Powered by Blogger.
Latest Post
1:30 PM
Kontak Perkasa Futures - Bank Indonesia (BI) menurunkan giro wajib minimum (GWM) sebesar 0,5%. Untuk bank umum konvensional GWM yang harus disetorkan ke BI sebesar 6% dan bank syariah sebesar 3,5%. Langkah ini dilakukan agar pasokan likuiditas di pasar perbankan bertambah hingga Rp 25 triliun.
Direktur Riset Center of Reforms on Economics (CORE) Piter Abdullah menjelaskan pelonggaran GWM ini bisa lebih efektif dibandingkan penurunan suku bunga dalam melonggarkan likuiditas bank.
Apalagi sebelumnya BI juga sudah melakukan pelonggaran di operasi moneter dengan mengurangi kontraksi jumlah uang beredar.
"Merujuk data empiris, penurunan suku bunga selama periode 2016-2017, karena tidak diiringi pelonggaran operasi moneter dampaknya terhadap likuiditas tidak besar," kata Piter saat dihubungi, Jumat (21/6/2019).
Dia menambahkan, saat itu penyaluran kredit justru terus menurun. Menurut dia, dengan pelonggaran GWM hingga 3% diperkirakan pertumbuhan kredit bisa mencapai kisaran 12%-13%.
"Jika kreditnya terdorong, pada akhirnya akan membantu menjaga momentum pertumbuhan ekonomi di kisaran 5,2%," jelas dia.
Piter mengungkapkan, memang saat ini perbankan membutuhkan pelonggaran likuiditas daripada penurunan suku bunga acuan. Meskipun secara teori, penurunan suku bunga acuan juga berarti pelonggaran likuiditas. Menurut dia hal tersebut tidak sepenuhnya terjadi di Indonesia.
"Selama periode 2016 - 2017 walaupun suku bunga acuan sudah turun drastis, tapi kebanyakan bank tetap mengalami kesulitan likuiditas," jelas dia.
Sebelumnya Gubernur BI, Perry Warjiyo menjelaskan penurunan GWM ini dapat mendorong perekonomian nasional. Hal ini karena dengan tersedianya likuiditas maka pertumbuhan kredit akan lebih optimal.
Keseluruhan tahun BI memandang pertumbuhan ekonomi akan berada di antara 5 %- 5,2 % atau lebih rendah dari titik tengah proyeksi awal di 5% - 5,4%. Sementara, defisit transaksi berjalan pada 2019 diperkirakan sebesar 2,5% - 3% Produk Domestik Bruto (PDB).
Dengan dipertahankannya suku bunga acuan BI di level 6%, maka suku bunga penyimpanan dana perbankan di BI (Deposit Facility) tetap sebesar 5,25%, dan suku bunga penyediaan dana BI ke perbankan (Lending Facility) tetap sebesar 6,75%. - Kontak Perkasa Futures
Sumber : detik.com
BI Perlonggar Giro Wajib Minimum, Ekonom: Jaga Ekonomi di 5,2%
Written By Kontak Perkasa Futures on Friday, June 21, 2019 | 1:30 PM
Kontak Perkasa Futures - Bank Indonesia (BI) menurunkan giro wajib minimum (GWM) sebesar 0,5%. Untuk bank umum konvensional GWM yang harus disetorkan ke BI sebesar 6% dan bank syariah sebesar 3,5%. Langkah ini dilakukan agar pasokan likuiditas di pasar perbankan bertambah hingga Rp 25 triliun.
Direktur Riset Center of Reforms on Economics (CORE) Piter Abdullah menjelaskan pelonggaran GWM ini bisa lebih efektif dibandingkan penurunan suku bunga dalam melonggarkan likuiditas bank.
Apalagi sebelumnya BI juga sudah melakukan pelonggaran di operasi moneter dengan mengurangi kontraksi jumlah uang beredar.
"Merujuk data empiris, penurunan suku bunga selama periode 2016-2017, karena tidak diiringi pelonggaran operasi moneter dampaknya terhadap likuiditas tidak besar," kata Piter saat dihubungi, Jumat (21/6/2019).
Dia menambahkan, saat itu penyaluran kredit justru terus menurun. Menurut dia, dengan pelonggaran GWM hingga 3% diperkirakan pertumbuhan kredit bisa mencapai kisaran 12%-13%.
"Jika kreditnya terdorong, pada akhirnya akan membantu menjaga momentum pertumbuhan ekonomi di kisaran 5,2%," jelas dia.
Piter mengungkapkan, memang saat ini perbankan membutuhkan pelonggaran likuiditas daripada penurunan suku bunga acuan. Meskipun secara teori, penurunan suku bunga acuan juga berarti pelonggaran likuiditas. Menurut dia hal tersebut tidak sepenuhnya terjadi di Indonesia.
"Selama periode 2016 - 2017 walaupun suku bunga acuan sudah turun drastis, tapi kebanyakan bank tetap mengalami kesulitan likuiditas," jelas dia.
Sebelumnya Gubernur BI, Perry Warjiyo menjelaskan penurunan GWM ini dapat mendorong perekonomian nasional. Hal ini karena dengan tersedianya likuiditas maka pertumbuhan kredit akan lebih optimal.
Keseluruhan tahun BI memandang pertumbuhan ekonomi akan berada di antara 5 %- 5,2 % atau lebih rendah dari titik tengah proyeksi awal di 5% - 5,4%. Sementara, defisit transaksi berjalan pada 2019 diperkirakan sebesar 2,5% - 3% Produk Domestik Bruto (PDB).
