatkan industri semikonduktor domestiknya, sebuah ambisi yang dipercepat oleh perang perdagangan AS-China. Menerapkan kontrol ekspor pada SMIC akan memengaruhi perusahaan AS yang menjual teknologi pembuatan chip ke produsen China. - PT Kontak Perkasa

Sumber : detik.com

Written by: Kontak Perkasa Futures
PT.Kontak Perkasa Futures, Updated at: 10:09 AM

Setiap Hari Hakim Izinkan Puluhan Calon Belum Cukup Umur Menikah, Alasannya?

Written By Kontak Perkasa Futures on Thursday, December 3, 2020 | 3:30 PM

 


PT Kontak Perkasa Futures - UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan memberikan syarat menikah minimal berusia 19 tahun, baik bagi calon pengantin perempuan ataupun bagi calon pengantin pria. Namun dalam kenyataannya, masih banyak anak (belum berusia 18 tahun) yang diizinkan Pengadilan Agama menikah. Mengapa?
Hal itu tertuang dalam putusan yang dilansir website MA, Kamis (3/12/2020). Dalam salinan putusan yang diputus pada Rabu (2/12) kemarin, Pengadilan Agama (PA) di seluruh Indonesia masih memberikan izin menikah untuk usia di bawah 19 tahun. Berikut beberapa alasan-alasannya.

1. Batang Hari, Jambi
PA Muara Bulian mengizinkan seorang perempuan usia 18 tahun dinikahi pria usia 31 tahun dengan alasan digerebek warga pacaran hingga malam hari dan dinikahkan secara adat.

2. Lubuklinggau, Sumsel
PA Lubuklinggau mengizinkan seorang anak berusia 15 tahun 8 bulan dinikahi seorang pria berusia 20 tahun. Alasannya, calon pengantin perempuan sudah hamil 2 bulan.

3. Tulang Bawang, Lampung
PA Tulang Bawang mengizinkan seorang perempuan usia 18 tahun menikah dengan pria usia 21 tahun dengan alasan kedua calo menyatakan akan bersungguh-sungguh menikah dan mengerti hak dan kewajiban sebagai suami istri. Hakim takut bila tidak diizinkan menikah malah akan mendatangkan mudarat.

4. Muara Labuh, Kerinci, Jambi
PA Muara Labuh mengizinkan perempuan usia 15 tahun 9 bulan dengan seorang pria usia 18 tahun 2 bulan. Majelis hakim mengizinkan keduanya menikah dengan alasan keduanya telah lama berkenalan dan sudah bergaul sangat dekat dan sudah saling mencintai serta sama-sama mempunyai keinginan yang kuat untuk menikah, orang tua dan keluarga kedua belah pihak telah bermusyawarah dan menyetujui rencana pernikahannya dan menyatakan siap membimbing dan memberi bantuan baik moril maupun materil kepada mereka dalam membina rumah tangga.

5. Rokan Hilir, Riau
PA Unjung Tanjung mengizinkan perempuan usia 17 tahun 8 bulan dinikahi pria usia 18 tahun 4 bulan. Majelis mengizinkan dengan alasan keduanya telah lama berhubungan dan menjalin cinta, sehingga pihak keluarga khawatir apabila tidak segera dinikahkan akan menimbulkan fitnah dan masalah di kemudian hari.

6. Prabumulih, Sumsel
PA Prabumulih mengizinkan seorang perempuan berusia 18 tahun 7 bulan dengan lelaki berusia 17 tahun 8 bulan. Majelis hakim beralasan renana pernikahan itu telah didukung dan disetujui oleh orang tua masing-masing calon mempelai bahkan sebagai bentuk dukungan orang tua kedua belah pihak telah berkomitmen untuk ikut bertanggungjawab terkait masalah ekonomi, sosial, kesehatan dan pendidikan bagi kedua calon mempelai. Sehingga rencana pernikahan tersebut telah mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi kedua calon mempelai.

