Operasi Yustisi Pengawasan Masker Digelar Selama 24 Jam di 8 Titik DKI
Written By Kontak Perkasa Futures on Monday, September 14, 2020 | 11:33 AM
PT KP Press - Petugas gabungan menggelar operasi yustisi untuk mengawasi penggunaan masker di masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ketat DKI Jakarta. Operasi yustisi digelar di 8 titik selama 24 jam.
"Hari ini kami sama-sama dengan jajaran dari Polres, TNI, Dishub, Satpol PP, kita melaksanakan operasi yustisi untuk melihat sejauh mana tingkat kedisiplinan masyarakat terhadap aturan-aturan pola hidup yang bersih dan sehat, sebagaimana yang diatur dalam Pergub Nomor 88 Tahun 2020," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo kepada wartawan di Pasar Jumat, Jakarta Selatan, Senin (14/9/2020).
Sambodo merinci 8 lokasi operasi yustisi yaitu Jl Batan Raya Pasar Jumat, Jakarta Selatan; Jl Perintis Kemerdekaan, Jakarta Pusat; Jl Raya Kalimalang, Jakarta Timur, Jl Kalideres, Jakarta Barat, kawasan Tugu Tani, Jakarta Pusat; Jl Asia Afrika, Jakarta Pusat, Bundaran HI dan Semanggi, Jakarta Pusat. Titik-titik yang dijaga oleh petugas adalah perbatasan Jabodetabek hingga jalanan yang sering dilewati warga.
"Tentu di titik-titik ini seluruhnya di Jakarta ada 8 titik untuk kita melaksanakan operasi yustisi, Pasar Jumat perbatasan Tangerang, Jl Perintis Kemerdekaan Perbatasan Bekasi, Kalimalang, Kalideres, Tugu Tani, Asia Afrika, Bundaran HI, dan Semanggi," jelasnya.
Sambodo menjelaskan bahwa kegiatan operasi yustisi ini dilakukan selama 24 jam. Nantinya, petugas gabungan sari Kepolisian, Satpol PP, TNI maupun Dinas Perhubungan akan berpatroli secara mobile maupun berjaga di suatu pos.
"Nanti ada tim patroli akan muter, kemudian apabila menemukan masyarakat yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan dalam Pergub 88 tersebut tentu akan dilaksanakan penindakan. Sesuai dengan pergub tersebut, tetap penindakan akan dilakukan oleh Satpol PP dan dari Dishub," ungkapnya.
Di hari pertama operasi yustisi di Pasar Jumat, Jaksel, Sambodo mengatakan, masih ditemukan sejumlah warga yang tidak menggunakan masker dan juga tidak menggunakan masker dengan benar.
"Ada yang bawa, tapi nggak digunakan atau ada yang bawa masker tapi masker tidak dipakai dengan benar," ujarnya.
"Saya ingatkan bahwa masker yang dipake dengan benar itu kalau di dalam Pergub 79 itu adalah masker yang menutupi hidung mulut dan dagu. Kalau masker tidak menutupi hidung mulut dan dagu, maka itu masih dianggap sebagai melanggar aturan," lanjutnya. - PT KP Press
Sumber : detik.com
Fakta-fakta Tank TNI Tabrak Gerobak dan Motor di Bandung Barat
Written By Kontak Perkasa Futures on Friday, September 11, 2020 | 12:47 PM
Kontak Perkasa Futures - Kendaraan tank milik Batalyon Kavaleri (Yonkav) 4/Kijang Cakti mengalami kecelakaan di Jalan Raya Cipatat, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Kamis (10/9/2020) pukul 11.00.
Tank tempur itu menabrak sebuah gerobak tahu goreng dan empat sepeda motor yang terparkir di tepi jalan. Beruntung tidak ada korban jiwa dalam kejadian itu.
Berikut fakta-fakta dibalik kecelakaan tersebut:
Tabrak Empat Motor dan Satu Gerobak
Empat unit motor yang terparkir dan satu gerobak penjual gorengan yang mangkal di pinggir Jalan Raya Cipatat, Kabupaten Bandung Barat, ditabrak tank milik TNI.