Dengan dipertahankannya suku bunga acuan BI di level 6%, maka suku bunga penyimpanan dana perbankan di BI (Deposit Facility) tetap sebesar 5,25%, dan suku bunga penyediaan dana BI ke perbankan (Lending Facility) tetap sebesar 6,75%. - Kontak Perkasa Futures
Sumber : detik.com
Written by: Kontak Perkasa Futures
PT.Kontak Perkasa Futures, Updated at: 1:30 PM
10:47 AM
Gerindra Bela Anies yang Disebut Pintar Ngomong soal IMB oleh Ahok
Written By Kontak Perkasa Futures on Thursday, June 20, 2019 | 10:47 AM
PT Kontak Perkasa - Partai Gerindra membela Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang disebut pintar ngomong oleh mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Menurut Partai Gerindra, Anies tidak mungkin asal menerbitkan IMB bagi bangunan di Pulau Reklamasi.
"Pak Anies sesuai aturan, dia punya dasar hukum mengeluarkan itu. Nggak asal," ucap Ketua Fraksi Partai Gerindra DKI Jakarta, Abdul Ghoni, Kamis (20/6/2019).
Menurut Ghoni, Anies tidak mengeluarkan kebijakan tanpa pertimbangan lembaga dan dinas terkait. Dari mulai Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta sampai Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP).
"Ada konsultasi dengan Citata, Citata juga kaji. IMB juga hasil rekomendasi Citata. Citata juga dengan Biro Hukumnya, PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu). Nggak mungkin Pak Anies buat, atau teken, instruksikan dinas terkait, pasti ada konsultasi TGUPP, Citata. Citata kan tahu proses, mekanisme dalam perizinan IMB. Kalau tidak ada dasar hukum Pak Anies juga nggak berani. PTSP juga dilibatkan," ujar Ghoni.
Ghoni lalu menyebut Ahok membiarkan bangunan tanpa dasar hukum dibangun. Menurutnya, bangunan itu bukan mulai dibangun saat Anies menjabat pada 2017.
"Pada zaman Pak Ahok tidak buat aturan. Itu kan bangunan itu berdiri tidak ada (aturan). Reklamasi nggak jelas, bangunan nggak jelas. Itu bukan hanya saat Pak Anies, bangunan itu dibangun. Sampai 1000 unit kalau tidak salah," ujar Ghoni.
Pemprov DKI sebelumnya mengeluarkan IMB untuk bangunan yang berada di Pulau Reklamasi. Padahal, bangunan-bangunan tersebut sempat disegel oleh Pemprov akibat dinilai melanggar izin.
Penyegelan Pulau D reklamasi pada Kamis (7/6/2018). Ada 932 bangunan disegel karena tak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).
Setelah menyegel bangunan di pulau reklamasi, Anies kemudian mencabut izin 13 pulau reklamasi. Hal ini sesuai dengan janji kampanye Anies sebelum terpilih menjadi Gubernur DKI.
Baca juga: Status Hukum Pulau Reklamasi Dipertanyakan, IMB Dinilai Harus Batal
Namun, pada 2019, Pemprov DKI mengeluarkan IMB untuk bangunan di pulau itu. Salah satu dasar hukum diterbitkannya IMB itu, menurut Anies, adalah Pergub 206/2016 tentang PRK.
"Begini, ada sekitar seribu unit rumah yang telah mereka bangun tanpa IMB dan dibangun pada periode 2015-2017, sebelum kami bertugas di DKI. Jadi masalah yang kami temui dan harus diselesaikan terkait dengan beberapa fakta: 1) ada Pergub 206/2016 tentang PRK, 2) ada lahan kurang dari 5% yang telah dibuat bangunan rumah tinggal dengan berdasar pada Pergub tersebut dan 3) ada pelanggaran membangun tanpa IMB," ujar Anies.
"Pergub 206/2016 itulah yang jadi landasan hukum bagi pengembang untuk membangun. Bila saya mencabut Pergub itu, agar bangunan rumah tersebut kehilangan dasar hukumnya, lalu membongkar bagunan tersebut maka yang hilang bukan saja bangunannya tapi kepastian atas hukum juga jadi hilang," sambungnya dalam keterangan tertulis.
Ahok yang merupakan Gubernur DKI di masa pembuatan Pergub itu angkat bicara. Ahok menjelaskan alasan dirinya menerbitkan Pergub tersebut.
"Aku udah malas komentarinya. Kalau pergub aku bisa terbitkan IMB reklamasi, sudah lama aku terbitkan IMB. Aku pendukung reklamasi untuk dapatkan dana pembangunan DKI yang bisa capai di atas Rp 100-an triliun dengan kontribusi tambahan 15 persen NJOP setiap pengembang jual lahan hasil reklamasi," kata Ahok melalui pesan singkat, Rabu (19/6).
Ahok mengatakan Pergub tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, Pulau D, dan Pulau E Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara diterapkan untuk warga yang sudah membeli rumah di pulau reklamasi. Dia heran Pergub yang diterbitkannya dijadikan dasar hukum oleh Anies untuk menerbitkan semua IMB bangunan di pulau reklamasi.
"Intinya, Pergub itu aku keluarkan buat bantu rakyat DKI yang keburu punya rumah tetapi tidak bisa buat IMB dan khusus pulau reklamasi," sebut Ahok.
Dia kemudian menyamakan Anies dengan oknum anggota DPRD DKI Jakarta yang menolak NJOP 15 persen saat pembahasan Perda Tata Ruang di Pulau Reklamasi. Ahok pun menyebut Anies pintar ngomong sehingga IMB bisa muncul tanpa Perda.
"Sekarang karena gubernurnya pintar ngomong, Pergub aku sudah bisa untuk IMB reklamasi tanpa perlu perda lagi. Yang ada kewajiban 15 persen dari nilai NJOP dari pengembang untuk pembangunan DKI. Anies memang hebat bisa tidak mau 15 persen buat bangun DKI? Sama halnya dengan oknum DPRD," jelas Ahok. - PT Kontak Perkasa
"Pak Anies sesuai aturan, dia punya dasar hukum mengeluarkan itu. Nggak asal," ucap Ketua Fraksi Partai Gerindra DKI Jakarta, Abdul Ghoni, Kamis (20/6/2019).