7. Ambarawa, Jawa Tengah
PA Ambarawa mengizinkan seorang perempuan berusia 18 tahun 5 bulan dengan seorang lelaki usia 17 tahun 3 bulan. PA Ambarawa memberikan izin keduanya menikah dengan alasan kedua calon mempelai telah menyatakan saling mencintai dan siap melangsungkan pernikahan. Meski kedua mempelai belum 19 tahun sebagaimana disyaratkan UU Perkawinan.

8. Cilacap, Jawa Tengah
PA Cilacap mengizinkan seorang perempuan berusia 18 tahun 2 bulan dengan seorang lelaki usia 24 tahun. Majelis memberikan izin dengan alasan antara calon mempelai wanita dengan calon mempelai pria saling menjalin cinta selama kurang lebih 1 tahun dan sudah benar-benar berkeinginan segera menikah.

9. Pidie, Aceh
Mahkamah Syariah Sigli mengizinkan seorang perempuan usia 18 tahun dinikahi pria usia 26 tahun. Alasannya, para calon pengantin sudah bisa dikategorikan telah mukallaf karena sudah aqil dan baligh sehingga bisa dianggap mampu melaksanakan hak dan kewajiban dengan baik dan penuh tanggung jawab.

10. Bone Bolango, Gorontalo
PA Sumawa mengizinkan seorang perempuan usia 17 tahun dinikahi pria usia 21 tahun. Majelis berpendapat antara kedua calon mempelai sudah sangat mencintai dan ingin segera melangsungkan pernikahan, sementara dipersidangan terungkap bahwa pihak keluarga laki-laki dan pihak keluarga perempuan menyatakan bersedia untuk membantu keduanya dalam hal biaya keseharian sehingga Hakim Tunggal berpandangan kehidupan keseharian mereka bisa terjamin dan juga menyatakan sanggup mengayomi dan membimbingnya. - PT Kontak Perkasa Futures

Sumber : detik.com

Written by: Kontak Perkasa Futures
PT.Kontak Perkasa Futures, Updated at: 3:30 PM

Fix! Ini Jadwal Libur Akhir Tahun dan Cuti Desember 2020 Usai Dipangkas

Written By Kontak Perkasa Futures on Wednesday, December 2, 2020 | 10:12 AM

 


PT KP Press - Pemerintah kemarin sore sudah memutuskan memangkas libur akhir tahun 2020. Libur akhir tahun dan cuti bersama Desember 2020 dipangkas sebanyak 3 hari.
Hari libur yang dikurangi merupakan jatah cuti bersama Idul Fitri 2020.

"Dengan demikian, maka secara teknis ada pengurangan libur dan cuti bersama ini sebanyak 3 hari yaitu 28, 29, 30," kata Menko PMK, Muhadjir Effendy.

Berikut jadwal baru libur akhir tahun dan cuti bersama Desember 2020 setelah dikurangi:
Kamis, 24 Desember 2020: Cuti Bersama Hari Raya Natal
Jumat, 25 Desember 2020: Libur Nasional Hari Raya Natal
Kamis, 31 Desember 2020: Pengganti Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah
Jumat, 1 Januari 2021: Libur Nasional Tahun Baru 2021 Masehi

Total ada 2 hari libur nasional dan 2 hari cuti bersama. Dengan demikian ada dua kali long weekend yang disela hari kerja. Yang pertama, ada 4 hari libur berderet pada 24-25 Desember 2020 (Kamis-Jumat) dan 26-27 Desember 2020 (Sabtu-Minggu). Long weekend kedua adalah pada 31 Desember 2020-1 Januari 2021(Kamis-Jumat) dan 2-3 Januari 2021.

Dengan demikian jika dibandingkan dengan keputusan sebelumnya, total ada pengurangan jatah libur 3 hari dari sebelumnya 11 hari menjadi 8 hari.

Keputusan pemangkasan libur akhir tahun dan cuti bersama Desember 2020 ini diambil pemerintah yang mengkhawatirkan terjadinya lonjakan transmisi COVID-19 di Indonesia.

Sebelumnya lonjakan kasus positif COVID-19 terjadi saat ada libur panjang akhir Oktober lalu.