Kecelakaan tersebut terjadi pada Kamis (10/9/2020) sekitar pukul 11.20 WIB, tepat di depan Polsek Cipatat. Warga yang berada di sekitar lokasi kejadian langsung mengabadikan momen langka tersebut.
Komandan Batalyon Kavaleri-4 Letnan Kolonel Embi Triono mengatakan peristiwa itu terjadi saat satuan dari Yonkav 4 sedang melaksanakan konvoi dalam rangka kegiatan uji siap tempur. Tank baja dari barisan ke dua itu melaju dari arah PLTA Saguling kemudian belok kiri ke Jalan Raya Rajamandala menuju arah Cianjur.
"Ya memang betul tadi sekitar jam 11.00 terjadi kecelakaan pada saat latihan. Tank dari satuan kami menyerempet gerobak dan empat sepeda motor," ungkap Embi.
Motor-Gerobak Rusak Parah dan Tak Ada Korban Jiwa
Gerobak penjual gorengan dan empat unit motor yang mangkal di pinggir Jalan Raya Cipatat, Kabupaten Bandung Barat, mengalami kerusakan parah usai ditabrak tank milik TNI.
Kondisi gerobak berada di paling depan menjadi yang pertama diseruduk kendaraan tempur itu. Kemudian empat motor yang berjejer di sebelahnya ikut dihantam hingga remuk redam.
Gerobak terguling rusak tak berbentuk dan gorengan yang sedang dijajakan berserakan di tanah. Sementara empat unit motor bebek yang digilas, pasrah ditimpa tank yang memiliki ukuran besar itu. Beruntung akibat kecelakaan yang terjadi pada Kamis (10/9/2020) itu tak menimbulkan korban jiwa.
"Enggak ada korban jiwa, hanya empat motor dan gerobak saja rusak parah. Alhamdulillah sudah selesai semuanya. Tadi juga disaksikan langsung Pak Kapolsek saat penyelesaiannya," ungkap Panit Lantas Polsek Cipatat, Ipda Nana.
Tank Berencana Latihan Uji Siap Tempur
Warga Desa Rajamandala, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat, digegerkan dengan kejadian satu unit tank milik TNI AD yang menabrak empat unit motor dan satu gerobak penjual gorengan.
Kejadian pada Kamis (10/9/2020) pukul 11.00 WIB itu menyebabkan gerobak dan motor yang sedang terparkir di pinggir jalan mengalami kerusakan parah. Gerobak tak berbentuk sementara motor digilas tank.
Kasatlantas Polres Cimahi AKP Susanti Samaniah menyebut iring-iringan tank berjenis scorpion milik Yonkav-4/KC itu akan menuju Jalan Raya Rajamandala dari arah PLTA Saguling.
"Tank itu pada pukul 11.00 sedang melaksanakan konvoi dalam rangka kegiatan uji siap tempur Yonkav-4/KC Dam III Siliwangi dari arah Saguling menuju Jalan Raya Rajamandala," ungkap Susanti saat ditemui.
Ditangani Subdenpom dan Sudah Diberikan Penggantian
Tank lapis baja milik Batalyon Kavaleri (Yonkav) 4/Kijang Cakti mengalami kecelakaan di Jalan Raya Cipatat, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Kamis (10/9/2020) pukul 11.00.
Empat motor dan gerobak milik warga yang terparkir dihantam hingga mengalami kerusakan parah. Meski demikian, TNI sudah mengganti rugi langsung kerugian materil milik warga yang terlibat dalam kecelakaan tersebut.
"Untuk kerugian yang ditimbulkan, kita sudah inventarisir siang tadi kita sudah selesaikan ganti rugi terhadap masyarakat semuanya sudah selesai dan dengan masyarakat semuanya sudah clear," kata Komandan Batalyon Kavaleri-4 Letnan Kolonel Embi Triono.
Sementara untuk proses selanjutnya, Embi menyebutkan, Pomdam III Siliwangi sudah turun langsung. Menurutnya, yang terpenting tidak ada korban jiwa baik dari prajurit maupun dari warga.