Menurut Ghoni, Anies tidak mengeluarkan kebijakan tanpa pertimbangan lembaga dan dinas terkait. Dari mulai Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta sampai Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP).
"Ada konsultasi dengan Citata, Citata juga kaji. IMB juga hasil rekomendasi Citata. Citata juga dengan Biro Hukumnya, PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu). Nggak mungkin Pak Anies buat, atau teken, instruksikan dinas terkait, pasti ada konsultasi TGUPP, Citata. Citata kan tahu proses, mekanisme dalam perizinan IMB. Kalau tidak ada dasar hukum Pak Anies juga nggak berani. PTSP juga dilibatkan," ujar Ghoni.
Ghoni lalu menyebut Ahok membiarkan bangunan tanpa dasar hukum dibangun. Menurutnya, bangunan itu bukan mulai dibangun saat Anies menjabat pada 2017.
"Pada zaman Pak Ahok tidak buat aturan. Itu kan bangunan itu berdiri tidak ada (aturan). Reklamasi nggak jelas, bangunan nggak jelas. Itu bukan hanya saat Pak Anies, bangunan itu dibangun. Sampai 1000 unit kalau tidak salah," ujar Ghoni.
Pemprov DKI sebelumnya mengeluarkan IMB untuk bangunan yang berada di Pulau Reklamasi. Padahal, bangunan-bangunan tersebut sempat disegel oleh Pemprov akibat dinilai melanggar izin.
Penyegelan Pulau D reklamasi pada Kamis (7/6/2018). Ada 932 bangunan disegel karena tak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).
Setelah menyegel bangunan di pulau reklamasi, Anies kemudian mencabut izin 13 pulau reklamasi. Hal ini sesuai dengan janji kampanye Anies sebelum terpilih menjadi Gubernur DKI.
Baca juga: Status Hukum Pulau Reklamasi Dipertanyakan, IMB Dinilai Harus Batal
Namun, pada 2019, Pemprov DKI mengeluarkan IMB untuk bangunan di pulau itu. Salah satu dasar hukum diterbitkannya IMB itu, menurut Anies, adalah Pergub 206/2016 tentang PRK.
"Begini, ada sekitar seribu unit rumah yang telah mereka bangun tanpa IMB dan dibangun pada periode 2015-2017, sebelum kami bertugas di DKI. Jadi masalah yang kami temui dan harus diselesaikan terkait dengan beberapa fakta: 1) ada Pergub 206/2016 tentang PRK, 2) ada lahan kurang dari 5% yang telah dibuat bangunan rumah tinggal dengan berdasar pada Pergub tersebut dan 3) ada pelanggaran membangun tanpa IMB," ujar Anies.
"Pergub 206/2016 itulah yang jadi landasan hukum bagi pengembang untuk membangun. Bila saya mencabut Pergub itu, agar bangunan rumah tersebut kehilangan dasar hukumnya, lalu membongkar bagunan tersebut maka yang hilang bukan saja bangunannya tapi kepastian atas hukum juga jadi hilang," sambungnya dalam keterangan tertulis.
Ahok yang merupakan Gubernur DKI di masa pembuatan Pergub itu angkat bicara. Ahok menjelaskan alasan dirinya menerbitkan Pergub tersebut.
"Aku udah malas komentarinya. Kalau pergub aku bisa terbitkan IMB reklamasi, sudah lama aku terbitkan IMB. Aku pendukung reklamasi untuk dapatkan dana pembangunan DKI yang bisa capai di atas Rp 100-an triliun dengan kontribusi tambahan 15 persen NJOP setiap pengembang jual lahan hasil reklamasi," kata Ahok melalui pesan singkat, Rabu (19/6).
Ahok mengatakan Pergub tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, Pulau D, dan Pulau E Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara diterapkan untuk warga yang sudah membeli rumah di pulau reklamasi. Dia heran Pergub yang diterbitkannya dijadikan dasar hukum oleh Anies untuk menerbitkan semua IMB bangunan di pulau reklamasi.
"Intinya, Pergub itu aku keluarkan buat bantu rakyat DKI yang keburu punya rumah tetapi tidak bisa buat IMB dan khusus pulau reklamasi," sebut Ahok.
Dia kemudian menyamakan Anies dengan oknum anggota DPRD DKI Jakarta yang menolak NJOP 15 persen saat pembahasan Perda Tata Ruang di Pulau Reklamasi. Ahok pun menyebut Anies pintar ngomong sehingga IMB bisa muncul tanpa Perda.
"Sekarang karena gubernurnya pintar ngomong, Pergub aku sudah bisa untuk IMB reklamasi tanpa perlu perda lagi. Yang ada kewajiban 15 persen dari nilai NJOP dari pengembang untuk pembangunan DKI. Anies memang hebat bisa tidak mau 15 persen buat bangun DKI? Sama halnya dengan oknum DPRD," jelas Ahok. - PT Kontak Perkasa
Sumber : detik.com
Written by: Kontak Perkasa Futures
PT.Kontak Perkasa Futures, Updated at: 10:47 AM
2:26 PM
KPU: Kata Siluman dan Manipulasi Berlebihan
Written By Kontak Perkasa Futures on Wednesday, June 19, 2019 | 2:26 PM
PT Kontak Perkasa Futures - KPU meminta saksi dari tim hukum Prabowo Subianto tidak menggunakan kata manipulasi dan siluman. Menurut KPU, pemilihan kata tersebut berlebihan.
"Saya mohon tidak gunakan kata-kata yang menurut saya berlebihan, manipulasi, palsu, siluman, kan ternyata nggak," ujar Ketua KPU Arief Budiman di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2019).
Arief mengatakan keberatan ini juga terkonfirmasi dan disampaikan oleh majelis dalam persidangan. Menurutnya, pemilihan kata yang digunakan saksi tidak tepat.
"Keterangan saksi kan terkonfirmasi tadi, pilihan katanya saja menurut para pihak dan majelis itu tidak tepat gitu loh pemilihan katanya. Kemudian di dalam persidangan, angka-angkanya tadi sudah terklarifikasi," kata Arief.