Keputusan pemangkasan cuti bersama Desember 2020 ini diteken oleh 3 menteri yaitu MenPanRB, Menaker dan Menag.

Muhadjir mengharapkan keputusan pemangkasan libur akhir tahun dan cuti bersama Desember 2020 ini tidak menimbulkan kontroversi.

"Mudah-mudahan keputusan nanti tidak menimbulkan kontroversi dan tidak gaduh, dan manfaatnya bisa diterima banyak pihak," lanjutnya. - PT KP Press

Sumber : detik.com

Written by: Kontak Perkasa Futures
PT.Kontak Perkasa Futures, Updated at: 10:12 AM

Dear YouTuber, Sri Mulyani Ingatkan Jangan Lupa Bayar Pajak

Written By Kontak Perkasa Futures on Tuesday, December 1, 2020 | 10:31 AM

 



Kontak Perkasa Futures - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengingatkan kepada para YouTuber tanah air untuk tetap membayar pajak. Pajak yang dibayarkan ini atas pendapatan ydari channel di perusahaan berbasis digital ini.
Awalnya, Sri Mulyani menyampaikan pembayaran pajak merupakan kewajiban di hadapan siswa dan siswi dari 84 sekolah di seluruh Indonesia. Membayar pajak ini wajib bagi seluruh masyarakat Indonesia khususnya yang memiliki penghasilan di atas batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP).

Tema pentingnya membayar pajak ini disampaikan Sri Mulyani dalam acara Hari Mengajar Kementerian Keuangan Mengajar ke-5 tahun 2020. Program ini sudah berjalan sejak 2016 dan dilaksanakan dalam rangka peringatan Hari Oeang Republik Indonesia.

Dia mengatakan kepada seluruh pelajar Indonesia untuk membayar pajak jika sudah mendapatkan penghasilan. Dia menyebut penghasilan yang didapat anak-anak misalnya jadi seorang YouTuber pun harus bayar kewajiban pajaknya.

"Nanti kalau sudah besar, bekerja, peduli dengan bayar pajak, kalau bisa bekerja, bahkan nggak usah besar, sekarang anak kecil yang bisa jadi bintang, bisa dapat pendapatan dari YouTube (YouTuber), itu jangan lupa tetap bayar pajak," kata Sri Mulyani, Senin (30/11/2020).

Pajak yang dibayarkan tersebut, dikatakan Sri Mulyani akan digunakan atau dikelola kembali oleh pemerintah untuk menjalankan tugas negara, mulai dari membangun infrastruktur jalan, internet, hingga membangun sekolah-sekolah baru ke depannya.

"Bukan untuk Sri Mulyani, untuk negara kita. Untuk bayar sekolah, jalan, listrik, telepon, internet, butuh pembiayaan luar biasa," jelasnya.

Dalam program Kementerian Keuangan mengajar, Sri Mulyani mengaku tidak pernah sekalipun mendengar langsung cita-cita para pelajar di Indonesia yang ingin menjadi Menteri Keuangan.

Menurut Sri Mulyani, penerimaan negara yang berasal dari pajak juga menjadi salah satu upaya pemerintah mencapai cita-cita negara yang adil, makmur, dan sejahtera.

"Uang dikumpulkan untuk Indonesia jalan lagi, karena negara punya cita-cita sama seperti kalian, kamu punya cita-cita mau jadi apa, sebagian besar saya ingat kalian mau jadi Polisi, dokter, aku belum dengar mau jadi Menkeu, ada yang pengin jadi astronot, YouTuber, dan cita-cita itu harus diupayakan," ungkapnya. - Kontak Perkasa Futures

 Sumber : detik.com

Written by: Kontak Perkasa Futures
PT.Kontak Perkasa Futures, Updated at: 10:31 AM
 
Copyright © 2011. PT.Kontak perkasa Futures Yogyakarta All Rights Reserved
Disclaimer : Semua Market Reviews atau News di blog ini hanya sebagai pendukung analisa,
keputusan transaksi atau pengambilan harga sepenuhnya ditentukan oleh nasabah sendiri.
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger