PT KP Press - Dua mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI), Jakarta, Eliadi Hulu dan Ruben Saputra, menggugat UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab, Eliadi ditilang karena lampu sepeda motor yang dikendarainya tidak menyala. Kok sampai menggugat ke MK?
Sejatinya Eliadi akan mengajukan keberatan dengan mengajukan keberatan ke pengadilan. Baik ke Pengadilan Negeri (PN), banding, atau kasasi. Namun rencana itu gagal karena dikubur oleh Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 12 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Lalu Lintas. Pasal 7 ayat 4 berbunyi:
Bagi yang keberatan dengan adanya penetapan/putusan perampasan kemerdekaan dapat mengajukan perlawanan pada hari itu juga.
"Yang artinya bahwa para pemohon tidak dapat mengajukan upaya hukum banding dan kasasi guna mendapat keadilan atas pelanggaran yang disangkakan kepada para pemohon selain mengajukan peninjauan kembali (PK)," kata Eliadi, yang tertuang dalam berkas permohonan sebagaimana dilansir website Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (10/1/2020).
Nah, syarat mengajukan PK adalah adanya novum/bukti baru. Maka Eliadi mencari novum dengan mengajukan gugatan ke MK yang membatalkan pasal yang menjeratnya. Bila menang, Eliadi akan menggunakan putusan MK itu untuk bertarung di PK.
"Apabila majelis hakim konstitusi mengabulkan permohonan para pemohon, putusan tersebut dapat dijadikan bukti baru (novum) oleh para pemohon untuk mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya di Mahkamah Agung yang mengadili permohonan PK para pemohon," sambung Eliadi.
Eliadi ditilang personel Polantas di Jalan DI Panjaitan, Jaktim, pada 8 Juli 2019 pukul 09.00 WIB. Eliadi ditilang karena lampu sepeda motornya tidak menyala. Kala itu, Ruben membonceng Eliadi.
Eliadi sudah mempertanyakan mengapa ia wajib menyalakan lampu. Padahal bumi sudah terang terkena sinar matahari. Namun jawaban petugas tidak memuaskan.
Eliadi kemudian bersama temannya, Ruben Saputra, menggugat Pasal 197 ayat 2 dan Pasal 293 ayat 2 dan meminta untuk dihapuskan. Ayat itu adalah:
Pasal 197 ayat 2:
Pengemudi Sepeda Motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari.
Pasal 293 ayat 2
Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah). - PT KP Press
Sejatinya Eliadi akan mengajukan keberatan dengan mengajukan keberatan ke pengadilan. Baik ke Pengadilan Negeri (PN), banding, atau kasasi. Namun rencana itu gagal karena dikubur oleh Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 12 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Lalu Lintas. Pasal 7 ayat 4 berbunyi:
Bagi yang keberatan dengan adanya penetapan/putusan perampasan kemerdekaan dapat mengajukan perlawanan pada hari itu juga.
"Yang artinya bahwa para pemohon tidak dapat mengajukan upaya hukum banding dan kasasi guna mendapat keadilan atas pelanggaran yang disangkakan kepada para pemohon selain mengajukan peninjauan kembali (PK)," kata Eliadi, yang tertuang dalam berkas permohonan sebagaimana dilansir website Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (10/1/2020).
Nah, syarat mengajukan PK adalah adanya novum/bukti baru. Maka Eliadi mencari novum dengan mengajukan gugatan ke MK yang membatalkan pasal yang menjeratnya. Bila menang, Eliadi akan menggunakan putusan MK itu untuk bertarung di PK.
"Apabila majelis hakim konstitusi mengabulkan permohonan para pemohon, putusan tersebut dapat dijadikan bukti baru (novum) oleh para pemohon untuk mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya di Mahkamah Agung yang mengadili permohonan PK para pemohon," sambung Eliadi.
Eliadi ditilang personel Polantas di Jalan DI Panjaitan, Jaktim, pada 8 Juli 2019 pukul 09.00 WIB. Eliadi ditilang karena lampu sepeda motornya tidak menyala. Kala itu, Ruben membonceng Eliadi.
Eliadi sudah mempertanyakan mengapa ia wajib menyalakan lampu. Padahal bumi sudah terang terkena sinar matahari. Namun jawaban petugas tidak memuaskan.
Eliadi kemudian bersama temannya, Ruben Saputra, menggugat Pasal 197 ayat 2 dan Pasal 293 ayat 2 dan meminta untuk dihapuskan. Ayat itu adalah:
Pasal 197 ayat 2:
Pengemudi Sepeda Motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari.
Pasal 293 ayat 2
Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah). - PT KP Press
Sumber : detik.com
Written by: Kontak Perkasa Futures
PT.Kontak Perkasa Futures, Updated at: 2:19 PM
Post a Comment