Arief menyebut pada pemeriksaan saksi pertama, KPU telah menjelaskan data yang dimiliki. Hal ini terutama terkait data ganda dalam daftar pemilih.
"Tetapi KPU sudah menjelaskan semua, termasuk seluruh data-data yang disebut ganda tadi," kata Arief.
"Saksi pertama menurut saya KPU mampu memberikan informasi, mampu menyampaikan fakta-fakta yang selama ini sudah kita kerjakan," sambungnya.
Sebelumnya, hakim konstitusi Suhartoyo menegur Agus Maksum dari tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Hakim mengingatkan saksi tidak menggunakan diksi 'manipulatif' dan 'siluman'.
"Anda jangan menggunakan diksi 'manipulatif' atau 'siluman', ada data yang tidak sesuai antara data sebenarnya dengan data pembandingnya. Jangan menyimpulkan manipulasi atau siluman, pakai diksi yang lebih netral tidak kemudian nuansanya pendapat Anda itu," kata hakim Suhartoyo dalam sidang lanjutan gugatan hasil Pilpres 2019 di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (19/6). - PT Kontak Perkasa Futures
"Saya mohon tidak gunakan kata-kata yang menurut saya berlebihan, manipulasi, palsu, siluman, kan ternyata nggak," ujar Ketua KPU Arief Budiman di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2019).
Arief mengatakan keberatan ini juga terkonfirmasi dan disampaikan oleh majelis dalam persidangan. Menurutnya, pemilihan kata yang digunakan saksi tidak tepat.
"Keterangan saksi kan terkonfirmasi tadi, pilihan katanya saja menurut para pihak dan majelis itu tidak tepat gitu loh pemilihan katanya. Kemudian di dalam persidangan, angka-angkanya tadi sudah terklarifikasi," kata Arief.
Arief menyebut pada pemeriksaan saksi pertama, KPU telah menjelaskan data yang dimiliki. Hal ini terutama terkait data ganda dalam daftar pemilih.
"Tetapi KPU sudah menjelaskan semua, termasuk seluruh data-data yang disebut ganda tadi," kata Arief.
"Saksi pertama menurut saya KPU mampu memberikan informasi, mampu menyampaikan fakta-fakta yang selama ini sudah kita kerjakan," sambungnya.
Sebelumnya, hakim konstitusi Suhartoyo menegur Agus Maksum dari tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Hakim mengingatkan saksi tidak menggunakan diksi 'manipulatif' dan 'siluman'.
"Anda jangan menggunakan diksi 'manipulatif' atau 'siluman', ada data yang tidak sesuai antara data sebenarnya dengan data pembandingnya. Jangan menyimpulkan manipulasi atau siluman, pakai diksi yang lebih netral tidak kemudian nuansanya pendapat Anda itu," kata hakim Suhartoyo dalam sidang lanjutan gugatan hasil Pilpres 2019 di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (19/6). - PT Kontak Perkasa Futures
Sumber : detik.com
Written by: Kontak Perkasa Futures
PT.Kontak Perkasa Futures, Updated at: 2:26 PM
3:44 PM
Kalimantan Timur Punya Peluang Besar Jadi Ibu Kota Baru RI
Written By Kontak Perkasa Futures on Tuesday, June 18, 2019 | 3:44 PM
PT Kontak Perkasa - Pemerintah lewat Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) menyebut pemindahan ibu kota negara yang baru sudah hampir pasti jadi ke Kalimantan. Sampai saat ini, ada dua provinsi yang berpotensi yakni Kalimantan Tengah (Kalteng) dan Kalimantan Timur (Kaltim).
Bahkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun sudah melakukan kunjungan lapangan ke dua provinsi tersebut. Namun dari kedua provinsi itu, mana yang akan dipilih pemerintah? Mengingat kedua wilayah tersebut memiliki kelebihan dan kekurangan.
Pengamat Tata Kota Yayat Supriatna menilai Kaltim menjadi provinsi yang paling berpotensi menjadi ibu kota negara yang baru dibandingkan Kalteng.
Yayat mengatakan, hal itu juga sesuai dari hasil kunjungan Presiden Jokowi ke dua provinsi beberapa bulan lalu. Bahkan, Kepala Bappenas sudah memaparkan hasilnya pada saat Musrenbangnas di kantor Bappenas.
"Dari paparan yang dipaparkan, kelihatannya wilayah Kalimantan Timur itu memiliki potensi keunggulan yang lebih besar," kata Yayat, Jakarta, Selasa (18/6/2019).
Kaltim disebut memiliki kekurangan yang lebih sedikit dibandingkan Kalteng, yaitu rawan banjir dan sumber daya air tanah yang rendah. Sedangkan Kalteng memiliki kekurangan yang lebih banyak, seperti jauh dari pelabuhan, ketersediaan air tanah yang terbatas, dikelilingi daerah gambut, dan kondisi demografi yang homogen.
"Dari fakta yang ada menunjukkan kelihatan memang faktanya Kaltim lebih punya potensi cepat berkembang," ujar dia.
Potensi berkembang yang dimaksud, kata Yayat adalah posisi wilayah ibu kota baru di Kaltim nantinya akan berada di tengah dua kota lama, yaitu Samarinda dan Balikpapan.
Sehingga, mobilitas pergerakan penumpang dan barang pun akan lebih cepat. Apalagi, pelabuhan yang terletak di Balikpapan memiliki konektivitas dengan Sulawesi dan Surabaya.
"Lalu ada tol juga. Kalau Kalteng (pelabuhannya) masih jauh," katanya.
Faktor yang tidak kalah penting adalah kependudukan. Menurut Yayat, Kaltim merupakan wilayah yang banyak dihuni oleh perantau. Mulai dari Jawa, Banjar, hingga Bugis.