"Semua sudah kita tangani dan kita proses oleh Pomdam III Siliwangi untuk proses lebih lanjut," tandasnya. - Kontak Perkasa Futures
Sumber : detik.com
IHSG Terjun ke Level Bawah 5.000 Akibat PSBB Total Anies
Written By Kontak Perkasa Futures on Thursday, September 10, 2020 | 10:36 AM
PT Kontak Perkasa - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) anjlok pada pembukaan perdagangan Kamis (10/9) pagi. Indeks rontok di kisaran 3,7 persen, minus 190-an poin ke level 4.900-an.
Direktur PT Anugerah Mega Investama Hans Kwee menyebut pelemahan disebabkan oleh PSBB total DKI Jakarta.
Diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan akan kembali memberlakukan PSBB total demi menekan penularan virus corona di ibu kota mulai 14 September mendatang.
Status darurat ibu kota, kata Hans, memberikan sentimen negatif. Investor khawatir indeks akan merosot seperti kala covid-19 masuk RI pada Maret lalu.
"Karena PSBB lagi, sentimen benar-benar negatif. Orang khawatir seperti Maret lagi. Mengalami kemunduran ekonomi yang cukup besar, terbukti kuartal II minus cukup besar," katanya, Kamis (10/9).
Namun, ia memproyeksikan indeks tak akan terjun seburuk pada Maret-April lalu. Hanya saja, untuk jangka pendek memang indeks bakal tertekan.
Mengutip RTI Infokom, pasar dibuka pada posisi 5.084, fluktuasi dengan kisaran antara 5.084 - 4.925. Sebanyak 374 saham tercatat tertekan, 32 menguat, dan 81 stagnan pada pukul 09.35 WIB.
Investor asing tercatat melepas kepemilikan senilai US$353 miliar.
Selain itu, angka penyebaran covid-19 yang belum kunjung mereda diramalnya turut membebani pergerakan indeks hari ini. Sehingga, dia memprediksi IHSG melaju di rentang support 5.059 - 5.188 dan resistance 5.337 - 5.381.
Sementara, Analis Artha Sekuritas Indonesia Dennies Christoper Jordan menyebut pergerakan indeks masih dipengaruhi kekhawatiran tingginya kasus covid-19 di Indonesia yang akan mempengaruhi perekonomian hingga akhir kuartal III 2020.
Dia memproyeksikan indeks saham bergerak di rentang support 5.085 - 5.117 dan resistance 5.198 - 5.247 - PT Kontak Perkasa
Sumber : cnnindonesia.com
9 Juta Orang AS Belum Dapat Bansos Corona
Written By Kontak Perkasa Futures on Wednesday, September 9, 2020 | 10:31 AM
Dikutip dari CNBC, Rabu (9/9/2020) adapun cara agar 9 juta orang AS menerima stimulus. IRS menjelaskan individu yang menerima surat tersebut harus mendaftar di IRS.gov paling lambat 15 Oktober 2020 untuk menerima pembayaran mereka pada akhir tahun 2020.
Setelah memenuhi syarat, individu dapat menerima hingga US$ 1.200 setara Rp 17,7 juta (kurs Rp 14.700), sementara pasangan yang sudah menikah akan mendapatkan hingga US$ 2.400 (Rp 35 juta) dan $ 500 (Rp 7 juta) untuk setiap anak di bawah usia 17 tahun. Tentu tiga kriteria ini harus memenuhi syarat.
IRS akan mengirimkan surat kepada orang-orang yang belum mengajukan pengembalian pajak pada 2018 atau 2019. Namun demikian, mereka berhak stimulus virus Corona.
Umumnya, jutaan orang ini tidak harus mengajukan pengembalian pajak karena sebagian dari mereka berpenghasilan rendah. Jika individu penghasilannya hanya US$ 12.200 (Rp 181 juta), pasangan US$ 24.400 (Rp 362 juta) atau bahkan ada yang tidak memiliki penghasilan.
Syarat memenuhi klaim stimulus virus Corona ialah bahwa orang itu warga negara AS dan penduduk asing yang menetap di AS. Namun, permasalahan yang dialami jutaan orang itu karena tidak memiliki nomor Jaminan Sosial pekerja AS. Bantuan ini memang dikhususkan bagi pekerja.
Putaran surat dari IRS ini sebagai upaya terbaru dari lembaga tersebut untuk melakukan pembayaran kepada keluarga yang mungkin telah melewatkan cek awal tahun ini. Akhir bulan lalu, IRS mengumumkan ada 50.000 orang akan menerima pembayaran pengejaran yang sempat ditahan. - PT Kontak Perkasa Futures
Gejala Tak Kunjung Hilang, Profesor Positif Corona Meninggal Saat Mengajar
Written By Kontak Perkasa Futures on Tuesday, September 8, 2020 | 11:03 AM
Dikutip dari news.com.au, profesor di universitas Argentina, Paola De Simone, dinyatakan mengidap COVID-19 selama empat minggu sebelumnya. Dia sudah mengabdi sebagai profesor selama 15 tahun, bekerja di pemerintahan dan hubungan internasional, salah satunya di Universitas Argentina de la Empresa (UADE).
Saat sedang mengajar di kelas online pada Rabu minggu lalu, kondisinya mulai memburuk. Sebelumnya ia sempat mengeluh kepada murid-muridnya.
"Saya tidak bisa (melanjutkan mengajar)," ucap profesor tersebut sebelum akhinya meninggal.
"Apakah Anda ingin memberi kami alamat Anda dan kami bisa menelepon ambulans atau semacamnya?" salah satu siswa bertanya dalam video yang dilihat oleh media Argentina.
Suaminya, seorang dokter, dilaporkan tiba di rumah saat sang profesor sudah meninggal. Sebelumnya profesor tersebut sempat mengeluh betapa lelahnya bekerja selama pandemi virus Corona saat dinyatakan positif.
"Saya telah (sakit) lebih dari empat minggu, dan gejalanya tidak kunjung hilang," cuitan profesor tersebut di Twitter miliknya.
"Suamiku sangat lelah saat ini," lanjutnya.
Ia dijuluki sebagai seseorang yang penuh semangat dan berdedikasi tinggi. Rekaman atau detik-detik selama kelas online sebelum ia akhirnya meninggal menjadi viral. Ramai diposting di beberapa media online. Hal ini memicu beberapa kritik yang menyatakan bahwa tidak etis menyebarkan video tersebut.
"Di luar subjek video, yang paling sering saya bicarakan, apakah mereka akan menjaga fakta bahwa mereka membiarkan guru dengan positif COVID-19 selama sebulan mengajar dan tidak istirahat?," sebut salah satu kritik terkait kematian profesor tersebut, menanggapi video yang beredar.
Argentina sendiri saat ini memiliki lebih dari 470.000 kasus COVID-19 yang dikonfirmasi, dengan 9.800 kematian, demikian lapor news.com.au. - PT KP Press
Setelah WhatsApp, Facebook Messenger Batasi Forward Pesan
Written By Kontak Perkasa Futures on Monday, September 7, 2020 | 11:29 AM
Sayangnya kemudahan tersebut kerap disalahgunakan untuk penyebar berita-berita hoax yang tentu dapat memberikan dampak berbahaya bagi penerima pesan tersebut.
Untuk itu Facebook merilis fitur pembatasan pesan yang diteruskan di aplikasi Messenger yang sebelumnya sudah hadir di WhatsApp. Di mana pengguna hanya dapat meneruskan pesan ke lima orang atau grup dalam satu waktu.
"Membatasi pesan adalah cara efektif untuk memperlambat penyebaran informasi yang salah menjadi viral dan konten berbahaya yang berpotensi menyebabkan bahaya di dunia nyata" kata Jay Sullivan, Director of Product Management, Messenger Privacy and Safety melansir dari Blog resmi Facebook, Senin (7/9/2020).
Hadirnya fitur ini juga untuk meredam dan penyebaran informasi yang salah terlebih di masa-masa penting seperti pandemi COVID-19 dan juga menjelang pemilihan umum di Amerika Serikat, Selandia Baru, dan negara-negara lain.
"Kami telah mengambil berbagai langkah untuk memberikan informasi yang akurat dan transparan kepada orang-orang," tambahnya.