Yayat tidak mempersoalkan etnis, melainkan keberagaman asal penduduk dinilai mampu mempercepat interaksi dan sosialisasi bagi masyarakat pendatang nantinya saat ditetapkan sebagai ibu kota.
"Jadi komposisi itu mempermudah persiapan interaksi penduduk pendatang. Kalau Kalteng masih banyak penduduk asli. Ini bukan soal etnis," ungkap dia. - PT Kontak Perkasa
Bahkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun sudah melakukan kunjungan lapangan ke dua provinsi tersebut. Namun dari kedua provinsi itu, mana yang akan dipilih pemerintah? Mengingat kedua wilayah tersebut memiliki kelebihan dan kekurangan.
Pengamat Tata Kota Yayat Supriatna menilai Kaltim menjadi provinsi yang paling berpotensi menjadi ibu kota negara yang baru dibandingkan Kalteng.
Yayat mengatakan, hal itu juga sesuai dari hasil kunjungan Presiden Jokowi ke dua provinsi beberapa bulan lalu. Bahkan, Kepala Bappenas sudah memaparkan hasilnya pada saat Musrenbangnas di kantor Bappenas.
"Dari paparan yang dipaparkan, kelihatannya wilayah Kalimantan Timur itu memiliki potensi keunggulan yang lebih besar," kata Yayat, Jakarta, Selasa (18/6/2019).
Kaltim disebut memiliki kekurangan yang lebih sedikit dibandingkan Kalteng, yaitu rawan banjir dan sumber daya air tanah yang rendah. Sedangkan Kalteng memiliki kekurangan yang lebih banyak, seperti jauh dari pelabuhan, ketersediaan air tanah yang terbatas, dikelilingi daerah gambut, dan kondisi demografi yang homogen.
"Dari fakta yang ada menunjukkan kelihatan memang faktanya Kaltim lebih punya potensi cepat berkembang," ujar dia.
Potensi berkembang yang dimaksud, kata Yayat adalah posisi wilayah ibu kota baru di Kaltim nantinya akan berada di tengah dua kota lama, yaitu Samarinda dan Balikpapan.
Sehingga, mobilitas pergerakan penumpang dan barang pun akan lebih cepat. Apalagi, pelabuhan yang terletak di Balikpapan memiliki konektivitas dengan Sulawesi dan Surabaya.
"Lalu ada tol juga. Kalau Kalteng (pelabuhannya) masih jauh," katanya.
Faktor yang tidak kalah penting adalah kependudukan. Menurut Yayat, Kaltim merupakan wilayah yang banyak dihuni oleh perantau. Mulai dari Jawa, Banjar, hingga Bugis.
Yayat tidak mempersoalkan etnis, melainkan keberagaman asal penduduk dinilai mampu mempercepat interaksi dan sosialisasi bagi masyarakat pendatang nantinya saat ditetapkan sebagai ibu kota.
"Jadi komposisi itu mempermudah persiapan interaksi penduduk pendatang. Kalau Kalteng masih banyak penduduk asli. Ini bukan soal etnis," ungkap dia. - PT Kontak Perkasa
Sumber : detik.com
Written by: Kontak Perkasa Futures
PT.Kontak Perkasa Futures, Updated at: 3:44 PM
2:53 PM
Terkendala Masalah Kesehatan, Sofyan Jacob Belum Diperiksa Polisi
Written By Kontak Perkasa Futures on Monday, June 17, 2019 | 2:53 PM
Kontak Perkasa Futures - Matan Kapolda Metro Jaya Komjen (Purn) Sofyan Jacob memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa terkait kasus dugaan makar. Namun hingga siang ini Sofyan Jacob belum diperiksa karena terkendala masalah kesehatan.
Kuasa hukum Sofyan, Ahmad Yani menyampaikan bahwa kliennya sebelumnya tidak memenuhi panggilan polisi karena sakit gigi. Namun, karena niat baik, Sofyan akhirnya memenuhi panggilan polisi.
"Tadi Pak Sofyan dipanggil jam 10.00 WIB beliau dengan itikad baik sebagai warga negara tentu mematuhi panggilan penyidik. Beliau datang bahkan lebih awal dari kita, jam 10.00 WIB, dipanggil jam 9.00 WIB sudah ada di Polda. Kita lawyernya baru beberapa menit kemudian (datang)," jelas Ahmad Yani di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (17/6/2019).
Sofyan datang ke Polda Metro sekalian membawa surat kesehatan. Sofyan meminta penyidik untuk kembali menunda pemeriksaan karena kondisinya sedang tidak fit.
"Pak Sofyan disamping dia membawa surat juga bahwa kondisi hari ini dia tidak sehat betul, karena ada surat keterangan berikutnya lagi itu nggak hanya sakt gigi, tapi juga masalah kesehatan itu diabetes dan juga gangguan di saluran jantung," sambung Ahmad Yani.
Sofyan tiba sekitar pukul 09.00 WIB. Di awal pemeriksaan, Sofyan menyatakan bahwa dirinya tidak bersedia diperiksa karena sedang sakit.
"Maka tadi pada waktu proses pemeriksaan awal, dimulai di awal nanya identitas dan lain sebagainya, pada waktu Pak Sofyan diminta apakah bersedia diperiksa atau tidak, Pak Sofyan menyatakan tidak bersedia untuk diperiksa karena kondisi kesehatannya tidak memungkinkan," tuturnya.
Untuk memastikan hal itu, penyidik kemudian memanggil tim medis untuk mengecek kondisi kesehatannya. Sofyan diperiksa jantung dan denyut nadinya.
"Berdasarkan denyut jantung dan nadi, menurut keterangan dari dokter yang ada di sini (Polda Metro) bahwa Pak Sofyan masih dianggap sehat dan masih bisa lanjutkan pemeriksaan," katanya.
Namun, Sofyan bersikeras tidak mau diperiksa dengan alasan kondisi kesehatannya yang tidak memungkinkan itu. Karena adanya perbedaan pandangan dari dokter Polda Metro Jaya dan dokter yang memberikan surat sakit ke Sofyan, sehingga pemeriksaan belum dilanjutkan.
"Kelanjutannya apakah nanti akan dipanggil lagi dokter yang lebih khusus, lebih spesialis karena ini menyangkut penyakit dalam, tentunya memang harus disediakan dokter khsusus. Atau Kalau menurut KUHAP itu perlu dia didampingi oleh dokter pribadinya, masih tetap saja karena masih dalam kondisi seperti itu. Tadi jam memdekat (pukul) 12.00 kondisi Pak sofyan agak drop, pusing, tidak konsentrasi dan sekarang lagi istirahat di ruangan lagi berbaring," tutup Ahmad Yani. - Kontak Perkasa Futures
Kuasa hukum Sofyan, Ahmad Yani menyampaikan bahwa kliennya sebelumnya tidak memenuhi panggilan polisi karena sakit gigi. Namun, karena niat baik, Sofyan akhirnya memenuhi panggilan polisi.
"Tadi Pak Sofyan dipanggil jam 10.00 WIB beliau dengan itikad baik sebagai warga negara tentu mematuhi panggilan penyidik. Beliau datang bahkan lebih awal dari kita, jam 10.00 WIB, dipanggil jam 9.00 WIB sudah ada di Polda. Kita lawyernya baru beberapa menit kemudian (datang)," jelas Ahmad Yani di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (17/6/2019).
Sofyan datang ke Polda Metro sekalian membawa surat kesehatan. Sofyan meminta penyidik untuk kembali menunda pemeriksaan karena kondisinya sedang tidak fit.
"Pak Sofyan disamping dia membawa surat juga bahwa kondisi hari ini dia tidak sehat betul, karena ada surat keterangan berikutnya lagi itu nggak hanya sakt gigi, tapi juga masalah kesehatan itu diabetes dan juga gangguan di saluran jantung," sambung Ahmad Yani.
Sofyan tiba sekitar pukul 09.00 WIB. Di awal pemeriksaan, Sofyan menyatakan bahwa dirinya tidak bersedia diperiksa karena sedang sakit.
"Maka tadi pada waktu proses pemeriksaan awal, dimulai di awal nanya identitas dan lain sebagainya, pada waktu Pak Sofyan diminta apakah bersedia diperiksa atau tidak, Pak Sofyan menyatakan tidak bersedia untuk diperiksa karena kondisi kesehatannya tidak memungkinkan," tuturnya.
Untuk memastikan hal itu, penyidik kemudian memanggil tim medis untuk mengecek kondisi kesehatannya. Sofyan diperiksa jantung dan denyut nadinya.
"Berdasarkan denyut jantung dan nadi, menurut keterangan dari dokter yang ada di sini (Polda Metro) bahwa Pak Sofyan masih dianggap sehat dan masih bisa lanjutkan pemeriksaan," katanya.
Namun, Sofyan bersikeras tidak mau diperiksa dengan alasan kondisi kesehatannya yang tidak memungkinkan itu. Karena adanya perbedaan pandangan dari dokter Polda Metro Jaya dan dokter yang memberikan surat sakit ke Sofyan, sehingga pemeriksaan belum dilanjutkan.
"Kelanjutannya apakah nanti akan dipanggil lagi dokter yang lebih khusus, lebih spesialis karena ini menyangkut penyakit dalam, tentunya memang harus disediakan dokter khsusus. Atau Kalau menurut KUHAP itu perlu dia didampingi oleh dokter pribadinya, masih tetap saja karena masih dalam kondisi seperti itu. Tadi jam memdekat (pukul) 12.00 kondisi Pak sofyan agak drop, pusing, tidak konsentrasi dan sekarang lagi istirahat di ruangan lagi berbaring," tutup Ahmad Yani. - Kontak Perkasa Futures
Sumber : detik.com
Written by: Kontak Perkasa Futures
PT.Kontak Perkasa Futures, Updated at: 2:53 PM
2:31 PM
Di Balik Karakter Forky, Teman Baru Woody Cs di 'Toy Story 4'
Written By Kontak Perkasa Futures on Thursday, June 13, 2019 | 2:31 PM
Kontak Perkasa Futures - Disney dan Pixar siap merilis bagian keempat kisah persahabatan para mainan dan boneka dalam 'Toy Story 4'. Film ini menjadi petualangan baru bagi Woody dkk setelah sembilan tahun lalu, Woody dan teman-teman mencari jalan pulang pada Andy di 'Toy Story 3'.
Akan tetapi, bukan berarti tak ada hal baru meski kisah film ini masih berpusat pada kisah Woody dan teman-temannya itu. Pixar memperkenalkan satu karakter baru bernama Forky, sebuah mainan bertubuh garpu.
Dalam wawancara eksklusif dengan animator Pixar belum lama ini, Forky disebut melalui proses penggarapan yang lebih rumit dari karakter lain.
"Karakter ini harus terlihat seperti mainan buatan anak usia 6 tahun. Di sisi lain, kami juga ditugaskan menjadikannya layak sebagai bintang utama dalam cerita ini dan sesuai dengan dunia Toy Story," ungkap Axel sang editor.
Tim produksi Pixar membuat sekitar 50 model Forky untuk menemukan dasar yang tepat untuk mengadaptasinya ke dalam bentuk animasi," tutur sang editor lagi.
Secara sekilas Forky memang terlihat lebih sederhana dari karakter-karakter lainnya. Akan tetapi, sebenarnya pembuatan karakter ini membutuhkan lebih banyak bahan dari pembuatan karakter-karakter lain.
"Forky dibuat dari stik es krim, garpu plastik, lem, anyaman, stiker sampai krayon. Kami memiliki riset dan studi untuk memastikan bahwa ia dapat dipercaya dalam aktingnya di film. Meskipun terlihat sangat sederhana, sebenarnya karakter yang sangat rumit," urai Axel.