Ia menjelaskan dengan batasan penerusan pada Messenger menjadi cara untuk menghentikan upaya mereka yang ingin menyebabkan kekacauan, menyebarkan ketidakpastian atau secara tidak sengaja merusak informasi yang akurat.
"Kami ingin Messenger menjadi platform yang aman dan terpercaya untuk menghubungkan teman-teman dan keluarga," tuturnya.
Selain itu Facebook juga merilis fitur-fitur baru terkait keamanan pengguna seperti pemberitahuan keamanan, autentikasi dua faktor, dan cara yang lebih mudah untuk memblokir dan melaporkan pesan yang tidak diinginkan.
Kehadiran fitur batasan pesan ini akan memberikan lapisan perlindungan tambahan, karena bisa membatasi penyebaran informasi yang salah atau Konten berbahaya.
Facebook berharap fitur ini akan membuat penggunanya lebih aman saat berselancar di internet. - Kontak Perkasa Futures
Hati-hati! Asal Cover Lagu Bisa Dibui 3 Tahun
Written By Kontak Perkasa Futures on Friday, September 4, 2020 | 2:45 PM
Izin serta penyertaan secara jelas siapa pemilik dari lagu adalah salah satu hal yang harus kita lakukan agar bisa selamat dari jerat hukum dan ancaman pidana Undang-Undang Hak Cipta.
Cover lagu tanpa izin dan pencantuman nama pemilik hak cipta dari lagu bisa dikenakan hukuman penjara selama paling lama tiga tahun dan/atau denda Rp 500 Juta. Hal itu terjadi bila cover lagu yang kalian lakukan tanpa izin diunggah di media sosial atau layanan streaming dan memonetasinya.
Perihal tersebut tercatat dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta Pasal 113.
Tidak hanya mengatur mengenai penggunaan ulang sebuah karya tanpa izin, pasal itu juga sekaligus mengatur tentang pembajakan yang akan dikenakan hukum pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau Rp 4 Milyar.
Pasal 113 dari UU Nomor 28 Tahun 2014 tersebut berbunyi:
1. Setiap Orang yang dengan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf i untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000 (seratus juta rupiah).
2. Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf f, dan/atau huruf h untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
3. Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf g untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
4. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dilakukan dalam bentuk pembajakan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).
Sebelumnya, isu mengenai hak cipta itu kembali diangkat dalam seminar nasional yang digelar oleh Asosiasi Bela Hak Cipta (ABHC) di Hotel Aston, Jakarta Selatan, Jumat, 28 Agustus 2020.
Diskusi dari seminar nasional itu dapat disaksikan kembali di sebuah akun YouTube.
Salah seorang pembicara dari seminar tersebut, yakni Dr.Edi Ribut Harwanto, S.H. M.H yang merupakan pakar Hukum Pidana Ekonomi dan Hak Kekayaan Intelektual dari Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Metro menyatakan opininya soal cover lagu.
Dalam acara itu, dia mengatakan, "Saat ini organisasi profesi yang menaungi pencipta pemegang hak cipta, pelaku pertunjukan dan hak terkait, harus serius melakukan langkah hukum pidana bila mediasi tak menemukan solusi."
Rhoma Irama yang ada dalam diskusi tersebut juga mengatakan jangan sampai masyarakat jadi ketakutan untuk berekspresi.
"Jangan sampai masyarakat ketakutan menampilkan satu lagu, masyarakat harus izin, ini sangat sulit diimplementasikannya. Misalnya live konser, kalau harus berizinkan kan sulit," papar Rhoma Irama.
"Makanya ini harus ditinjau ulang atau gimana. Sebelum ditampilkan harus berizin, ini sulit," terang Rhoma Irama lagi.
Bukan hanya itu, Candra Darusman juga melihat fenomena tersebut sebenarnya tidak hanya dilihat dari segi aspek hukum saja.
"Kembali ke soal cover lagu, memang fenomena pemanfaatan lagu di upload, tidak melulu hanya aspek hukum tapi ada aspek kreasi, aspek teknologi lain dan malah mengalahkan aspek hukum. Dengan perkembangan teknologi berbagai aspek itu lebur," papar Candra Darusman. - PT Kontak Perkasa