Baca juga: Sutradara Bicara soal Jalan Cerita dan Feminisme di 'Toy Story 4'
Seperti diketahui lewat trailernya, film ini membawa karakter mainan tersebut sebagai teman baru bagi Bonnie, bocah yang kini menjadi pemilik Woody dan kawan-kawan. Di kisah 'Toy Story 3', Bonnie menerima hibah mainan dari Andy yang harus melanjutkan sekolah di luar kota.
Belum banyak hal yang diketahui dari kisah 'Toy Story 4' ini. Akan tetapi secara garis besar, 'Toy Story 4' menjadi perjalanan menegangkan yang dilalui Woody yang salah satu alasannya karena keberadaan Forky.
Seperti film sebelumnya, 'Toy Story 4' akan dibumbui unsur ketegangan lewat penampilan sejumlah karakter antagonis yang dilibatkan dalam cerita. Simak bagaimana proses penggarapan karakter-karakter tersebut di artikel selanjutnya. - Kontak Perkasa Futures
Akan tetapi, bukan berarti tak ada hal baru meski kisah film ini masih berpusat pada kisah Woody dan teman-temannya itu. Pixar memperkenalkan satu karakter baru bernama Forky, sebuah mainan bertubuh garpu.
Dalam wawancara eksklusif dengan animator Pixar belum lama ini, Forky disebut melalui proses penggarapan yang lebih rumit dari karakter lain.
"Karakter ini harus terlihat seperti mainan buatan anak usia 6 tahun. Di sisi lain, kami juga ditugaskan menjadikannya layak sebagai bintang utama dalam cerita ini dan sesuai dengan dunia Toy Story," ungkap Axel sang editor.
Tim produksi Pixar membuat sekitar 50 model Forky untuk menemukan dasar yang tepat untuk mengadaptasinya ke dalam bentuk animasi," tutur sang editor lagi.
Secara sekilas Forky memang terlihat lebih sederhana dari karakter-karakter lainnya. Akan tetapi, sebenarnya pembuatan karakter ini membutuhkan lebih banyak bahan dari pembuatan karakter-karakter lain.
"Forky dibuat dari stik es krim, garpu plastik, lem, anyaman, stiker sampai krayon. Kami memiliki riset dan studi untuk memastikan bahwa ia dapat dipercaya dalam aktingnya di film. Meskipun terlihat sangat sederhana, sebenarnya karakter yang sangat rumit," urai Axel.
Baca juga: Sutradara Bicara soal Jalan Cerita dan Feminisme di 'Toy Story 4'
Seperti diketahui lewat trailernya, film ini membawa karakter mainan tersebut sebagai teman baru bagi Bonnie, bocah yang kini menjadi pemilik Woody dan kawan-kawan. Di kisah 'Toy Story 3', Bonnie menerima hibah mainan dari Andy yang harus melanjutkan sekolah di luar kota.
Belum banyak hal yang diketahui dari kisah 'Toy Story 4' ini. Akan tetapi secara garis besar, 'Toy Story 4' menjadi perjalanan menegangkan yang dilalui Woody yang salah satu alasannya karena keberadaan Forky.
Seperti film sebelumnya, 'Toy Story 4' akan dibumbui unsur ketegangan lewat penampilan sejumlah karakter antagonis yang dilibatkan dalam cerita. Simak bagaimana proses penggarapan karakter-karakter tersebut di artikel selanjutnya. - Kontak Perkasa Futures
Sumber : detik.com
Written by: Kontak Perkasa Futures
PT.Kontak Perkasa Futures, Updated at: 2:31 PM
1:21 PM
Gugatan Prabowo Kutip Pengamat Asing dari Link Berita, Ahli: Bukan Bukti
Written By Kontak Perkasa Futures on Wednesday, June 12, 2019 | 1:21 PM
PT Kontak Perkasa - Gugatan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno bertabur kutipan pandangan pengamat asing dan ahli dari dalam negeri yang diambil dari media massa. Untuk mempunyai kekuatan pembuktian, nama-nama yang disebut oleh tim Prabowo wajib dihadirkan di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Semua pendapat ahli di media itu tidak bisa dikategorikan sebagai alat bukti keterangan ahli," kata ahli hukum tata negara Dr Bayu Dwi Anggono, Rabu (12/6/2019).
Pengamat asing yang dimaksud seperti guru besar Universitas Melbourne Prof Tim Lindsey serta kandidat doktor dari Australian National University Tom Power. Prabowo juga mengutip pendapat para ahli dari dalam negeri, seperti Saldi Isra (kini jadi hakim konstitusi), Refli Harun, Bayu Dwi Anggono, Bivitri Susanti, dan Zainal Arifin Mochtar.
"Alat bukti keterangan ahli adalah daftar ahli harus diajukan oleh pemohon ke majelis MK. Kemudian majelis yang akan memutuskan apakah menyetujui ahli yang diajukan tersebut, pertimbangan persetujuan adalah hubungan kompetensi ahli dengan permohonan yang diajukan oleh pemohon mengingat persidangan MK terkait PHPU Pilpres jangka waktunya terbatas maka ada rasionalitas mengenai jumlah ahli yang dapat didengar keterangannya. Dengan demikian tidak setiap ahli yang diajukan ke majelis pasti disetujui," papar Bayu.
Hal itu sesuai dengan Pasal 38 ayat 1 Peraturan MK 4/2018, yang berbunyi:
Para pihak, saksi dan ahli wajib hadir memenuhi panggilan Mahkamah Konstitusi.
Sedangkan Pasal 40 ayat 2 berbunyi:
Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari Mahkamah sebelum memberikan keterangannya.
Adapun pasal 42 berbunyi:
Saksi dan ahli yang dipanggil wajib hadir untuk memberikan keterangan
"Setelah nama-nama ahli disetujui oleh MK, maka ahli wajib dihadirkan dalam persidangan. Dan selama ini MK mewajibkan sebelum ahli didengar keterangan ahli wajib membuat keterangan tertulis. Sesaat sebelum didengar keterangannya di muka persidangan MK, ahli wajib disumpah/janji sesuai agama masing-masing," Bayu menegaskan.
Baca juga: Kutip Pengamat Asing, Prabowo Sebut Jokowi Bergaya Otoriter Orde Baru
Salah satu pandangan pengamat asing yang dikutip adalah pandangan Tom Power di konferensi tahunan 'Indonesia Update' di Canberra, Australia, pada September 2018. Tom Power menyoroti hukum kembali digunakan oleh pemerintahan Jokowi untuk menyerang dan melemahkan lawan politik.
"Proteksi hukum juga ditawarkan sebagai barter kepada politisi yang mempunyai masalah hukum," ujar Tom Power yang dikutip Bambang Widjojanto dari link berita eastasiaforum.org.
Proteksi lain menguatnya lagi pemikiran dwifungsi militer. Hal-hal tersebut bagi Tom Power, kata BW dkk, adalah beberapa karakteristik otoritarian Orde Baru yang diadopsi oleh pemerintahan Jokowi.
Sebagai bukti pandangan itu, tim hukum Prabowo menyertakan dua link berita, yaitu 'Jokowi's authoritarian turn' dan 'Jokowi's Authoritarian Turn and Indonesia's Democratic Decline'.
"Mengenai karakteristik pemerintahan Jokowi mirip Orde Baru sekaligus menjelaskan bagaimana modus kecurangan pemilu di era otoritarian tersebut juga dilakukan oleh paslon 01 yang juga presiden petahana Jokowi, yaitu strategi pengerahan ABG yang di era Orde Baru adalah poros ABRI-Birokrasi-Golkar. Modus ini di era pemerintahan Jokowi bereinkarnasi menjadi tiga poros pemenangan, yaitu Aparat-Birokrasi-BUMN-Partai Koalisi," tegas BW dalam halaman 38. - PT Kontak Perkasa
"Semua pendapat ahli di media itu tidak bisa dikategorikan sebagai alat bukti keterangan ahli," kata ahli hukum tata negara Dr Bayu Dwi Anggono, Rabu (12/6/2019).
Pengamat asing yang dimaksud seperti guru besar Universitas Melbourne Prof Tim Lindsey serta kandidat doktor dari Australian National University Tom Power. Prabowo juga mengutip pendapat para ahli dari dalam negeri, seperti Saldi Isra (kini jadi hakim konstitusi), Refli Harun, Bayu Dwi Anggono, Bivitri Susanti, dan Zainal Arifin Mochtar.
"Alat bukti keterangan ahli adalah daftar ahli harus diajukan oleh pemohon ke majelis MK. Kemudian majelis yang akan memutuskan apakah menyetujui ahli yang diajukan tersebut, pertimbangan persetujuan adalah hubungan kompetensi ahli dengan permohonan yang diajukan oleh pemohon mengingat persidangan MK terkait PHPU Pilpres jangka waktunya terbatas maka ada rasionalitas mengenai jumlah ahli yang dapat didengar keterangannya. Dengan demikian tidak setiap ahli yang diajukan ke majelis pasti disetujui," papar Bayu.
Hal itu sesuai dengan Pasal 38 ayat 1 Peraturan MK 4/2018, yang berbunyi:
Para pihak, saksi dan ahli wajib hadir memenuhi panggilan Mahkamah Konstitusi.
Sedangkan Pasal 40 ayat 2 berbunyi:
Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari Mahkamah sebelum memberikan keterangannya.
Adapun pasal 42 berbunyi:
Saksi dan ahli yang dipanggil wajib hadir untuk memberikan keterangan
"Setelah nama-nama ahli disetujui oleh MK, maka ahli wajib dihadirkan dalam persidangan. Dan selama ini MK mewajibkan sebelum ahli didengar keterangan ahli wajib membuat keterangan tertulis. Sesaat sebelum didengar keterangannya di muka persidangan MK, ahli wajib disumpah/janji sesuai agama masing-masing," Bayu menegaskan.
Baca juga: Kutip Pengamat Asing, Prabowo Sebut Jokowi Bergaya Otoriter Orde Baru
Salah satu pandangan pengamat asing yang dikutip adalah pandangan Tom Power di konferensi tahunan 'Indonesia Update' di Canberra, Australia, pada September 2018. Tom Power menyoroti hukum kembali digunakan oleh pemerintahan Jokowi untuk menyerang dan melemahkan lawan politik.
"Proteksi hukum juga ditawarkan sebagai barter kepada politisi yang mempunyai masalah hukum," ujar Tom Power yang dikutip Bambang Widjojanto dari link berita eastasiaforum.org.
Proteksi lain menguatnya lagi pemikiran dwifungsi militer. Hal-hal tersebut bagi Tom Power, kata BW dkk, adalah beberapa karakteristik otoritarian Orde Baru yang diadopsi oleh pemerintahan Jokowi.
Sebagai bukti pandangan itu, tim hukum Prabowo menyertakan dua link berita, yaitu 'Jokowi's authoritarian turn' dan 'Jokowi's Authoritarian Turn and Indonesia's Democratic Decline'.
"Mengenai karakteristik pemerintahan Jokowi mirip Orde Baru sekaligus menjelaskan bagaimana modus kecurangan pemilu di era otoritarian tersebut juga dilakukan oleh paslon 01 yang juga presiden petahana Jokowi, yaitu strategi pengerahan ABG yang di era Orde Baru adalah poros ABRI-Birokrasi-Golkar. Modus ini di era pemerintahan Jokowi bereinkarnasi menjadi tiga poros pemenangan, yaitu Aparat-Birokrasi-BUMN-Partai Koalisi," tegas BW dalam halaman 38. - PT Kontak Perkasa
Sumber : detik.com
Written by: Kontak Perkasa Futures
PT.Kontak Perkasa Futures, Updated at: 1:21 PM